Home / Belitong Economic and Business

Sabtu, 20 Mei 2023 - 15:52 WIB

Tawarkan Dua Solusi, Pemkab Belitung Timur Berikan Peringatan Kepada HW Club

HW club Kecamatan Gantung.

HW club Kecamatan Gantung.

BelitongToday, Manggar – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur melalui DPMPTSPP memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik usaha HW club yang terletak di Kecamatan Gantung.

Surat peringatan tersebut DPMPTSPP berikan lantaran pemilik HW menjalankan usaha tidak sesuai yang tertera pada izin yang mereka miliki.

“Mereka di KBLI tertera NIB-nya itu jenis usaha restoran atau rumah makan, ternyata praktiknya bukan walaupun mereka berargumen itu sesuai. Tapi, di KBLI itu jelas rumah makan itu apa tempat minum itu apa, diskotek itu apa. Termasuk ciri-ciri misalnya sofa dan lampu-lampu,” kata Kepala DPMPTSPP Beltim, Harli Agusta, Jum’at (19/5) usai audiensi dengan pemilik HW Club.

Baca Juga  Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2024 Terpusat di Pantai Nyiur Melambai Belitung Timur

Selain izin bar yang belum mereka miliki, peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di lokasi HW Club bukan untuk hiburan. Melainkan hanya untuk ketahanan pangan.

Lebih lanjut, Harli menyebut bahwa pemerintah daerah hanya mempunyai dua solusi supaya HW club bisa terus berjalan.

Pertama, pemilik HW Club mengajukan perubahan tata ruang di lokasi usaha kepada bupati dan DPRD Belitung Timur. Serta, lakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.

Kedua, mereka mengubah desain HW Club menjadi seperti rumah makan pada umumnya sesuai dengan izin yang berlaku.

“Mereka memang sudah mengantongi izin menjual minuman beralkohol, jadi orang bisa makan sambil minum alkohol. Tapi, kalau untuk mabuk-mabukan itu tidak bisa orang lakukan di HW Club,” ujarnya.

Baca Juga  Pererat Tali Silaturahmi, Kajari Beltim 'Ngopi' Bareng Wartawan dan LSM

Oleh karena itu, ia meminta pemilik HW untuk tidak menjalankan usaha diskotek sebelum memenuhi semua persyaratan yang berlaku.

“Jika tetap jalan itu haram, kalau mereka mempersoalkan orang lain bisa jalan HW tidak itu hal lain. Kami memperlakukan semua pengusaha itu sama, jika mereka mau berusaha sesuai tata cara dan aturan,” katanya.

Kemudian, ia juga menambahkan bahwa saat ini hanya dua tempat usaha di Beltim yang memiliki izin menjual minuman keras golongan A. Yaitu, Puri Indah dan HW Club. (Mario)

Share :

Baca Juga

Belitong Economic and Business

Gas Elpiji Tiga kilogram Langka di Belitung Timur, Wabup Pimpin Rapat Evaluasi!
Kemenag Belitung

Belitong Economic and Business

Kemenag Belitung Imbau Masyarakat Segerakan Pembayaran Zakat Fitrah

Belitong Economic and Business

Massa Datangi Kantor Bupati Belitung, Audiensi Belum Membuahkan Hasil, Warga Kembali Blokir Operasional Pabrik
RSUD Belitung Timur

Belitong Economic and Business

Kabar Gembira! Tunjangan Jasa Pelayanan Medik RSUD Belitung Timur Segera Dicairkan
Melaporkan Foresta

Belitong Economic and Business

Sah! Martoni Resmi Melaporkan Foresta Lestari Dwikarya ke Polres Belitung, Sempat Kecewa Ada Oknum Penyidik Arogan
Kolong Keramik belitung

Belitong Economic and Business

Banyak Fasilitas Rusak, Pemkab Belitung Segera Benahi Kolong Keramik, Bakal Jadi Pusat Kuliner Baru
Investasi

Belitong Economic and Business

Aan Tawarkan Peluang Investasi di Beltim kepada Investor Batam

Belitong Economic and Business

Desa Sungai Padang Jadi Desa Pertama Miliki Kampung Nelayan Merah Putih di Belitung