Home / Belitong Politics

Senin, 18 September 2023 - 20:52 WIB

Bawaslu Beltim Kawal Netralitas ASN dan Lingkungan Pendidikan

Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara.

Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara.

ASN Wajib Netral

Langkah-langkah yang Bawaslu lakukan dalam hal netralitas ASN, melakukan pencegahan dengan pola pemetaan potensi pelanggaran netralitas. Dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Selain itu, Bawaslu juga merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis dan efektif.

“Bahkan, hal itu telah mendapat dukungan dari adanya penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bawaslu RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pada tanggal 30 Januari 2023 yang lalu,” jelas Ketua Bawaslu Beltim, Danny Sugara.

Artinya Bawaslu sama dengan KASN untuk bersama-sama mengawasi netralitas pegawai ASN. Tentu kami tidak tebang pilih dalam pengawasan, serta menerima laporan dugaan pelanggaran terkait dengan netralitas ASN ini.

Baca Juga  Rusdianto Dorong Pemkab Belitung Perbaiki Jalan Air Mungkui - Buluh Tumbang

“Sesuai pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas. Artinya tidak memihak kepentingan siapapun,” ungkap Danny.

Selanjutnya pasal 9 ayat (2), pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 27 ayat (4) huruf b, Pegawai ASN diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Pidana Dua Tahun

“Larangan dan sanksi bagi ASN, sesuai pasal 280 ayat (2) huruf f dan UU nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu, tercantum larangan mengikutsertakan ASN, anggota TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa. Bagi yang melanggar, sebagaimana pasal 521, terkena pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta,” tegas Danny

Baca Juga  DPRD Belitung Tekankan Profesionalisme Pansel Direktur Perumdam Tirta Batu Mentas

Sesuai pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017, ASN, anggota TNI, Polri dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu. Bagi yang melanggar pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Selanjutnya, sebagaimana pasal 4 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Sipil Negara, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/wakil presiden, DPR dan DPRD.
Bawaslu menghimbau agar setiap peserta yang ikut pada kontestasi Pemilu perlu mematuhi rambu-rambu yang ada ketika melakukan aktivitas di tempat ibadah atau tempat pendidikan, agar tidak memuat dugaan pelanggaran,” tutup Ketua Bawaslu Belitung Timur. (Mario)

Share :

Baca Juga

Ngupi Kun Dewan

Belitong Politics

DPRD Belitung Gelar Kegiatan “Ngupi Kun Dewan”, Serap Aspirasi Pelaku UMKM
Desa Kurnia Jaya

Belitong Politics

Besok Pilkades di Desa Kurnia Jaya dan Mentawak Bakal Digelar, Panitia Harapkan Partisipasi Pemilih Tinggi

Belitong Politics

‎”Raje Kampong” Sarana Pengaduan Masyarakat ke DPRD Belitung Timur

Belitong Politics

Isyak Meirobie Nobar dan Ngeliwet Bareng Keluarga Besar Pakuda

Belitong Politics

KPU Belitung Gelar “Pesta Demokrasi Rakyat Belitong”, Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024
KPU Belitung

Belitong Politics

KPU Belitung Gelar Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS
TPP ASN Beltim

Belitong Politics

Geram TPP ASN Tidak Kunjung Cair, Ketua Komisi 3 DPRD Beltim Minta OPD Segera Selesaikan Administrasi
remaja

Belitong Politics

DPRD Beltim Soroti Kenakalan Remaja di Belitung Timur, Ini Respon Bupati