Home / Belitong Politics

Senin, 18 September 2023 - 20:52 WIB

Bawaslu Beltim Kawal Netralitas ASN dan Lingkungan Pendidikan

Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara.

Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara.

ASN Wajib Netral

Langkah-langkah yang Bawaslu lakukan dalam hal netralitas ASN, melakukan pencegahan dengan pola pemetaan potensi pelanggaran netralitas. Dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Selain itu, Bawaslu juga merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis dan efektif.

“Bahkan, hal itu telah mendapat dukungan dari adanya penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bawaslu RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pada tanggal 30 Januari 2023 yang lalu,” jelas Ketua Bawaslu Beltim, Danny Sugara.

Artinya Bawaslu sama dengan KASN untuk bersama-sama mengawasi netralitas pegawai ASN. Tentu kami tidak tebang pilih dalam pengawasan, serta menerima laporan dugaan pelanggaran terkait dengan netralitas ASN ini.

Baca Juga  Terbuka Untuk Umum, DPC Gerindra Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Pilkada 2024

“Sesuai pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas. Artinya tidak memihak kepentingan siapapun,” ungkap Danny.

Selanjutnya pasal 9 ayat (2), pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 27 ayat (4) huruf b, Pegawai ASN diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Pidana Dua Tahun

“Larangan dan sanksi bagi ASN, sesuai pasal 280 ayat (2) huruf f dan UU nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu, tercantum larangan mengikutsertakan ASN, anggota TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa. Bagi yang melanggar, sebagaimana pasal 521, terkena pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta,” tegas Danny

Baca Juga  Tim Patroli Perintis Polres Belitung Temukan Remaja yang Asyik Nongkrong, Minum Arak dan Bawa Sajam

Sesuai pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017, ASN, anggota TNI, Polri dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu. Bagi yang melanggar pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Selanjutnya, sebagaimana pasal 4 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Sipil Negara, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/wakil presiden, DPR dan DPRD.
Bawaslu menghimbau agar setiap peserta yang ikut pada kontestasi Pemilu perlu mematuhi rambu-rambu yang ada ketika melakukan aktivitas di tempat ibadah atau tempat pendidikan, agar tidak memuat dugaan pelanggaran,” tutup Ketua Bawaslu Belitung Timur. (Mario)

Share :

Baca Juga

Belitong Politics

DPRD Belitung Timur Sahkan Alat Kelengkapan Dewan
Ketua DPRD Beltim

Belitong Politics

Ketua DPRD Beltim Minta Pemkab Segera Realisasikan Pembangunan Pelabuhan, Sayangkan Kondisi TPI Khawatir Terbengkalai

Belitong Politics

KPU Belitung Gelar “Pesta Demokrasi Rakyat Belitong”, Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024
Bawaslu Belitung Timur

Belitong Politics

Gelar Coffee Morning, Bawaslu Belitung Timur Ajak Tokoh Agama Ikut Awasi Pemilu 2024

Belitong Politics

Bupati Belitung Puji Pidato Kenegaraan Presiden, Soroti Swasembada Pangan dan Penertiban Tambang Ilegal
DPRD Belitung

Belitong Politics

DPRD Belitung Gelar “Ngupi Kun Dewan”, Undang Kepala Sekolah dan Guru

Belitong Politics

Anggota DPRD Belitung Duduk Bersila Temui Massa FPMB
PDI Kabupaten Belitung

Belitong Politics

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Belitung Gelar Pengobatan Gratis, Sylpana: Alhamdulillah Masyarakat Cukup Antusias