Rincian Tarif Parkir Terbaru (Efektif 01 November 2026):
Kendaraan Roda Dua (Sepeda Motor dan Sejenisnya)
1 jam pertama: Rp4.000
Setiap jam berikutnya: Rp1.000
Parkir inap (12 Jam Pertama): Rp40.000
Kendaraan Roda Empat (Mobil dan Sejenisnya)
1 jam pertama: Rp8.000
Setiap jam berikutnya: Rp2.000
Parkir inap (12 Jam Pertama): Rp100.000
Kendaraan Bus/Box
1 jam pertama: Rp16.000
Setiap jam berikutnya: Rp5.000
Parkir inap (12 Jam Pertama): Rp150.000
Imbauan untuk Pengguna Jasa
Menjelang pemberlakuan tarif baru ini, pihak manajemen mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jasa bandara agar memastikan saldo kartu uang elektronik (e-money) mencukupi sebelum memasuki area parkir.
Ketersediaan saldo yang memadai dinilai penting guna memperlancar proses transaksi, memangkas potensi antrean di gerbang masuk maupun keluar, serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan bandara.
Pengguna jasa juga diingatkan untuk senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku, memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan, serta memperhatikan informasi tarif terbaru demi kenyamanan bersama. (Nazriel/Rel)
![]()







