Home / Belitong Politics

Senin, 18 September 2023 - 20:52 WIB

Bawaslu Beltim Kawal Netralitas ASN dan Lingkungan Pendidikan

Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara.

Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara.

ASN Wajib Netral

Langkah-langkah yang Bawaslu lakukan dalam hal netralitas ASN, melakukan pencegahan dengan pola pemetaan potensi pelanggaran netralitas. Dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Selain itu, Bawaslu juga merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis dan efektif.

“Bahkan, hal itu telah mendapat dukungan dari adanya penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bawaslu RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pada tanggal 30 Januari 2023 yang lalu,” jelas Ketua Bawaslu Beltim, Danny Sugara.

Artinya Bawaslu sama dengan KASN untuk bersama-sama mengawasi netralitas pegawai ASN. Tentu kami tidak tebang pilih dalam pengawasan, serta menerima laporan dugaan pelanggaran terkait dengan netralitas ASN ini.

Baca Juga  Bunda Hellyana Dipastikan Turun di Pilkada 2024, Masih Tunggu Hasil Survei untuk Tentukan Posisi

“Sesuai pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas. Artinya tidak memihak kepentingan siapapun,” ungkap Danny.

Selanjutnya pasal 9 ayat (2), pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 27 ayat (4) huruf b, Pegawai ASN diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Pidana Dua Tahun

“Larangan dan sanksi bagi ASN, sesuai pasal 280 ayat (2) huruf f dan UU nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu, tercantum larangan mengikutsertakan ASN, anggota TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa. Bagi yang melanggar, sebagaimana pasal 521, terkena pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta,” tegas Danny

Baca Juga  Kembali Membaik, Volume Ekspor Kerapu Hidup Belitung Menuju Hong Kong Capai 57 Ton

Sesuai pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017, ASN, anggota TNI, Polri dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu. Bagi yang melanggar pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Selanjutnya, sebagaimana pasal 4 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Sipil Negara, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/wakil presiden, DPR dan DPRD.
Bawaslu menghimbau agar setiap peserta yang ikut pada kontestasi Pemilu perlu mematuhi rambu-rambu yang ada ketika melakukan aktivitas di tempat ibadah atau tempat pendidikan, agar tidak memuat dugaan pelanggaran,” tutup Ketua Bawaslu Belitung Timur. (Mario)

Share :

Baca Juga

Belitong Politics

Kawal Hak Pilih Masyarakat di Pilkada 2024, Bawaslu Belitung Gelar Patroli Hak Pilih
Logistik pemilu

Belitong Politics

KPU Belitung Timur Terima Logistik Pemilu 2024, Langsung Disimpan di Gudang Logistik
Sosialisasi KPU Belitung Timur

Belitong Politics

Berikan Pemahaman Pemilu kepada Pemilih Pemula, KPU Belitung Timur Gelar Sosialisasi
Marwan PKS

Belitong Politics

Marwan Urung Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRD Beltim, PKS Beltim: Kami Kecewa dan Bakal Lapor ke Pusat

Belitong Politics

Serap Aspirasi Masyarakat, DPRD Belitung Gelar ‘Ngupi Kun Dewan’

Belitong Politics

Anggota Komisi XIII DPR RI Melati Apresiasi Inovasi Unggulan Lapas Tanjungpandan
Propemperda 2023

Belitong Politics

Gelar Sidang Paripurna, 14 Raperda Masuk Daftar Propemperda 2023

Belitong Politics

Serahkan Formulir Bacalon Bupati Belitung Pilkada 2024 Kepada Partai Golkar, Isyak Meirobie: Ini Partai yang Terakhir