Home / Belitong Politics

Senin, 18 September 2023 - 20:52 WIB

Bawaslu Beltim Kawal Netralitas ASN dan Lingkungan Pendidikan

Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara.

Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara.

BelitongToday, Manggar – Dalam upaya pencegahan, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur terus melakukan pengawasan terkait netralitas ASN. Termasuk, politisasi ruang pendidikan dengan menggunakan fasilitas negara.

Ini sesuai dengan amanah di dalam pasal 4 ayat (1) huruf (b) pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018. Bahwa pengawas pemilu melakukan pengawasan netralitas ASN. Terhadap kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

“Dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah kami lakukan tetapi pelanggaran tetap muncul. Maka, Bawaslu akan melakukan langkah penindakan,” tutur Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara, Senin (18/9).

Baca Juga  Besok! Pasar Tani di Halaman Kantor DKPP Belitung Kembali Hadir, Jangan Sampai Ketinggalan!

Karena, perubahan di pasal 280 ayat 1 point (h) UU 7 tahun 2017 ini bersyarat. Serta, tidak menghapuskan larangan kampanye terhadap mereka yang belum mempunyai hak pilih.

“Kami menegaskan, peserta Pemilu nantinya untuk tidak melibatkan mereka yang belum mempunyai hak pilih. Atau, anak di bawah umur 17 tahun dalam kegiatan politik dan kampanye,” tegas Danny.

Sanksinya, pada pasal 493 UU 7 thn 2017, Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dalam Pasal 280 ayat (2). Terkena pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Baca Juga  Kendalikan Inflasi, Bank Indonesia Perwakilan Bangka Belitung Bakal Kerjasama dengan Pemkab Beltim

Selain itu, pelibatan anak-anak dalam kampanye bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

“Kehadiran peserta pemilu di tempat ibadah atau tempat pendidikan. Jika tanpa melakukan aktivitas kampanye tidak selalu dapat dianggap sebagai politisasi yang melanggar. Hanya saja, kami berharap para pihak yang berkonsentrasi dalam Pemilu baik dari unsur legislatif sendiri. Perlu mematuhi rambu-rambunya. Jangan sampai malah memuat dugaan pelanggaran Pemilu dan nanti malah akan berurusan dengan Bawaslu,” tandas Ketua Bawaslu Belitung Timur.

Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara.

Share :

Baca Juga

Belitong Politics

DPRD Belitung Tunda Pengesahan Tiga Raperda, Ini Penyebabnya

Belitong Politics

Kagumi Sosok Prabowo Subianto, Djoni Alamsyah Ambil dan Serahkan Formulir Bacalon Bupati ke Gerindra
Bawaslu Belitung

Belitong Politics

Bawaslu Belitung Gelar Rapat Penanganan Pelanggaran Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Dapil
Rapat Paripurna

Belitong Politics

Wujudkan Akuntabilitas, DPRD Belitung Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi LKPJ Bupati Belitung Tahun 2022

Belitong Politics

Hasil Survei MBM: IM Semakin Jauh di Depan Tinggalkan Paslon Lain

Belitong Politics

Koalisi Ramping, Pasangan Isyak Meirobie dan Masdar Nawawi Bikin Lebih Gercep dan Cepat

Belitong Politics

Hadiri Rakerda PDI Perjuangan Babel, Away dan Hellyana Kompak Pakai Outfit Merah
Bawaslu Beltim

Belitong Politics

Cegah Praktik Politik Uang, Bawaslu Beltim Gelar Pengawasan Pemilu Partisipatif