Home / Belitong Politics

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:59 WIB

‎RDP Lanjutan Sengeketa Tanah di Keciput, APDESI Sayangkan BPN Tidak Penuhi Rekomendasi DPRD Belitung

RDP DPRD Belitung soal sengketa tanah di Desa Keciput di Ruang Banmus DPRD Belitung, Selasa 9 Desember 2025.

RDP DPRD Belitung soal sengketa tanah di Desa Keciput di Ruang Banmus DPRD Belitung, Selasa 9 Desember 2025.

‎BelitongToday, Tanjungpandan – APDESI Kabupaten Belitung kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Belitung terkait sengketa tanah di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Belitung.

‎RDP berlangsung di Ruang Banmus DPRD Belitung, Selasa 9 Desember 2025.

‎”Jadi terkait RDP pada hari ini sebenarnya kita membahas masalah lahan di Desa Keciput, tidak sedikitpun kami menggubris permasalahan hukum yang sedang berjalan,” kata Ketua APDESI Belitung, Yahya, Selasa 9 Desember 2025.

‎Yahya sampaikan, dalam RDP tersebut mereka berharap pihak BPN Belitung benar-benar menundukkan terkait sertifikat atas nama Honcong sesuai dengan kondisi yang ada pada tahun 1990 bukan dikonversikan pada tahun 2024 dan 2025.

‎”jadi itu sebenarnya, pengembalian batas benar-benar pada masa itu, jadi kalau memang tanah itu ada sisa maka dijadikan sisa saja jangan digeser-geser atau diubah-ubah,” pungkasnya.

Baca Juga  PAD Fasilitas Olahraga Belitung Lampaui Target, Tembus Rp165 Juta Hingga September 2025

‎Pihaknya memberikan apresiasi kepada DPRD Belitung yang menyambut baik dan  merespon dengan cepat terkait aduan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

‎”Jadi pada intinya yang kami sampaikan pada hari ini terkait administrasi bagian tata pemerintahan yang terkait dengan pertanahan, jadi jangan ada bias apalagi kesenjangan antara BPN dengan pihak desa, tanpa dari pihak desa pun sertifikat tidak bisa, BPN itu tidak bisa sekonyong-konyong menerbitkan sertifikat sendiri, berkaitan dengan pelayanan masyarakat,” jelas Yahya.

‎Selanjutnya Yahya juga berpendapat bahwa RDP yang dilakukan pada hari ini belum maksimal. Hal ini lantaran BPN Belitung belum bisa menunjukkan berita acara pengukuran satu dan dua.

‎Dalam berita acara tersebut seharusnya dituangkan dan diperlihatkan apa yang terjadi di pengukuran 1 dan 2.

‎”Intinya pada hari ini tidak ada titik terang dan tidak ada keputusan terkait dengan permasalahan di Desa Keciput terkhusus dengan sertifikat Nomor 177 tahun 1990 atas nama Honcong, jadi tidak tahu tanah itu benarkah ukurannya segitu atau ada sisa atau tidak,” paparnya.

Baca Juga  Mantapkan Integritas Anggota Pengawas, Bawaslu Belitung Timur Gelar Bimtek

Yahya juga menilai RDP ini kurang memuaskan apabila dikaitkan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Belitung dalam RDP beberapa waktu lalu.

‎Dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Belitung, BPN Belitung harus menyiapkan hasil ukur ulang di poin 1 dan 2 namun dalam rapat tadi tidak dipenuhi dan disampaikan oleh BPN Belitung.

‎”Kami dari APDESI Belitung memandang status quo terkait lahan tersebut belum dihapuskan karena tidak memenuhi poin satu yang disampaikan dalam rekomendasi DPRD beberapa waktu lalu,” tegas Yahya. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Belitong Politics

Meledak! Ratusan Masyarakat Hadiri Kampanye DJOSS di Air Serkuk, Djoni Sampai Terharu

Belitong Politics

Pilkada 2024, Taufik Mardin Minta Kader PDI Perjuangan Belitung Tidak Main Dua Kaki

Belitong Politics

Pasangan Djoni Alamsyah – Syamsir Bacakan Deklarasi Sebelum Mendaftar ke KPU Belitung

Belitong Politics

DPT Kabupaten Beltim di Pilkada 2024 Bertambah 564 Pemilih
di belitung

Belitong Politics

Didit Srigusjaya Lantik Tiga Sayap Partai di Pulau Belitung

Belitong Politics

Jelang Masa Kampanye 2023, Bawaslu Gelar Rakor, Undang Parpol dan Gakkumdu

Belitong Politics

Masa Tugas Bakal Berakhir, Ketua DPRD Belitung Ansori Pamit ke Masyarakat, Sampaikan Ini

Belitong Politics

Bupati Belitung Puji Pidato Kenegaraan Presiden, Soroti Swasembada Pangan dan Penertiban Tambang Ilegal