Melibatkan Tenaga Ahli Cagar Budaya Independen
Kemudian dalam pelaksanaannya, Revzan menyebutkan pihaknya bekerjasama dengan tenaga ahli pemugaran cagar budaya independen dari kontraktor pelaksana, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V Jambi, dan tim pelaksana pemugaran internal kabupaten yang melibatkan lintas sektor seperti Dinas PUPR Belitung, bagian Hukum Setda Kabupaten Belitung, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bidang kebudayaan, dan kejaksaan Negeri Belitung.
”Terkait penggunaan kayu juga disesuaikan dengan hasil penilaian dari Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan jenis kayu pemugaran bangunan cagar budaya Museum Tanjungpandan serta Dokumen DED perencanaan,” pungkasnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Revzan menyebutkan, UPT Museum Tanjungpandan telah mengikuti serta mentaati aspek-aspek yang harus disiapkan, dilakukan, serta dilibatkan.
“Adapun terkait rincian penggunaan anggaran terkait pekerjaan tersebut di atas tentu sudah berdasarkan perhitungan yang dilakukan berdasarkan DED, kemudian UPT Museum Tanjungpandan sangat siap dan bersedia menerima undangan terkait penjelasan/ paparan lebih detail terkait pekerjaan tersebut di atas oleh siapapun pihak/badan yang memang berwenang berdasarkan undang-undang untuk melakukan permintaan penjelasan/paparan tersebut,” ucapnya. (TIM)







