Home / Belitong Humanities

Kamis, 6 Oktober 2022 - 12:23 WIB

Tidak Mengantongi Izin, Satpol PP Belitung Tutup Sementara Dua THM

Kasat Pol PP Belitung, Hendri Suzanto

Kasat Pol PP Belitung, Hendri Suzanto

BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Belitung, menutup sementara waktu dua tempat hiburan malam (THM) selama 14 hari ke depan karena tidak mengantongi perizinan yang lengkap.

“Dua tempat hiburan tersebut kami lakukan penuturan untuk sementara waktu selama 14 hari ke depan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Belitung, Hendri Suzanto, Kamis (6/10).

Dua THM yang tersebut berada di lingkungan RT 51 B / RW 20 Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan.

Keberadaan dua THM tersebut juga sempat dikeluhkan oleh warga yang berada di lingkungan sekitar THM karena sering beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Dua THM di lingkungan tersebut semuanya tidak mengantongi izin usaha,” tandasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum disebutkan setiap tempat hiburan yang ingin menjalankan kegiatan usahanya wajib melengkapi dokumen perizinannya.

Baca Juga  Jalin Silaturahmi kepada Masyarakat, Forum GenRe Belitung Timur Bagi Takjil

“Pemerintah daerah tidak melarang atau menghalang-halangi orang yang mau membuka usaha namun harus dilengkapi dengan perizinan,” terangnya.

Satpol PP Belitung sebelumnya telah memanggil pihak pengelola dua THM tersebut untuk meminta penjelasan pemilik tempat usaha tersebut.

Pihaknya juga sudah melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

Dari hasil pemanggilan tersebut, lanjut Hendri, pemilik usaha mengakui kesalahan karena telah mengganggu ketentraman masyarakat menjalankan kegiatan usaha hiburan tanpa mengantongi izin.

Baca Juga  Jaring Bibit Atlet Potensial, ESI Belitung Gelar Turnamen Mobile Legend di SMK 3

“Mereka juga mengakui kesalahan telah menutup akses jalan dan akan menyelesaikan dengan masyarakat secara musyawarah, mereka berjanji akan mengikuti aturan dan mengurus surat izin selama 14 hari setelah menandatangani surat pernyataan,” ucapnya.

Hendri menegaskan, apabila selama 14 hari pengelola tempat hiburan tersebut tidak melengkapi dokumen perizinan, maka pihaknya akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Ia menyebutkan, selama penutupan sementara waktu tersebut Satpol PP Belitung juga akan melakukan patroli pengawasan di lokasi THM tersebut.

“Kalau izinnya keluar berarti usahanya legal namun kalau izinnya tidak keluar maka usahanya tidak legal sehingga kami akan melakukan eksekusi penutupan,” tegasnya. (azriel)

Share :

Baca Juga

Imigrasi Tanjungpandan

Belitong Humanities

Peringati Hari Dharma Karya Dhika, Imigrasi Tanjungpandan Buka Layanan Paspor Merdeka

Belitong Humanities

‎Dukungan H. AS Hanandjoeddin Menjadi Pahlawan Nasional Kembali Menggelora, Seminar Kepahlawanan Bakal Digelar di Pangkalpinang

Belitong Humanities

Sambut Peserta Dialog ISPO, Ini Harapan Bupati Belitung

Belitong Humanities

Isyak – Masdar Gelar Silaturahmi Adat dengan Tokoh LAM Belitung
Seleksi PPPK

Belitong Humanities

Pemkab Belitung Timur Umumkan Hasil Seleksi PPPK, Ini Hasilnya

Belitong Humanities

Kodim dan Jajaran TNI di Kabupaten Belitung Gelar Ziarah dalam rangka HUT TNI

Belitong Humanities

Jangan Sampai Ketinggalan! Gowes dan Jalan Santai ‘Besame Betare’ Bertabur Hadiah

Belitong Humanities

Tingkatkan Kemampuan Berbahasa Inggris Pelajar di Belitung, Wamendikdasmen Luncurkan Program “Bercerita”