BelitongToday, Tanjungpandan – APDESI Kabupaten Belitung kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Belitung terkait sengketa tanah di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Belitung.
RDP berlangsung di Ruang Banmus DPRD Belitung, Selasa 9 Desember 2025.
”Jadi terkait RDP pada hari ini sebenarnya kita membahas masalah lahan di Desa Keciput, tidak sedikitpun kami menggubris permasalahan hukum yang sedang berjalan,” kata Ketua APDESI Belitung, Yahya, Selasa 9 Desember 2025.
Yahya sampaikan, dalam RDP tersebut mereka berharap pihak BPN Belitung benar-benar menundukkan terkait sertifikat atas nama Honcong sesuai dengan kondisi yang ada pada tahun 1990 bukan dikonversikan pada tahun 2024 dan 2025.
”jadi itu sebenarnya, pengembalian batas benar-benar pada masa itu, jadi kalau memang tanah itu ada sisa maka dijadikan sisa saja jangan digeser-geser atau diubah-ubah,” pungkasnya.
Pihaknya memberikan apresiasi kepada DPRD Belitung yang menyambut baik dan merespon dengan cepat terkait aduan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
”Jadi pada intinya yang kami sampaikan pada hari ini terkait administrasi bagian tata pemerintahan yang terkait dengan pertanahan, jadi jangan ada bias apalagi kesenjangan antara BPN dengan pihak desa, tanpa dari pihak desa pun sertifikat tidak bisa, BPN itu tidak bisa sekonyong-konyong menerbitkan sertifikat sendiri, berkaitan dengan pelayanan masyarakat,” jelas Yahya.
Selanjutnya Yahya juga berpendapat bahwa RDP yang dilakukan pada hari ini belum maksimal. Hal ini lantaran BPN Belitung belum bisa menunjukkan berita acara pengukuran satu dan dua.
Dalam berita acara tersebut seharusnya dituangkan dan diperlihatkan apa yang terjadi di pengukuran 1 dan 2.
”Intinya pada hari ini tidak ada titik terang dan tidak ada keputusan terkait dengan permasalahan di Desa Keciput terkhusus dengan sertifikat Nomor 177 tahun 1990 atas nama Honcong, jadi tidak tahu tanah itu benarkah ukurannya segitu atau ada sisa atau tidak,” paparnya.
Yahya juga menilai RDP ini kurang memuaskan apabila dikaitkan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Belitung dalam RDP beberapa waktu lalu.
Dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Belitung, BPN Belitung harus menyiapkan hasil ukur ulang di poin 1 dan 2 namun dalam rapat tadi tidak dipenuhi dan disampaikan oleh BPN Belitung.
”Kami dari APDESI Belitung memandang status quo terkait lahan tersebut belum dihapuskan karena tidak memenuhi poin satu yang disampaikan dalam rekomendasi DPRD beberapa waktu lalu,” tegas Yahya. (Nazriel)![]()







