Home / Belitong Humanities

Kamis, 18 September 2025 - 14:41 WIB

‎PPK Proyek Rehabilitasi Atap Museum Tanjungpandan Sampaikan Klarifikasi, Ini Penjelasannya!

Kepala UPT Museum Tanjungpandan, Revzan Maynovri.

Kepala UPT Museum Tanjungpandan, Revzan Maynovri.

BelitongToday, Tanjungpandan – Menanggapi ramainya pemberitaan terkait proyek rehabilitasi atap Museum Tanjungpandan dalam beberapa waktu terakhir.

PPK proyek rehabilitasi atap Museum Tanjungpandan sekaligus Kepala UPT Museum Tanjungpandan, Revzan Maynovri menyampaikan klarifikasi.

Dalam keterangan yang diterima Redaksi Belitong Today, Revzan Maynovri menjelaskan, atap bangunan Museum Tanjungpandan memang sudah sepatutnya
‎dilakukan rehabilitasi atau perbaikan.

‎Hal ini dikarenakan kondisinya cukup mengkhawatirkan mengingat usia atap bangunan yang sudah cukup tua dan mengalami kebocoran di berbagai ‎titik.

Baca Juga  Pemkab Siapkan Belitung Menjadi Kota Ramah Investasi

Di sisi lain, kata dia, UPT Museum Tanjungpandan merupakan tempat kunjungan publik yang biasa dikunjungi dari berbagai pihak baik wisatawan (lokal dan asing), penduduk setempat, serta peserta didik baik dari TK, SD, SMP, SMA, bahkan perguruan tinggi.

“Jika pekerjaan rehabilitasi atap ini tidak dilaksanakan tentu akan membahayakan bagi pengunjung,” jelasnya, Kamis 18 September 2025.

Revzan sampaikan, pekerjaan rehabilitasi atap Museum Pemkab Belitung adalah pekerjaan rehabilitasi yang berfokus pada perbaikan atap bangunan gedung.

Baca Juga  Tahun 2023, Sekda Belitung Minta ASN Tingkatkan Etos Kerja

‎Rehabilitasi bangunan Museum Tanjungpandan, perlu diketahui adalah pemugaran bangunan cagar budaya.

Hal ini didasarkan pada ditetapkannya bangunan Museum Tanjungpandan sebagai bangunan cagar budaya No: 100.3.4/671/Kep/Dindikbbud/2023 oleh Bupati Belitung.

‎”Aspek-aspek terkait perlakuan terhadap bangunan cagar budaya berbeda dengan bangunan pada umumnya, dikarenakan ada beberapa aspek yang harus ditaati antara lain jenis bahan, bentuk, tata cara, pengawasan, keterlibatan tenaga ahli ‎yang harus ditaati berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” jelas Revzan.

Share :

Baca Juga

barongsai

Belitong Humanities

Kelenteng Hok Tek Che Tiadakan Pertunjukan Barongsai dan Kembang Api
Infrastruktur Jokowi

Belitong Humanities

Pemerataan Infrastruktur Era Jokowi Dianggap Fondasi Indonesia Emas 2045
APDESI Belitung Dilantik

Belitong Humanities

Ketua dan Pengurus APDESI Belitung Masa Bakti 2023-2028 Resmi Dilantik
Disdukcapil Belitung Timur

Belitong Humanities

Disdukcapil Belitung Timur Ajak Masyarakat Daftar IKD

Belitong Humanities

Jelang Pilkada 2024, Pemkab Belitung Timur Apresiasi Upaya Pengamanan Polres Beltim
Dana Bos

Belitong Humanities

Dinas Pendidikan Belitung Timur Gelar Workshop Implementasi Dana Bos Tahun 2023

Belitong Humanities

Sambut Hari Bhayangkara 2025, Polres Belitung Bagikan Sarapan Kepada Buruh dan Sopir Pelabuhan
ASEAN

Belitong Humanities

Maret 2023, Belitung Tuan Rumah Pertemuan Negara-Negara ASEAN