Home / 2024 Election

Selasa, 12 November 2024 - 23:22 WIB

Rawan Pelanggaran dan Kesalahpahaman, Bawaslu Belitung Minta KPU Sosialisasikan Kembali Aturan Bazar ke Tim Paslon

Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar.

Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar.

BelitongToday, Tanjungpandan – Bawaslu Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta agar KPU Belitung dapat mensosialisasikan kembali soal aturan kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya berupa bazar sembako murah.

Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar mengatakan kegiatan kampanye bazar sembako murah rawan terjadinya pelanggaran akibat terjadinya kekeliruan dan kesalahpahaman dalam memahami aturan dan regulasi yang ditetapkan.

Kemudian kepada masing-masing tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung diharapkan untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang telah disepakati dalam kegiatan bazar sembako murah.

“Kami mengimbau masing-masing pasangan calon agar dapat mematuhi aturan dan ketentuan yang telah disepakati soal kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya yakni bazar sembako murah,” kata Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar, Selasa 12 November malam.

Aris juga meminta agar KPU Belitung dapat tegas dan konsisten dalam mengimplementasikan aturan dan regulasi terkait kegiatan kampanye bentuk lainnya berupa bazar sembako murah.

Baca Juga  Kunjungi Beltim, Danrem 045/Gaya Donor Darah dan Salurkan Bantuan untuk Anak Stunting

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman dalam pelaksanaan kegiatan bazar sembako murah yang diselenggarakan oleh tim pasangan calon.

Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya aksi banting harga besar-besaran dalam kegiatan kampanye bentuk lainnya berupa bazar sembako murah.

Menurut Aris, dalam Keputusan KPU Belitung Nomor 318 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Tahun 2024 dalam kegiatan bazar diatur bahwa keseluruhan paket sembako yang disiapkan nilainya tidak melebihi dari Rp100 ribu.

Memang, kata Aris, sebelumnya dalam kegiatan rapat antara KPU Belitung dan masing-masing tim pasangan calon, ada kesepakatan soal kegiatan bazar pembayarannya 50 persen dari nilai harga jual paket sembako yang sudah ditentukan nilai tersebut.

Baca Juga  Sekda Beltim Pantau 11 TPS Saat Pemilu 2024

Namun sayangnya aturan ini tidak dituangkan dalam berita acara atau kesepakatan bersama hanya ucapan lisan dalam kegiatan rapat.

Hal ini membuat Bawaslu Belitung kesulitan dalam mengawasi berapa sebenarnya besaran harga paket sembako yang dijual dalam kegiatan bazar.

“Jadi KPU Belitung harus tegas dengan aturan yang telah disampaikan kepada masing-masing tim pasangan calon dan juga diharapkan paslon dapat mematuhi aturan dan ketentuan tersebut,” ujar Aris.

Aris menegaskan, Bawaslu Belitung tidak segan-segan akan menindak apabila mendapati informasi soal dugaan pelanggaran dalam kegiatan kampanye bentuk lainnya bazar sembako murah.

“Namun aturan tadi itu, harus KPU Belitung tegaskan dulu kepada masing-masing tim pasangan calon jangan sampai menjadi ambigu sehingga menyulitkan kami untuk melakukan penindakan,” bebernya. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

2024 Election

KPU Belitung Gelar Pisah Sambut Ketua dan Komisioner

2024 Election

Ini Hasil Perolehan Suara Rekapitulasi Pilkada Belitung Timur 2024

2024 Election

Pleno Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Belitung 2024, Syamsir Sebut Terima Ucapan Selamat dari Isyak Meirobie
nasdem Belitung Timur

2024 Election

Nasdem dan PKS Susul PDIP Serahkan Berkas Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 ke KPU Belitung Timur

2024 Election

Kantongi 2.542 Suara, Caleg PSI Belitung Wyllianto Ucapkan Terima Kasih, Siap Emban Amanah Masyarakat

2024 Election

Update Perolehan Suara Pilpres 2024 di Belitung, Prabowo – Gibran Unggul Jauh
PKB Belitung hadrah

2024 Election

Diiringi Arak-arakan Hadrah, PKB Belitung Serahkan Berkas Pendaftaran Bacaleg Pileg 2024
PPP belitung

2024 Election

Serahkan Berkas Pendaftaran Bacaleg 2024, PPP Optimis Pertahankan Fraksi di DPRD Belitung