BelitongToday, Tanjungpandan – Menanggapi ramainya pemberitaan terkait proyek rehabilitasi atap Museum Tanjungpandan dalam beberapa waktu terakhir.
PPK proyek rehabilitasi atap Museum Tanjungpandan sekaligus Kepala UPT Museum Tanjungpandan, Revzan Maynovri menyampaikan klarifikasi.
Dalam keterangan yang diterima Redaksi Belitong Today, Revzan Maynovri menjelaskan, atap bangunan Museum Tanjungpandan memang sudah sepatutnya
dilakukan rehabilitasi atau perbaikan.
Hal ini dikarenakan kondisinya cukup mengkhawatirkan mengingat usia atap bangunan yang sudah cukup tua dan mengalami kebocoran di berbagai titik.
Di sisi lain, kata dia, UPT Museum Tanjungpandan merupakan tempat kunjungan publik yang biasa dikunjungi dari berbagai pihak baik wisatawan (lokal dan asing), penduduk setempat, serta peserta didik baik dari TK, SD, SMP, SMA, bahkan perguruan tinggi.
“Jika pekerjaan rehabilitasi atap ini tidak dilaksanakan tentu akan membahayakan bagi pengunjung,” jelasnya, Kamis 18 September 2025.
Revzan sampaikan, pekerjaan rehabilitasi atap Museum Pemkab Belitung adalah pekerjaan rehabilitasi yang berfokus pada perbaikan atap bangunan gedung.
Rehabilitasi bangunan Museum Tanjungpandan, perlu diketahui adalah pemugaran bangunan cagar budaya.
Hal ini didasarkan pada ditetapkannya bangunan Museum Tanjungpandan sebagai bangunan cagar budaya No: 100.3.4/671/Kep/Dindikbbud/2023 oleh Bupati Belitung.
”Aspek-aspek terkait perlakuan terhadap bangunan cagar budaya berbeda dengan bangunan pada umumnya, dikarenakan ada beberapa aspek yang harus ditaati antara lain jenis bahan, bentuk, tata cara, pengawasan, keterlibatan tenaga ahli yang harus ditaati berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” jelas Revzan.







