Home / Belitong Economic and Business

Kamis, 6 Oktober 2022 - 21:10 WIB

Samsat Belitung Sosialisasikan Penghapusan Data Kendaraan Bermotor

Kepala UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Babel wilayah Kab. Belitung, Erwinsyah

Kepala UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Babel wilayah Kab. Belitung, Erwinsyah

BelitongToday, Tanjungpandan – UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Belitung mulai mensosialisasikan aturan baru tentang pajak kendaraan.

Aturan baru tersebut merupakan peraturan baru dari Korlantas Polri yakni penghapusan data kendaraan yang memiliki STNK mati setelah 5 tahun, ditambah tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut. Namun sebelum itu berlaku, diberikan surat peringatan, kalau tidak mengindahkan surat peringatan, maka datanya akan dihapus.

Konsekuensi hukum kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi ranmor, tidak dapat diregistrasi kembali.

Kepala UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Belitung, Erwinsyah mengatakan, wacana data kendaaran akan dihapus itu memang dari kepolisian, sedangkan samsat melakukan penyebarluasan informasi tekait itu.

Baca Juga  ASEAN Blue Economy Delegates Enjoyed Gala Dinner

“Kita sebarluaskan informasi itu di kantor, layanan samling, setempoh, di instansi pemerintah dan tempat keramaian, hingga desa dan kelurahan,” kata Erwinsyah kepada BelitongToday, Kamis (6/10).

Menurut Erwinsyah, dasar hukum aturan tetrsebut adalah pasal 74 ayat 3 Undang-undang tahun 2009 tentang LLAJ. Kbijakan ini berlaku seluruh Indonesia, sehingga tidak hanya di wilayah Belitung.

Maka, mereka melakukan sosialiasi penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang telah lewat 5 tahun, ditambah 2 tahun untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pengesahan atau perpanjang STNK, pemeliharaan PKB, dan SWDKLLJ.

Baca Juga  Update Perolehan Suara Pilpres 2024 di Belitung, Prabowo - Gibran Unggul Jauh

“Jadi, apabila kendaraan sudah 5 tahun pas ganti plat dan ditambah 2 tahun tidak diurus, maka bakal di hapuskan dari data kendaraan di badan keuangan,” bebernya.

Erwinsyah menyebutkan, kebijakan itu akan mulai berlaku pada Januari 2023 mendatang, maka dari itu ia menghimbau agar masyarakat segera melakukan pengurusan dan pembayaran pajak di samsat terdekat dan manfaatkan waktu tersisa.

“Dihimbau agar masyarakat segera bayar pajak, jangan sampai data kendaraan bermotor di hapus, dan dinyatakan bodong,” tandasnya. (adoy)

Share :

Baca Juga

Belitong Economic and Business

Panen Perdana Padi Nujau Hijau, Beltim Tancap Gas Kembangkan Agrowisata

Belitong Economic and Business

Beltim Terima Bantuan Benih Kerapu, Benur Udang dan Pakan Udang

Belitong Economic and Business

Perum Bulog Belitung Pastikan Stok Beras Cukup Tiga Bulan Mendatang

Belitong Economic and Business

Bupati Belitung Tinjau Stok Bapok Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah, Stok Aman dan Harga Stabil

Belitong Economic and Business

Catat ! Berikut Jadwal Kapal Roro Mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Tanjung Ru
Gaji PTT Belitung Timur

Belitong Economic and Business

Hore! Seluruh PTT di Pemkab Belitung Timur Bakal Dapat Tambahan Gaji

Belitong Economic and Business

150 Stand Ekraf dan Pariwisata Ramaikan Bazar Belitung Kreatif 1

Belitong Economic and Business

Belitung Tuan Rumah Pertemuan ISPO, 15 Negara Dijadwalkan Hadir