Home / Belitong Humanities

Kamis, 6 Oktober 2022 - 12:23 WIB

Tidak Mengantongi Izin, Satpol PP Belitung Tutup Sementara Dua THM

Kasat Pol PP Belitung, Hendri Suzanto

Kasat Pol PP Belitung, Hendri Suzanto

BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Belitung, menutup sementara waktu dua tempat hiburan malam (THM) selama 14 hari ke depan karena tidak mengantongi perizinan yang lengkap.

“Dua tempat hiburan tersebut kami lakukan penuturan untuk sementara waktu selama 14 hari ke depan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Belitung, Hendri Suzanto, Kamis (6/10).

Dua THM yang tersebut berada di lingkungan RT 51 B / RW 20 Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan.

Keberadaan dua THM tersebut juga sempat dikeluhkan oleh warga yang berada di lingkungan sekitar THM karena sering beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Dua THM di lingkungan tersebut semuanya tidak mengantongi izin usaha,” tandasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum disebutkan setiap tempat hiburan yang ingin menjalankan kegiatan usahanya wajib melengkapi dokumen perizinannya.

Baca Juga  Bupati Belitung Timur Minta Kades Maksimalkan Serapan APBDes, Ingatkan Sudah Masuk Triwulan III

“Pemerintah daerah tidak melarang atau menghalang-halangi orang yang mau membuka usaha namun harus dilengkapi dengan perizinan,” terangnya.

Satpol PP Belitung sebelumnya telah memanggil pihak pengelola dua THM tersebut untuk meminta penjelasan pemilik tempat usaha tersebut.

Pihaknya juga sudah melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

Dari hasil pemanggilan tersebut, lanjut Hendri, pemilik usaha mengakui kesalahan karena telah mengganggu ketentraman masyarakat menjalankan kegiatan usaha hiburan tanpa mengantongi izin.

Baca Juga  Sekda Belitung Lepas Keberangkatan 62 Calon Jamaah Haji Belitung, Ini Pesannya

“Mereka juga mengakui kesalahan telah menutup akses jalan dan akan menyelesaikan dengan masyarakat secara musyawarah, mereka berjanji akan mengikuti aturan dan mengurus surat izin selama 14 hari setelah menandatangani surat pernyataan,” ucapnya.

Hendri menegaskan, apabila selama 14 hari pengelola tempat hiburan tersebut tidak melengkapi dokumen perizinan, maka pihaknya akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Ia menyebutkan, selama penutupan sementara waktu tersebut Satpol PP Belitung juga akan melakukan patroli pengawasan di lokasi THM tersebut.

“Kalau izinnya keluar berarti usahanya legal namun kalau izinnya tidak keluar maka usahanya tidak legal sehingga kami akan melakukan eksekusi penutupan,” tegasnya. (azriel)

Share :

Baca Juga

Tanjung Binga

Belitong Humanities

BNNK Belitung Canangkan Tanjung Binga Menjadi Desa Bersih dari Narkoba

Belitong Humanities

Respon Cepat Musibah Tenggelamnya KM Osela, Polres Belitung Dirikan Posko Informasi

Belitong Humanities

H-2 Idul Fitri 1445 Hijiriah, Arus Penumpang di Pelabuhan Tanjungpandan Menurun
Haters

Belitong Humanities

Bagaimana Pola Pikir Haters Mempengaruhi Cara Mereka Memberikan Kritik?
BNNK Belitung

Belitong Humanities

Wujudkan Sekolah Bersih Narkoba, BNNK Belitung Melakukan Sosialisasi di Masa MPLS

Belitong Humanities

Siswa di Belitung Kembali Masuk Sekolah Usai Libur Idul Fitri 1445 Hijriah Disdikbud Lakukan Peninjauan

Belitong Humanities

Hikmah 1 Muharram 1447 Hijriah, Saatnya Hijrah Menuju Kebaikan dan Ridha Allah SWT

Belitong Humanities

Yuspian: Kehadiran ASN Belitung Hari Pertama Masuk Kerja Usai Idul Fitri 1445 H Lumayan Tinggi