Home / Belitong Economic and Business

Kamis, 6 Oktober 2022 - 21:10 WIB

Samsat Belitung Sosialisasikan Penghapusan Data Kendaraan Bermotor

Kepala UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Babel wilayah Kab. Belitung, Erwinsyah

Kepala UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Babel wilayah Kab. Belitung, Erwinsyah

BelitongToday, Tanjungpandan – UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Belitung mulai mensosialisasikan aturan baru tentang pajak kendaraan.

Aturan baru tersebut merupakan peraturan baru dari Korlantas Polri yakni penghapusan data kendaraan yang memiliki STNK mati setelah 5 tahun, ditambah tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut. Namun sebelum itu berlaku, diberikan surat peringatan, kalau tidak mengindahkan surat peringatan, maka datanya akan dihapus.

Konsekuensi hukum kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi ranmor, tidak dapat diregistrasi kembali.

Kepala UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Belitung, Erwinsyah mengatakan, wacana data kendaaran akan dihapus itu memang dari kepolisian, sedangkan samsat melakukan penyebarluasan informasi tekait itu.

Baca Juga  Hari Buruh Internasional, Kapolres Belitung Pimpin Apel Siaga dan Patroli Kamtibmas

“Kita sebarluaskan informasi itu di kantor, layanan samling, setempoh, di instansi pemerintah dan tempat keramaian, hingga desa dan kelurahan,” kata Erwinsyah kepada BelitongToday, Kamis (6/10).

Menurut Erwinsyah, dasar hukum aturan tetrsebut adalah pasal 74 ayat 3 Undang-undang tahun 2009 tentang LLAJ. Kbijakan ini berlaku seluruh Indonesia, sehingga tidak hanya di wilayah Belitung.

Maka, mereka melakukan sosialiasi penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang telah lewat 5 tahun, ditambah 2 tahun untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pengesahan atau perpanjang STNK, pemeliharaan PKB, dan SWDKLLJ.

Baca Juga  Fantastis! Pemerintah Gelontorkan Rp4,6 Miliar untuk Pembangunan Situ Konservasi Kulong Minyak

“Jadi, apabila kendaraan sudah 5 tahun pas ganti plat dan ditambah 2 tahun tidak diurus, maka bakal di hapuskan dari data kendaraan di badan keuangan,” bebernya.

Erwinsyah menyebutkan, kebijakan itu akan mulai berlaku pada Januari 2023 mendatang, maka dari itu ia menghimbau agar masyarakat segera melakukan pengurusan dan pembayaran pajak di samsat terdekat dan manfaatkan waktu tersisa.

“Dihimbau agar masyarakat segera bayar pajak, jangan sampai data kendaraan bermotor di hapus, dan dinyatakan bodong,” tandasnya. (adoy)

Share :

Baca Juga

Arus Balik Bandara Hanandjoeddin

Belitong Economic and Business

Jumlah Penumpang Puncak Arus Balik Lebaran 2023 di Bandara Hanandjoeddin Capai 2.533 Orang
NPWP

Belitong Economic and Business

KPPP Pratama Imbau Wajib Pajak Segera Padankan NIK menjadi NPWP
Produk Uzbekistan

Belitong Economic and Business

Dubes Uzbekistan Tertarik dengan Ikan Kakap Merah dan Kerapu, Masuk Dalam Daftar Produk yang Bakal Dikerjasamakan

Belitong Economic and Business

Kantor Imigrasi Tanjungpandan Terima Tiga Penghargaan Sepanjang 2022, Berikut Daftarnya

Belitong Economic and Business

Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah, Bulog Cabang Belitung Pastikan Stok Aman
Raje Teran

Belitong Economic and Business

Jangkau Pasar Nasional, Raje Teran Belitong Timur Jalin Kerjasama dengan Merek Madu Al Aqso

Belitong Economic and Business

Pemerintah Mendistribusikan 1,2 Juta Ton Beras, Beras Bulog pada 2023 Dijual Seharga Rp8.900

Belitong Economic and Business

Gelisah Karena Ekonomi Belitung Terjun Bebas, Isyak Meirobie Bulatkan Tekad Maju Kembali di Pilkada 2024