BelitongToday, Tanjungpandan – Ada larangan baru yang wajib dipatuhi oleh seluruh personel Polres Belitung. Kali ini, rokok elektrik alias vape resmi dilarang untuk digunakan oleh seluruh anggota, baik saat bertugas maupun di luar jam kerja!
Kebijakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan akhir Oktober lalu. Langkah tersebut diambil demi memperkuat disiplin internal, menjaga kesehatan, sekaligus merawat profesionalisme Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).
Kapolres Belitung, AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa aturan ini tidak main-main. Di balik pelarangan tersebut, tersimpan kekhawatiran serius mengenai potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika mulai dari zat etomidate, ketamine, hingga sabu dan ganja cair.
”Kami ingin memastikan seluruh lingkungan kerja kepolisian tetap terjaga sebagai tempat yang tertib, sehat, dan profesional. Karena itu, seluruh personel harus menjadi contoh dengan mematuhi setiap ketentuan yang telah ditetapkan pimpinan,” ujar AKBP Satria Darma, Rabu 4 November 2026.
Tak hanya berlaku bagi anggota kepolisian, aturan ketat ini juga menyasar para tamu dan masyarakat yang berkunjung ke area kantor polisi.
Bagi pelanggar dari kalangan internal, sanksi tegas menanti sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, pengunjung yang kedapatan masih nekat mengepulkan vape di area kantor polisi akan langsung dikenakan teguran serta diminta untuk menyimpannya.
Aturan anyar ini kini berlaku serentak di seluruh jajaran Korps Bhayangkara, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga polsek-polsek di daerah.
”Melalui penerapan kebijakan ini, kami berharap dapat membangun budaya disiplin dan memberikan contoh positif kepada masyarakat,” pungkasnya. (Nazriel/Rel)
![]()







