Home / Belitong Humanities

Kamis, 6 Oktober 2022 - 12:23 WIB

Tidak Mengantongi Izin, Satpol PP Belitung Tutup Sementara Dua THM

Kasat Pol PP Belitung, Hendri Suzanto

Kasat Pol PP Belitung, Hendri Suzanto

BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Belitung, menutup sementara waktu dua tempat hiburan malam (THM) selama 14 hari ke depan karena tidak mengantongi perizinan yang lengkap.

“Dua tempat hiburan tersebut kami lakukan penuturan untuk sementara waktu selama 14 hari ke depan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Belitung, Hendri Suzanto, Kamis (6/10).

Dua THM yang tersebut berada di lingkungan RT 51 B / RW 20 Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan.

Keberadaan dua THM tersebut juga sempat dikeluhkan oleh warga yang berada di lingkungan sekitar THM karena sering beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Dua THM di lingkungan tersebut semuanya tidak mengantongi izin usaha,” tandasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum disebutkan setiap tempat hiburan yang ingin menjalankan kegiatan usahanya wajib melengkapi dokumen perizinannya.

Baca Juga  Pelindo Regional 2 Tanjungpandan Serahkan Bantuan Pendidikan Bagi Siswa Berprestasi

“Pemerintah daerah tidak melarang atau menghalang-halangi orang yang mau membuka usaha namun harus dilengkapi dengan perizinan,” terangnya.

Satpol PP Belitung sebelumnya telah memanggil pihak pengelola dua THM tersebut untuk meminta penjelasan pemilik tempat usaha tersebut.

Pihaknya juga sudah melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

Dari hasil pemanggilan tersebut, lanjut Hendri, pemilik usaha mengakui kesalahan karena telah mengganggu ketentraman masyarakat menjalankan kegiatan usaha hiburan tanpa mengantongi izin.

Baca Juga  Anton Curhat ke Paslon BerHASYL, Ekonomi Belitung Melemah, Perceraian Semakin Meningkat

“Mereka juga mengakui kesalahan telah menutup akses jalan dan akan menyelesaikan dengan masyarakat secara musyawarah, mereka berjanji akan mengikuti aturan dan mengurus surat izin selama 14 hari setelah menandatangani surat pernyataan,” ucapnya.

Hendri menegaskan, apabila selama 14 hari pengelola tempat hiburan tersebut tidak melengkapi dokumen perizinan, maka pihaknya akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Ia menyebutkan, selama penutupan sementara waktu tersebut Satpol PP Belitung juga akan melakukan patroli pengawasan di lokasi THM tersebut.

“Kalau izinnya keluar berarti usahanya legal namun kalau izinnya tidak keluar maka usahanya tidak legal sehingga kami akan melakukan eksekusi penutupan,” tegasnya. (azriel)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Wujud Tanda Kasih, KEK Tanjung Kelayang Salurkan Sapi Kurban Idul Adha 1446 H

Belitong Humanities

Tangis Keluarga Pecah Usai Hakim Bacakan Vonis 11 Terdakwa Perusakan Aset Foresta

Belitong Humanities

Jelang Akhir Tahun, Baznas Belitung Siapkan Tiga Agenda Sosial

Belitong Humanities

Bupati Belitung Sahani Saleh Rayakan Ulang Tahun Ke 64, Ini Harapannya
Wakil Menteri Desa

Belitong Humanities

Wakil Menteri Desa Kunjungi Belitung Timur, Ingatkan Para Kades Tidak Labrak Aturan

Belitong Humanities

MUI Belitung Ajak Peserta Pemilu 2024 Jaga Keutuhan Bangsa

Belitong Humanities

Baznas Belitung Buka Pendaftaran Sunat Massal Gratis, Ini Persyaratannya!

Belitong Humanities

Baznas Belitung Sediakan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kegiatan Subuh Keliling