Home / Belitong Humanities

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:12 WIB

Ini Rancangan Perpres Baru Soal Penertiban Kawasan Hutan, Percepat Penyelesaian Masalah Tata Kelola Hutan

Jamintel Kejagung RI, Prof. Reda Manthovani.

Jamintel Kejagung RI, Prof. Reda Manthovani.

BelitongToday, Tanjungpandan – Dalam upaya meningkatkan tata kelola lahan di kawasan hutan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Prof. Reda Manthovani, menyelenggarakan sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (R-Perpres PKH).

Acara ini digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat 10 Januari 2025.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan langkah-langkah strategis dalam menertibkan kawasan hutan, termasuk optimalisasi sanksi administratif serta percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan.

Isu yang dibahas meliputi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan aktivitas lain di kawasan hutan yang dapat mengancam penguasaan negara.

Prof. Reda menjelaskan bahwa kebijakan ini juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.

Baca Juga  Hilang Selama 12 Hari, Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Kakek Rahman dalam Kondisi Selamat

“Dulu, Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tak wajib dipenuhi secara kumulatif. Kini, keduanya harus dipenuhi untuk menjamin legalitas,” ungkapnya.

Kebijakan baru ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 110 Undang-Undang Cipta Kerja.

Aturan ini bertujuan untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang tidak dikelola sesuai peraturan. Pemerintah memiliki kewenangan mencabut izin serta mengambil alih lahan sawit ilegal, sebagaimana tercantum dalam Pasal 110B UU Cipta Kerja.

“Penertiban kawasan hutan meliputi penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan, hingga pemulihan aset di dalamnya,” ujar Prof. Reda.

Penertiban ini dibagi berdasarkan jenis kawasan, yakni:

Baca Juga  Atasi Kesulitan Warga Dapatkan Air Bersih, Polres Belitung Timur Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat

Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung

Kawasan Hutan Produksi

Setiap perusahaan yang tidak memenuhi izin berpotensi dikenai denda hingga lahan tersebut dikuasai kembali oleh pemerintah. Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya verifikasi data sesuai klasterisasi objek dan penerapan sanksi yang tepat.

Jamintel mengimbau personel intelijen daerah untuk memahami dengan saksama aturan ini.

“Pelajari dan pahami paparan ini agar verifikasi data dapat dilakukan dengan cermat. Rekapitulasi objek harus berjenjang, dan saran tindak harus sesuai dengan jenis sanksi,” pesan Prof. Reda.

Regulasi ini diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam melindungi kawasan hutan sekaligus meningkatkan tata kelola lahan demi keberlanjutan lingkungan. (Tim)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Misa Vigili Paskah di Gereja Regina Pacis Tanjungpandan, Cahaya Lilin Paskah Bawa Kedamaian

Belitong Humanities

Yuspian: Kehadiran ASN Belitung Hari Pertama Masuk Kerja Usai Idul Fitri 1445 H Lumayan Tinggi

Belitong Humanities

Pj Bupati Belitung Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat Usai Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah

Belitong Humanities

Pemerintah dan Masyarakat Berharap Sekolah Unggulan Garuda Segera Dibangun di Beltim

Belitong Humanities

Penuh Haru dan Isak Tangis, WBP Lapas Tanjungpandan Basuh Kaki Ibu
Sosialisasi Kejaksaan Negeri Belitung Timur

Belitong Humanities

Undang Seluruh Kepala SD di Belitung Timur, Kejari Beltim Gelar Sosialisasi Hukum

Belitong Humanities

Antisipasi Cuaca Buruk, Distribusi Logistik Pilkada Belitung 2024 di Pulau Terluar Jadi Atensi Khusus
CPNS 2023

Belitong Humanities

Sinyal Rekrutmen CPNS 2023 Makin Kuat Hingga Wapres Bicara, Apakah Juga Termasuk untuk PPPK?