Home / 2024 Election

Selasa, 12 November 2024 - 23:22 WIB

Rawan Pelanggaran dan Kesalahpahaman, Bawaslu Belitung Minta KPU Sosialisasikan Kembali Aturan Bazar ke Tim Paslon

Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar.

Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar.

BelitongToday, Tanjungpandan – Bawaslu Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta agar KPU Belitung dapat mensosialisasikan kembali soal aturan kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya berupa bazar sembako murah.

Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar mengatakan kegiatan kampanye bazar sembako murah rawan terjadinya pelanggaran akibat terjadinya kekeliruan dan kesalahpahaman dalam memahami aturan dan regulasi yang ditetapkan.

Kemudian kepada masing-masing tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung diharapkan untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang telah disepakati dalam kegiatan bazar sembako murah.

“Kami mengimbau masing-masing pasangan calon agar dapat mematuhi aturan dan ketentuan yang telah disepakati soal kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya yakni bazar sembako murah,” kata Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar, Selasa 12 November malam.

Aris juga meminta agar KPU Belitung dapat tegas dan konsisten dalam mengimplementasikan aturan dan regulasi terkait kegiatan kampanye bentuk lainnya berupa bazar sembako murah.

Baca Juga  Kunker ke Belitung, Edi Nasapta Bahas Solusi Kemerosotan Ekonomi Bangka Belitung

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman dalam pelaksanaan kegiatan bazar sembako murah yang diselenggarakan oleh tim pasangan calon.

Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya aksi banting harga besar-besaran dalam kegiatan kampanye bentuk lainnya berupa bazar sembako murah.

Menurut Aris, dalam Keputusan KPU Belitung Nomor 318 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Tahun 2024 dalam kegiatan bazar diatur bahwa keseluruhan paket sembako yang disiapkan nilainya tidak melebihi dari Rp100 ribu.

Memang, kata Aris, sebelumnya dalam kegiatan rapat antara KPU Belitung dan masing-masing tim pasangan calon, ada kesepakatan soal kegiatan bazar pembayarannya 50 persen dari nilai harga jual paket sembako yang sudah ditentukan nilai tersebut.

Baca Juga  Real Count Sementara Pileg 2024 Belitung, Petahana Kokoh Dulang Suara

Namun sayangnya aturan ini tidak dituangkan dalam berita acara atau kesepakatan bersama hanya ucapan lisan dalam kegiatan rapat.

Hal ini membuat Bawaslu Belitung kesulitan dalam mengawasi berapa sebenarnya besaran harga paket sembako yang dijual dalam kegiatan bazar.

“Jadi KPU Belitung harus tegas dengan aturan yang telah disampaikan kepada masing-masing tim pasangan calon dan juga diharapkan paslon dapat mematuhi aturan dan ketentuan tersebut,” ujar Aris.

Aris menegaskan, Bawaslu Belitung tidak segan-segan akan menindak apabila mendapati informasi soal dugaan pelanggaran dalam kegiatan kampanye bentuk lainnya bazar sembako murah.

“Namun aturan tadi itu, harus KPU Belitung tegaskan dulu kepada masing-masing tim pasangan calon jangan sampai menjadi ambigu sehingga menyulitkan kami untuk melakukan penindakan,” bebernya. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

2024 Election

KPU Belitung Gelar Pisah Sambut Ketua dan Komisioner

2024 Election

KPU Belitung Gelar ToT Bagi Anggota PPK dan PPS
Rapat Pleno DPSHP Pemilu 2024

2024 Election

KPU Belitung Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP Pemilu 2024

2024 Election

Banyak Bangunan Sekolah Jadi Lokasi TPS Pemilu 2024, Ini Pesan Kadisdikbud Belitung

2024 Election

Tingkat Partisipasi Warga Beltim Pada Pilkada 2024 Tertinggi di Bangka Belitung

2024 Election

Temui Relawan di Belitung, Plt Ketua Umum PPP Sebut Pemilu 2024 Jadi Penentu Masa Depan Bangsa

2024 Election

Cegah Mitigasi Pelanggaran Pilkada 2024, Sentra Gakkumdu Belitung Gelar Rakor

2024 Election

KPU RI Umumkan Calon Anggota KPU Kabupaten dan Kota Terpilih, Ini Nama-nama Komisioner KPU Belitung yang Baru