Home / Belitong Humanities

Kamis, 18 September 2025 - 14:41 WIB

‎PPK Proyek Rehabilitasi Atap Museum Tanjungpandan Sampaikan Klarifikasi, Ini Penjelasannya!

Kepala UPT Museum Tanjungpandan, Revzan Maynovri.

Kepala UPT Museum Tanjungpandan, Revzan Maynovri.

BelitongToday, Tanjungpandan – Menanggapi ramainya pemberitaan terkait proyek rehabilitasi atap Museum Tanjungpandan dalam beberapa waktu terakhir.

PPK proyek rehabilitasi atap Museum Tanjungpandan sekaligus Kepala UPT Museum Tanjungpandan, Revzan Maynovri menyampaikan klarifikasi.

Dalam keterangan yang diterima Redaksi Belitong Today, Revzan Maynovri menjelaskan, atap bangunan Museum Tanjungpandan memang sudah sepatutnya
‎dilakukan rehabilitasi atau perbaikan.

‎Hal ini dikarenakan kondisinya cukup mengkhawatirkan mengingat usia atap bangunan yang sudah cukup tua dan mengalami kebocoran di berbagai ‎titik.

Baca Juga  Kepala Kejaksaan Negeri Beltim Raih Penghargaan Pemimpin Inspiratif 2024

Di sisi lain, kata dia, UPT Museum Tanjungpandan merupakan tempat kunjungan publik yang biasa dikunjungi dari berbagai pihak baik wisatawan (lokal dan asing), penduduk setempat, serta peserta didik baik dari TK, SD, SMP, SMA, bahkan perguruan tinggi.

“Jika pekerjaan rehabilitasi atap ini tidak dilaksanakan tentu akan membahayakan bagi pengunjung,” jelasnya, Kamis 18 September 2025.

Revzan sampaikan, pekerjaan rehabilitasi atap Museum Pemkab Belitung adalah pekerjaan rehabilitasi yang berfokus pada perbaikan atap bangunan gedung.

Baca Juga  Ini Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 di pelabuhan Tanjungpandan

‎Rehabilitasi bangunan Museum Tanjungpandan, perlu diketahui adalah pemugaran bangunan cagar budaya.

Hal ini didasarkan pada ditetapkannya bangunan Museum Tanjungpandan sebagai bangunan cagar budaya No: 100.3.4/671/Kep/Dindikbbud/2023 oleh Bupati Belitung.

‎”Aspek-aspek terkait perlakuan terhadap bangunan cagar budaya berbeda dengan bangunan pada umumnya, dikarenakan ada beberapa aspek yang harus ditaati antara lain jenis bahan, bentuk, tata cara, pengawasan, keterlibatan tenaga ahli ‎yang harus ditaati berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” jelas Revzan.

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Jelang Akhir Tahun, Baznas Belitung Siapkan Tiga Agenda Sosial

Belitong Humanities

Mikron Nilai Kunjungan Dubes Bulgaria Sangat Positif Bagi Belitung

Belitong Humanities

KEK Tanjung Kelayang Dukung Penanggulangan Stunting di Tanjung Binga
Safari Ramadan Baznas Belitung

Belitong Humanities

Ikut Berpartisipasi dalam Kegiatan Safari Ramadan 1444 Hijriah, Baznas Belitung Salurkan Zakat Rp46,6 Juta

Belitong Humanities

PPBI Cabang Belitung Gelar Rakercab 2026, Susun Strategi Majukan Seni Bonsai
Hari Puisi Indonesia

Belitong Humanities

Hadiri Peringatan Hari Puisi Indonesia 2023, Sanem Bacakan Puisi Karyanya Sendiri Berjudul Pulau Belitung

Belitong Humanities

‎Dua Atlet Penerima Beasiswa KONI Beltim di STKIP Pasundan Cimahi Diwisuda

Belitong Humanities

Berkah Idul Fitri 1445 Hijriah, 133 WBP Lapas Tanjungpandan Terima Remisi, Satu WBP Langsung Bebas