Home / Belitong Humanities

Kamis, 18 September 2025 - 14:41 WIB

‎PPK Proyek Rehabilitasi Atap Museum Tanjungpandan Sampaikan Klarifikasi, Ini Penjelasannya!

Kepala UPT Museum Tanjungpandan, Revzan Maynovri.

Kepala UPT Museum Tanjungpandan, Revzan Maynovri.

BelitongToday, Tanjungpandan – Menanggapi ramainya pemberitaan terkait proyek rehabilitasi atap Museum Tanjungpandan dalam beberapa waktu terakhir.

PPK proyek rehabilitasi atap Museum Tanjungpandan sekaligus Kepala UPT Museum Tanjungpandan, Revzan Maynovri menyampaikan klarifikasi.

Dalam keterangan yang diterima Redaksi Belitong Today, Revzan Maynovri menjelaskan, atap bangunan Museum Tanjungpandan memang sudah sepatutnya
‎dilakukan rehabilitasi atau perbaikan.

‎Hal ini dikarenakan kondisinya cukup mengkhawatirkan mengingat usia atap bangunan yang sudah cukup tua dan mengalami kebocoran di berbagai ‎titik.

Baca Juga  Sambut Malam Pergantian Tahun, MUI Belitung Imbau Masyarakat Tidak Pesta Minuman Keras

Di sisi lain, kata dia, UPT Museum Tanjungpandan merupakan tempat kunjungan publik yang biasa dikunjungi dari berbagai pihak baik wisatawan (lokal dan asing), penduduk setempat, serta peserta didik baik dari TK, SD, SMP, SMA, bahkan perguruan tinggi.

“Jika pekerjaan rehabilitasi atap ini tidak dilaksanakan tentu akan membahayakan bagi pengunjung,” jelasnya, Kamis 18 September 2025.

Revzan sampaikan, pekerjaan rehabilitasi atap Museum Pemkab Belitung adalah pekerjaan rehabilitasi yang berfokus pada perbaikan atap bangunan gedung.

Baca Juga  BREAKING NEWS! Alami Pecah Ban Belakang, Sebuah Pikap Terbalik dan Terbakar di Jalan Raya Badau

‎Rehabilitasi bangunan Museum Tanjungpandan, perlu diketahui adalah pemugaran bangunan cagar budaya.

Hal ini didasarkan pada ditetapkannya bangunan Museum Tanjungpandan sebagai bangunan cagar budaya No: 100.3.4/671/Kep/Dindikbbud/2023 oleh Bupati Belitung.

‎”Aspek-aspek terkait perlakuan terhadap bangunan cagar budaya berbeda dengan bangunan pada umumnya, dikarenakan ada beberapa aspek yang harus ditaati antara lain jenis bahan, bentuk, tata cara, pengawasan, keterlibatan tenaga ahli ‎yang harus ditaati berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” jelas Revzan.

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

BAZNAS Belitung Kembali Buka Layanan Usai Libur Lebaran

Belitong Humanities

Wabup Belitung Serahkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung
Mutasi Jabatan

Belitong Humanities

Sanem Beri Sinyal Mutasi Sekali Lagi Jelang Akhir Jabatan

Belitong Humanities

Hari Pertama Pasca Dilantik, Ini Agenda Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa
Acara Pisah Sambut Danlanud

Belitong Humanities

Acara Pisah Sambut Danlanud Tanjungpandan, Letkol Rudy: Kami Pamit dan Terimakasih Atas Dukungan

Belitong Humanities

Imigrasi Tanjungpandan sebut ada 86 Orang WNA di Belitung

Belitong Humanities

Jadi Agenda Rutin Tahunan, Didit Srigusjaya Sebut Operasi Katarak Tidak Bermuatan Politis
renovasi Rumah Dinas Bupati

Belitong History

Selesai Direnovasi, Berikut Sejarah Pembangunan Rumah Dinas Bupati Belitung