BelitongToday, Manggar – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur melalui DPMPTSPP memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik usaha HW club yang terletak di Kecamatan Gantung.
Surat peringatan tersebut DPMPTSPP berikan lantaran pemilik HW menjalankan usaha tidak sesuai yang tertera pada izin yang mereka miliki.
“Mereka di KBLI tertera NIB-nya itu jenis usaha restoran atau rumah makan, ternyata praktiknya bukan walaupun mereka berargumen itu sesuai. Tapi, di KBLI itu jelas rumah makan itu apa tempat minum itu apa, diskotek itu apa. Termasuk ciri-ciri misalnya sofa dan lampu-lampu,” kata Kepala DPMPTSPP Beltim, Harli Agusta, Jum’at (19/5) usai audiensi dengan pemilik HW Club.
Selain izin bar yang belum mereka miliki, peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di lokasi HW Club bukan untuk hiburan. Melainkan hanya untuk ketahanan pangan.
Lebih lanjut, Harli menyebut bahwa pemerintah daerah hanya mempunyai dua solusi supaya HW club bisa terus berjalan.
Pertama, pemilik HW Club mengajukan perubahan tata ruang di lokasi usaha kepada bupati dan DPRD Belitung Timur. Serta, lakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.
Kedua, mereka mengubah desain HW Club menjadi seperti rumah makan pada umumnya sesuai dengan izin yang berlaku.
“Mereka memang sudah mengantongi izin menjual minuman beralkohol, jadi orang bisa makan sambil minum alkohol. Tapi, kalau untuk mabuk-mabukan itu tidak bisa orang lakukan di HW Club,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta pemilik HW untuk tidak menjalankan usaha diskotek sebelum memenuhi semua persyaratan yang berlaku.
“Jika tetap jalan itu haram, kalau mereka mempersoalkan orang lain bisa jalan HW tidak itu hal lain. Kami memperlakukan semua pengusaha itu sama, jika mereka mau berusaha sesuai tata cara dan aturan,” katanya.
Kemudian, ia juga menambahkan bahwa saat ini hanya dua tempat usaha di Beltim yang memiliki izin menjual minuman keras golongan A. Yaitu, Puri Indah dan HW Club. (Mario)