BelitongToday, Tanjungpandan – Spanduk atau baliho partai politik dan bakal calon legislatif Pemilu 2024 mulai banyak terpasang di sejumlah sudut kota Tanjungpandan.
Salah satu lokasi yang banyak terpasang spanduk atau baliho bakal calon legislatif peserta Pemilu 2024 adalah di persimpangan lampu merah (traffic light).
Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar angkat bicara terkait persoalan ini. Menurutnya peserta pemilu 2024 boleh melakukan sosialisasi meskipun belum memasuki tahapan kampanye.
“Kalau hanya sebatas memperkenalkan diri itu boleh-boleh saja seperti memasang foto, nama, nomor, dan lambang partai,” jelasnya, Rabu (13/9) kemarin.
Namun, Aris melanjutkan, apabila dalam alat sosialisasi tersebut terdapat adanya unsur ajak untuk memilih, itu tidak boleh.
“Jika ada unsur ajakan seperti ayo memilih, coblos saya, pilih saya, itu yang kami larang,” ungkapnya.
Aris menambahkan, selain itu, para peserta pemilu juga ia harapkan mematuhi peraturan daerah setempat dalam memasang alat sosialisasi tersebut.
Hal tersebut, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemasangan alat baliho tersebut di titik-titik yang tidak diperbolehkan.
“Misalnya di tiang listrik, tiang Penerangan Jalan Utama (PJU), pagar sekolah, itu kan tidak boleh, jadi perhatikan perdanya” tandas Aris.
Ia menambahkan, peserta Pemilu 2024 nanti baru boleh mengajak memilih pada masa kampanye mulai 28 November sampai 10 Februari 2024 mendatang.
“Kalau di masa tahapan kampanye ada 75 hari. Pada masa itu baru boleh mengajak untuk memilih,” tutupnya. (Nazriel)