Home / Belitong Humanities

Kamis, 6 Oktober 2022 - 12:23 WIB

Tidak Mengantongi Izin, Satpol PP Belitung Tutup Sementara Dua THM

Kasat Pol PP Belitung, Hendri Suzanto

Kasat Pol PP Belitung, Hendri Suzanto

BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Belitung, menutup sementara waktu dua tempat hiburan malam (THM) selama 14 hari ke depan karena tidak mengantongi perizinan yang lengkap.

“Dua tempat hiburan tersebut kami lakukan penuturan untuk sementara waktu selama 14 hari ke depan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Belitung, Hendri Suzanto, Kamis (6/10).

Dua THM yang tersebut berada di lingkungan RT 51 B / RW 20 Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan.

Keberadaan dua THM tersebut juga sempat dikeluhkan oleh warga yang berada di lingkungan sekitar THM karena sering beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Dua THM di lingkungan tersebut semuanya tidak mengantongi izin usaha,” tandasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum disebutkan setiap tempat hiburan yang ingin menjalankan kegiatan usahanya wajib melengkapi dokumen perizinannya.

Baca Juga  Hari Terakhir Belitung Expo 2024, Yuk Jangan Sampai Ketinggalan

“Pemerintah daerah tidak melarang atau menghalang-halangi orang yang mau membuka usaha namun harus dilengkapi dengan perizinan,” terangnya.

Satpol PP Belitung sebelumnya telah memanggil pihak pengelola dua THM tersebut untuk meminta penjelasan pemilik tempat usaha tersebut.

Pihaknya juga sudah melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

Dari hasil pemanggilan tersebut, lanjut Hendri, pemilik usaha mengakui kesalahan karena telah mengganggu ketentraman masyarakat menjalankan kegiatan usaha hiburan tanpa mengantongi izin.

Baca Juga  Peringati HUT Ke-21 Kabupaten Belitung Timur, Burhanudin Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pembangunan Daerah

“Mereka juga mengakui kesalahan telah menutup akses jalan dan akan menyelesaikan dengan masyarakat secara musyawarah, mereka berjanji akan mengikuti aturan dan mengurus surat izin selama 14 hari setelah menandatangani surat pernyataan,” ucapnya.

Hendri menegaskan, apabila selama 14 hari pengelola tempat hiburan tersebut tidak melengkapi dokumen perizinan, maka pihaknya akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Ia menyebutkan, selama penutupan sementara waktu tersebut Satpol PP Belitung juga akan melakukan patroli pengawasan di lokasi THM tersebut.

“Kalau izinnya keluar berarti usahanya legal namun kalau izinnya tidak keluar maka usahanya tidak legal sehingga kami akan melakukan eksekusi penutupan,” tegasnya. (azriel)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Ini Rancangan Perpres Baru Soal Penertiban Kawasan Hutan, Percepat Penyelesaian Masalah Tata Kelola Hutan

Belitong Humanities

KNPI Belitung Gelar Kemah Pemuda dan Deklarasi Pilkada Damai 2024

Belitong Humanities

Rasa Bangga dan Haru, KRI Dewaruci Tinggalkan Beltim

Belitong Humanities

Natal dan Tahun Baru di Belitung Berjalan Aman, Pdt Beril Sampaikan Ucapan Terima Kasih ke Polri

Belitong Humanities

Tiga Bulan Menjabat Pj Bupati Belitung, Yuspian Bakal Serahkan Laporan Kinerja Triwulan I ke Mendagri
Desa Kembiri Membalong

Belitong Humanities

Kapolres dan Dandim 0414 Belitung Temui Masyarakat Desa Kembiri Membalong, Minta Jaga Kondusifitas

Belitong Humanities

Bertemu Para Tokoh Adat dan Dukun Belitung, Dua Pimpinan DPRD Babel Serap Aspirasi Soal Hubungan Gubenur dan Wagub Babel
Bupati Belitung Timur, Burhanudin

Belitong Humanities

Indra Ramadhan Wakili Indonesia di Ajang IOAA 2023, Bupati Belitung Timur Mengaku Bangga