Home / Belitong Economic and Business

Sabtu, 20 Mei 2023 - 15:52 WIB

Tawarkan Dua Solusi, Pemkab Belitung Timur Berikan Peringatan Kepada HW Club

HW club Kecamatan Gantung.

HW club Kecamatan Gantung.

BelitongToday, Manggar – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur melalui DPMPTSPP memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik usaha HW club yang terletak di Kecamatan Gantung.

Surat peringatan tersebut DPMPTSPP berikan lantaran pemilik HW menjalankan usaha tidak sesuai yang tertera pada izin yang mereka miliki.

“Mereka di KBLI tertera NIB-nya itu jenis usaha restoran atau rumah makan, ternyata praktiknya bukan walaupun mereka berargumen itu sesuai. Tapi, di KBLI itu jelas rumah makan itu apa tempat minum itu apa, diskotek itu apa. Termasuk ciri-ciri misalnya sofa dan lampu-lampu,” kata Kepala DPMPTSPP Beltim, Harli Agusta, Jum’at (19/5) usai audiensi dengan pemilik HW Club.

Baca Juga  Masyarakat Desa Sijuk Tolak Rekomendasi Bupati Belitung atas Lahan Eks Tambak Udang

Selain izin bar yang belum mereka miliki, peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di lokasi HW Club bukan untuk hiburan. Melainkan hanya untuk ketahanan pangan.

Lebih lanjut, Harli menyebut bahwa pemerintah daerah hanya mempunyai dua solusi supaya HW club bisa terus berjalan.

Pertama, pemilik HW Club mengajukan perubahan tata ruang di lokasi usaha kepada bupati dan DPRD Belitung Timur. Serta, lakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.

Kedua, mereka mengubah desain HW Club menjadi seperti rumah makan pada umumnya sesuai dengan izin yang berlaku.

“Mereka memang sudah mengantongi izin menjual minuman beralkohol, jadi orang bisa makan sambil minum alkohol. Tapi, kalau untuk mabuk-mabukan itu tidak bisa orang lakukan di HW Club,” ujarnya.

Baca Juga  Hilman Jabat Ketua DPD NasDem Belitung 2025-2029

Oleh karena itu, ia meminta pemilik HW untuk tidak menjalankan usaha diskotek sebelum memenuhi semua persyaratan yang berlaku.

“Jika tetap jalan itu haram, kalau mereka mempersoalkan orang lain bisa jalan HW tidak itu hal lain. Kami memperlakukan semua pengusaha itu sama, jika mereka mau berusaha sesuai tata cara dan aturan,” katanya.

Kemudian, ia juga menambahkan bahwa saat ini hanya dua tempat usaha di Beltim yang memiliki izin menjual minuman keras golongan A. Yaitu, Puri Indah dan HW Club. (Mario)

Share :

Baca Juga

Belitong Economic and Business

Disbudpar Beltim Adakan Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Kuliner

Belitong Economic and Business

โ€ŽMengukir Sejarah Baru, Maskapai Scoot Resmi Mengudara Rute Singapura – Tanjungpandan

Belitong Economic and Business

Potensi Kebocoran Pajak Walet di Belitung Tinggi, Pemkab Minta Kejaksaan Turun Tangan
Belitung Expo 2023 DKUKMPTK

Belitong Economic and Business

Meriahkan HJKT ke-185, DKUKMPTK Belitung Bakal Gelar Belitung Expo 2023

Belitong Economic and Business

Dinas Pertanian Belitung Gelar Pasar Tani, Jumlah Transaksi Capai Rp9,8 Juta
tambak udang

Belitong Economic and Business

Pemkab Belitung Timur Bakal Panggil Seluruh Pengusaha Tambak Udang, Ada Apa?

Belitong Economic and Business

Isyak Meirobie: G20 Bawa Peran Penting bagi Keberlanjutan Pertumbuhan Ekonomi
Situ Konservasi Kulong Minyak

Belitong Economic and Business

Fantastis! Pemerintah Gelontorkan Rp4,6 Miliar untuk Pembangunan Situ Konservasi Kulong Minyak