BelitongToday, Manggar – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KPPP) Pratama mengimbau agar para wajib pajak di Kabupaten Belitung Timur memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal tersebut mengingat mulai tahun 2024 mendatang NIK akan menggantikan NPWP.
Imbauan ini disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpandan Mona Junita Nasution saat Pekan Panutan Pajak Tahun 2023 di Auditorium Zahari MZ Belitung Timur, Selasa (7/3).
“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di mana mulai 1 Januari 2024 yang berlaku menjadi NPWP adalah NIK,” kata Mona.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat dengan memvalidasi NIK pada djponline.pajak.go.id.
Setelah itu masuk ke laman utama, kemudian buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP dan klik ubah profil.
“Pemadanan mandiri ini kami harapkan sekalian dengan e-filing SPT Tahunannya, yakni paling lambat 31 Maret 202,” harap Mona.
Selain itu, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (K2KP) Manggar, Edi Purwanto mengungkapkan total APBD Belitung Timur yakni sebesar Rp849 milyar.
Sedangkan unsur dana transfer dari pusat ke daerah mencapai Rp729 milyar.
Jumlah tersebut mencapai 86 persen dari total APBD, semuanya berasal dari pajak untuk membangun Kabupaten Beltim.
“Peranan pajak pada pembangunan kita sangat signifikan. Untuk itu, kami mengajak bersinergi dan bekerjasama untuk pembangunan yang semakin baik,” ajak Edi.
Berdasarkan catatan administrasi perpajakan, Edi mengungkapkan, wajib pajak di Kabupaten Beltim yang sudah menyampaikan Lapor SPT Tahunan mencapai 89 persen.
“Saat ini sudah tercatat sebanyak 89 persen masyarakat Belitung Timur sudah melaporkan SPT,” katanya. (Mg1)