Home / Belitong Economic and Business

Rabu, 12 Juli 2023 - 18:16 WIB

Perpanjangan HGU PT SWP Terbit, Kewajiban Plasma Masih Kurang Sembilan Persen

Kepala BPN Belitung Timur, Ara Komara Sujana.

Kepala BPN Belitung Timur, Ara Komara Sujana.

BelitongToday, Kelapa Kampit – Perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP) telah resmi terbit pada tahun 2022 lalu.

Kendati belum memenuhi kewajiban plasma 20 persen, perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT SWP telah terbit pada 2022.

Total plasma yang sudah PT SWP penuhi baru sebesar sebelas persen. Jumlah ini masih kurang sembilan persen lagi kepada masyarakat.

Sementara itu, terkait penerbitan HGU perusahaan besar kelapa sawit yang sebagian besar wilayah operasionalnya berada di Kecamatan Kelapa Kampit, merupakan kewenangan beberapa pihak.

Di antaranya yakni, kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Wilayah BPN Provinsi, dan Kantor BPN Kabupaten.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur, Ara Komara Sujana menjelaskan bahwa kewenangan tersebut tergantung dari luasannya. Dan terkait penerbitan HGU PT SWP merupakan kewenangan dari Kementerian atau Pusat.

Baca Juga  Emak-Emak Serbu Bazar Ikan Murah di Gedung Nasional, Antre Sejak Jam 6

“Perpanjang HGU PT SWP dan Parit Sembada itu sudah selesai tahun 2022. Terbit dari Kementerian. Pengukurannya dilakukan oleh Kementerian karena kewenangan pusat, terus penerbitan SK-nya di pusat,” jelas Ara, Rabu (12/7).

Dia menerangkan, untuk HGU PT SWP, Kantor Pertanahan Kabupaten Beltim hanya menerbitkan sertifikat sebagai bentuk akhir dari Surat Keputusan (SK) pemberian HGU tersebut.

Kewajiban Plasma 20 Persen dari Kementerian Pertanian

“PT SWP sudah menerima perpanjangan sertifikat Hak Guna Usahanya. Perpanjangan hingga 30 tahun ke depan,” kata Ara Komara.

Namun demikian dia menegaskan, di dalam penerbitan atau perpanjangan HGU tersebut ada salah satu klausul atau ketentuan. Ketentuan yang harus perusahaan penuhi, yaitu menyediakan plasma 20 persen.

Baca Juga  ‎32 Calon anggota Paskibraka Belitung Resmi Ikuti Diklat ‎

Di dalam penerbitannya, hingga saat ini PT SWP, sudah menyelesaikan 11 persen. Dan, tersisa sembilan persen dari kewajiban plasma yang harus perusahaan penuhi.

“Sesuai ketentuan Menteri Pertanian, itu perusahaan mendapat jangka waktu tiga tahun. Namun demikian untuk SWP, dia menyanggupi dalam waktu satu tahun hingga Desember 2023,” tukasnya.

Terkait perihal perpanjangan HGU PT SWP, sebelumnya masyarakat Kelapa Kampit pernah beberapa kali menggelar aksi damai dan beberapa kali RDP dengan DPRD Beltim.

Aksi damai dan RDP tersebut berlangsung karena mereka kecewa dengan PT SWP yang belum memenuhi plasma 20 persen kepada masyarakat. (Mario)

Share :

Baca Juga

Belitong Economic and Business

Tim Konsultan Kemenhub RI Kunjungi Pelabuhan ASDP Manggar
DPUPR Belitung

Belitong Economic and Business

Dukung Pariwisata dan Ekonomi, DPUPR Belitung Tingkatkan Pembangunan Insfrastruktur

Belitong Economic and Business

Harga bahan pokok di Belitung Normal, Stok Cukup Sampai Akhir Tahun
J&T Manggar

Belitong Economic and Business

Puluhan Konsumen Protes Karena Tidak Dilayani Saat Mengambil Paket di Kantor J&T Manggar

Belitong Economic and Business

Beredar Video Masyarakat Tebang Pohon Sawit Foresta Lestari Dwikarya, Singgung Nama Bupati Belitung

Belitong Economic and Business

Dinas Perikanan Belitung Timur Verifikasi Data KUB Nelayan

Belitong Economic and Business

Sanem Harapkan KTT G20 Bawa Dampak Ekonomi Bagi Daerah
Siswa Regina Pacis Belitung

Belitong Economic and Business

Siswa Regina Pacis Antre Ambil PIP di BRI, Ini Penjelasan Disdikbud Belitung