Home / Belitong Humanities

Kamis, 6 Oktober 2022 - 12:23 WIB

Tidak Mengantongi Izin, Satpol PP Belitung Tutup Sementara Dua THM

Kasat Pol PP Belitung, Hendri Suzanto

Kasat Pol PP Belitung, Hendri Suzanto

BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Belitung, menutup sementara waktu dua tempat hiburan malam (THM) selama 14 hari ke depan karena tidak mengantongi perizinan yang lengkap.

“Dua tempat hiburan tersebut kami lakukan penuturan untuk sementara waktu selama 14 hari ke depan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Belitung, Hendri Suzanto, Kamis (6/10).

Dua THM yang tersebut berada di lingkungan RT 51 B / RW 20 Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan.

Keberadaan dua THM tersebut juga sempat dikeluhkan oleh warga yang berada di lingkungan sekitar THM karena sering beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Dua THM di lingkungan tersebut semuanya tidak mengantongi izin usaha,” tandasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum disebutkan setiap tempat hiburan yang ingin menjalankan kegiatan usahanya wajib melengkapi dokumen perizinannya.

Baca Juga  Wakil Menteri Desa Kunjungi Belitung Timur, Ingatkan Para Kades Tidak Labrak Aturan

“Pemerintah daerah tidak melarang atau menghalang-halangi orang yang mau membuka usaha namun harus dilengkapi dengan perizinan,” terangnya.

Satpol PP Belitung sebelumnya telah memanggil pihak pengelola dua THM tersebut untuk meminta penjelasan pemilik tempat usaha tersebut.

Pihaknya juga sudah melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

Dari hasil pemanggilan tersebut, lanjut Hendri, pemilik usaha mengakui kesalahan karena telah mengganggu ketentraman masyarakat menjalankan kegiatan usaha hiburan tanpa mengantongi izin.

Baca Juga  Ketua Bawaslu Belitung Tekankan Netralitas dan Peran Media dalam Pilkada 2024

“Mereka juga mengakui kesalahan telah menutup akses jalan dan akan menyelesaikan dengan masyarakat secara musyawarah, mereka berjanji akan mengikuti aturan dan mengurus surat izin selama 14 hari setelah menandatangani surat pernyataan,” ucapnya.

Hendri menegaskan, apabila selama 14 hari pengelola tempat hiburan tersebut tidak melengkapi dokumen perizinan, maka pihaknya akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Ia menyebutkan, selama penutupan sementara waktu tersebut Satpol PP Belitung juga akan melakukan patroli pengawasan di lokasi THM tersebut.

“Kalau izinnya keluar berarti usahanya legal namun kalau izinnya tidak keluar maka usahanya tidak legal sehingga kami akan melakukan eksekusi penutupan,” tegasnya. (azriel)

Share :

Baca Juga

Belitong History

Latto-latto Memiliki Banyak Nama di Dunia, Apa Sajakah Itu?

Belitong Humanities

Kapolres Belitung Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Menumbing 2025

Belitong Humanities

Kadis Sejarah TNI AD Kunjungi Mako Lanud H.AS Hanandjoeddin

Belitong Humanities

Antusiasme Peserta Sangat Luar Biasa, Wabup Belitung Apresiasi Kegiatan Lokakarya Literasi Digital 2025
TPP ASN Beltim

Belitong Humanities

Beredar Kabar TPP ASN Beltim 2023 Mengalami Penurunan, Ikhwan Fahrozi: Bukan Turun Melainkan Penyesuaian
HMI Belitung

Belitong Humanities

HMI Komsat Polbel Gelar RAK-I, Usung Tema Regenerasi dan Revitalisasi Kepemimpinan Demi Terciptanya Kader HMI yang Berkualitas

Belitong Humanities

Himpun Zakat Fitrah 1445 Hijriah, Kemenag Belitung Imbau Pengurus Masjid Segera Bentuk UPZ
Guru Penggerak Belitung

Belitong Humanities

61 Orang Guru Penggerak Angkatan 4 Belitung Resmi Dikukuhkan