Home / Belitong Humanities

Kamis, 6 Oktober 2022 - 12:23 WIB

Tidak Mengantongi Izin, Satpol PP Belitung Tutup Sementara Dua THM

Kasat Pol PP Belitung, Hendri Suzanto

Kasat Pol PP Belitung, Hendri Suzanto

BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Belitung, menutup sementara waktu dua tempat hiburan malam (THM) selama 14 hari ke depan karena tidak mengantongi perizinan yang lengkap.

“Dua tempat hiburan tersebut kami lakukan penuturan untuk sementara waktu selama 14 hari ke depan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Belitung, Hendri Suzanto, Kamis (6/10).

Dua THM yang tersebut berada di lingkungan RT 51 B / RW 20 Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan.

Keberadaan dua THM tersebut juga sempat dikeluhkan oleh warga yang berada di lingkungan sekitar THM karena sering beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Dua THM di lingkungan tersebut semuanya tidak mengantongi izin usaha,” tandasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum disebutkan setiap tempat hiburan yang ingin menjalankan kegiatan usahanya wajib melengkapi dokumen perizinannya.

Baca Juga  Dubes Bulgaria untuk Indonesia Tanya Dimitrova Sebut Belitung Punya Potensi Melebihi Bali

“Pemerintah daerah tidak melarang atau menghalang-halangi orang yang mau membuka usaha namun harus dilengkapi dengan perizinan,” terangnya.

Satpol PP Belitung sebelumnya telah memanggil pihak pengelola dua THM tersebut untuk meminta penjelasan pemilik tempat usaha tersebut.

Pihaknya juga sudah melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

Dari hasil pemanggilan tersebut, lanjut Hendri, pemilik usaha mengakui kesalahan karena telah mengganggu ketentraman masyarakat menjalankan kegiatan usaha hiburan tanpa mengantongi izin.

Baca Juga  97 Persen Kebutuhan Beras Belitung Dipasok dari Luar Daerah

“Mereka juga mengakui kesalahan telah menutup akses jalan dan akan menyelesaikan dengan masyarakat secara musyawarah, mereka berjanji akan mengikuti aturan dan mengurus surat izin selama 14 hari setelah menandatangani surat pernyataan,” ucapnya.

Hendri menegaskan, apabila selama 14 hari pengelola tempat hiburan tersebut tidak melengkapi dokumen perizinan, maka pihaknya akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Ia menyebutkan, selama penutupan sementara waktu tersebut Satpol PP Belitung juga akan melakukan patroli pengawasan di lokasi THM tersebut.

“Kalau izinnya keluar berarti usahanya legal namun kalau izinnya tidak keluar maka usahanya tidak legal sehingga kami akan melakukan eksekusi penutupan,” tegasnya. (azriel)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

DLH Belitung Sesuaikan Jam Kerja Petugas Kebersihan Saat Ramadhan
Harpi Melati Belitung

Belitong Humanities

Pengurus HARPI Melati Belitung Masa Bakti 2023-2027 Resmi Dilantik, Siap Lestarikan Tata Rias Pengantin Adat Melayu Belitung

Belitong Humanities

BREAKING NEWS! FPMB Belitung Audiensi Bersama Pj Bupati, Bahas Hasil Penilaian Usaha Perkebunan Foresta

Belitong Humanities

Wamenbud Giring Sebut Lagu Laskar Pelangi Mengubah Hidupnya, Nostalgia Saat Kunker di Belitung
Tanjung Binga

Belitong Humanities

BNNK Belitung Canangkan Tanjung Binga Menjadi Desa Bersih dari Narkoba

Belitong Humanities

Jalin Kerukunan Umat Beragama, FKUB Belitung Lantik Pengurus Generasi Muda Lintas Agama

Belitong Humanities

Pj Bupati Belitung Salurkan Bantuan Pangan Kepada 8.304 KPM, Ini Harapannya

Belitong Humanities

Konferensi Pers RSUD Marsidi Judono Soal Dugaan Kesalahan Transfusi Darah, Ini Penjelasan Direktur