Home / Belitong Humanities

Kamis, 6 Oktober 2022 - 12:23 WIB

Tidak Mengantongi Izin, Satpol PP Belitung Tutup Sementara Dua THM

Kasat Pol PP Belitung, Hendri Suzanto

Kasat Pol PP Belitung, Hendri Suzanto

BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Belitung, menutup sementara waktu dua tempat hiburan malam (THM) selama 14 hari ke depan karena tidak mengantongi perizinan yang lengkap.

“Dua tempat hiburan tersebut kami lakukan penuturan untuk sementara waktu selama 14 hari ke depan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Belitung, Hendri Suzanto, Kamis (6/10).

Dua THM yang tersebut berada di lingkungan RT 51 B / RW 20 Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan.

Keberadaan dua THM tersebut juga sempat dikeluhkan oleh warga yang berada di lingkungan sekitar THM karena sering beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Dua THM di lingkungan tersebut semuanya tidak mengantongi izin usaha,” tandasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum disebutkan setiap tempat hiburan yang ingin menjalankan kegiatan usahanya wajib melengkapi dokumen perizinannya.

Baca Juga  Tingkatkan Keimanan, Ponpes Fajrul Islam Gelar Sahur Bersama

“Pemerintah daerah tidak melarang atau menghalang-halangi orang yang mau membuka usaha namun harus dilengkapi dengan perizinan,” terangnya.

Satpol PP Belitung sebelumnya telah memanggil pihak pengelola dua THM tersebut untuk meminta penjelasan pemilik tempat usaha tersebut.

Pihaknya juga sudah melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

Dari hasil pemanggilan tersebut, lanjut Hendri, pemilik usaha mengakui kesalahan karena telah mengganggu ketentraman masyarakat menjalankan kegiatan usaha hiburan tanpa mengantongi izin.

Baca Juga  Rombongan Bupati Belitung Dijadwalkan Pulang Dari Maroko Lusa, Ucapkan Terima Kasih atas Doa Masyarakat Belitung

“Mereka juga mengakui kesalahan telah menutup akses jalan dan akan menyelesaikan dengan masyarakat secara musyawarah, mereka berjanji akan mengikuti aturan dan mengurus surat izin selama 14 hari setelah menandatangani surat pernyataan,” ucapnya.

Hendri menegaskan, apabila selama 14 hari pengelola tempat hiburan tersebut tidak melengkapi dokumen perizinan, maka pihaknya akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Ia menyebutkan, selama penutupan sementara waktu tersebut Satpol PP Belitung juga akan melakukan patroli pengawasan di lokasi THM tersebut.

“Kalau izinnya keluar berarti usahanya legal namun kalau izinnya tidak keluar maka usahanya tidak legal sehingga kami akan melakukan eksekusi penutupan,” tegasnya. (azriel)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Libur Akhir Semester Gazal, Soebagio Ajak Isi Dengan Kegiatan Positif
Rumah Pelayanan

Belitong Humanities

Belitung Kini Resmi Miliki Rumah Pelayanan dan Perlindungan Sosial, Sanem Sebut Impian Sejak Lama

Belitong Humanities

Jangkau 12 Lokasi di Pulau Belitung, Mobil Sehat PT. Timah Layani Ribuan Masyarakat
Polres Beltim

Belitong Humanities

Ops Patuh Menumbing 2023 Resmi Berakhir, Satlantas Polres Beltim Keluarkan 153 Surat Tilang

Belitong Humanities

PPM Belitung Gelar Halal Bihalal, Supriadi: Hormati Veteran, Lanjutkan Perjuangan!

Belitong Humanities

Kemenag Belitung Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Belitong Humanities

Sah Dilantik Jadi Sekda Belitung, Marzuki Siap Rangkul Seluruh ASN

Belitong Humanities

Sambut Malam Pergantian Tahun, MUI Belitung Imbau Masyarakat Tidak Pesta Minuman Keras