Home / Belitong Humanities

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:12 WIB

Ini Rancangan Perpres Baru Soal Penertiban Kawasan Hutan, Percepat Penyelesaian Masalah Tata Kelola Hutan

Jamintel Kejagung RI, Prof. Reda Manthovani.

Jamintel Kejagung RI, Prof. Reda Manthovani.

BelitongToday, Tanjungpandan – Dalam upaya meningkatkan tata kelola lahan di kawasan hutan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Prof. Reda Manthovani, menyelenggarakan sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (R-Perpres PKH).

Acara ini digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat 10 Januari 2025.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan langkah-langkah strategis dalam menertibkan kawasan hutan, termasuk optimalisasi sanksi administratif serta percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan.

Isu yang dibahas meliputi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan aktivitas lain di kawasan hutan yang dapat mengancam penguasaan negara.

Prof. Reda menjelaskan bahwa kebijakan ini juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.

Baca Juga  Uji Peserta UKW Angkatan X PWI Babel, Rajab Ritonga Ingatkan Wartawan Jaga Kode Etik

“Dulu, Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tak wajib dipenuhi secara kumulatif. Kini, keduanya harus dipenuhi untuk menjamin legalitas,” ungkapnya.

Kebijakan baru ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 110 Undang-Undang Cipta Kerja.

Aturan ini bertujuan untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang tidak dikelola sesuai peraturan. Pemerintah memiliki kewenangan mencabut izin serta mengambil alih lahan sawit ilegal, sebagaimana tercantum dalam Pasal 110B UU Cipta Kerja.

“Penertiban kawasan hutan meliputi penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan, hingga pemulihan aset di dalamnya,” ujar Prof. Reda.

Penertiban ini dibagi berdasarkan jenis kawasan, yakni:

Baca Juga  Cuti Bersama Imlek, KBM di Belitung Kembali Aktif Hari Selasa

Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung

Kawasan Hutan Produksi

Setiap perusahaan yang tidak memenuhi izin berpotensi dikenai denda hingga lahan tersebut dikuasai kembali oleh pemerintah. Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya verifikasi data sesuai klasterisasi objek dan penerapan sanksi yang tepat.

Jamintel mengimbau personel intelijen daerah untuk memahami dengan saksama aturan ini.

“Pelajari dan pahami paparan ini agar verifikasi data dapat dilakukan dengan cermat. Rekapitulasi objek harus berjenjang, dan saran tindak harus sesuai dengan jenis sanksi,” pesan Prof. Reda.

Regulasi ini diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam melindungi kawasan hutan sekaligus meningkatkan tata kelola lahan demi keberlanjutan lingkungan. (Tim)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Ketua PWI Belitung Terima Audiensi Penambang Tradisional
IG Punia Atmaja

Belitong Humanities

Pindah Tugas dari Belitung, IG Punia Atmaja Kagumi Keramahan Masyarakat Belitung
ASN Belitung Timur

Belitong Humanities

Pemkab Belitung Timur Bakal Rekrut 242 ASN di Tahun 2023, Dari Formasi Tenaga Medis, Guru, sampai Teknis

Belitong Humanities

Mikron Undang Para Tokoh Diskusi ke Rumah Dinas
Jurnalis Belitung

Belitong Humanities

Jurnalis Belitung Kunjungi Harian Pikiran Rakyat, Belajar Kelola Media Secara Profesional

Belitong Humanities

87 Anggota Palang Merah Remaja Dikukuhkan, Calon Relawan PMI di Masa Depan

Belitong Humanities

Raih Juara Harapan II Lomba Masak “Gangan”, Ini Komentar Bupati Belitung
Tahun Baru Imlek

Belitong Humanities

23 Januari Tahun Baru Imlek Tidak Ada Libur Wajib, Bagaimana Aturannya?