Home / Belitong Humanities

Kamis, 18 September 2025 - 14:41 WIB

‎PPK Proyek Rehabilitasi Atap Museum Tanjungpandan Sampaikan Klarifikasi, Ini Penjelasannya!

Kepala UPT Museum Tanjungpandan, Revzan Maynovri.

Kepala UPT Museum Tanjungpandan, Revzan Maynovri.

BelitongToday, Tanjungpandan – Menanggapi ramainya pemberitaan terkait proyek rehabilitasi atap Museum Tanjungpandan dalam beberapa waktu terakhir.

PPK proyek rehabilitasi atap Museum Tanjungpandan sekaligus Kepala UPT Museum Tanjungpandan, Revzan Maynovri menyampaikan klarifikasi.

Dalam keterangan yang diterima Redaksi Belitong Today, Revzan Maynovri menjelaskan, atap bangunan Museum Tanjungpandan memang sudah sepatutnya
‎dilakukan rehabilitasi atau perbaikan.

‎Hal ini dikarenakan kondisinya cukup mengkhawatirkan mengingat usia atap bangunan yang sudah cukup tua dan mengalami kebocoran di berbagai ‎titik.

Baca Juga  Fasilitas Lengkap dan Kualitas Baik, Toilet Bandara Internasional H.AS Hanandjoeddin Diganjar Bintang 3 Silver ATI

Di sisi lain, kata dia, UPT Museum Tanjungpandan merupakan tempat kunjungan publik yang biasa dikunjungi dari berbagai pihak baik wisatawan (lokal dan asing), penduduk setempat, serta peserta didik baik dari TK, SD, SMP, SMA, bahkan perguruan tinggi.

“Jika pekerjaan rehabilitasi atap ini tidak dilaksanakan tentu akan membahayakan bagi pengunjung,” jelasnya, Kamis 18 September 2025.

Revzan sampaikan, pekerjaan rehabilitasi atap Museum Pemkab Belitung adalah pekerjaan rehabilitasi yang berfokus pada perbaikan atap bangunan gedung.

Baca Juga  BKMT Babel Undang Koh Dennis Lim Ceramah di Masjid As-Syura Pangkallalang, Jamaah yang Hadir Membludak

‎Rehabilitasi bangunan Museum Tanjungpandan, perlu diketahui adalah pemugaran bangunan cagar budaya.

Hal ini didasarkan pada ditetapkannya bangunan Museum Tanjungpandan sebagai bangunan cagar budaya No: 100.3.4/671/Kep/Dindikbbud/2023 oleh Bupati Belitung.

‎”Aspek-aspek terkait perlakuan terhadap bangunan cagar budaya berbeda dengan bangunan pada umumnya, dikarenakan ada beberapa aspek yang harus ditaati antara lain jenis bahan, bentuk, tata cara, pengawasan, keterlibatan tenaga ahli ‎yang harus ditaati berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” jelas Revzan.

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Mikron Apresiasi Kesiapan KPU dan Bawaslu dalam Pemilukada Belitung 2024
Pendaftaran pendidikan SKB

Belitong Humanities

Siap-siap! SKB Belitung Buka Pendaftaran Pendidikan Kesetaraan
TMMD

Belitong Humanities

Pangdam II/Sriwijaya Resmi Tutup Kegiatan TMMD ke-118 Kodim 0414 Belitung
Jurnalis Belitung

Belitong Humanities

Jurnalis Belitung Kunjungi Harian Pikiran Rakyat, Belajar Kelola Media Secara Profesional
Tim

Belitong Humanities

Tim Panselda Beltim Verifikasi Berkas Calon PPPK, Banyak Kesalahan Administrasi

Belitong Humanities

Tidak Mengantongi Izin, Satpol PP Belitung Tutup Sementara Dua THM

Belitong Humanities

Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Tiba di Belitung, Ini Agendanya
air bersih

Belitong Humanities

Atasi Kesulitan Warga Dapatkan Air Bersih, Polres Belitung Timur Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat