Home / Belitong Politics

Senin, 18 September 2023 - 20:52 WIB

Bawaslu Beltim Kawal Netralitas ASN dan Lingkungan Pendidikan

Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara.

Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara.

BelitongToday, Manggar – Dalam upaya pencegahan, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur terus melakukan pengawasan terkait netralitas ASN. Termasuk, politisasi ruang pendidikan dengan menggunakan fasilitas negara.

Ini sesuai dengan amanah di dalam pasal 4 ayat (1) huruf (b) pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018. Bahwa pengawas pemilu melakukan pengawasan netralitas ASN. Terhadap kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

“Dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah kami lakukan tetapi pelanggaran tetap muncul. Maka, Bawaslu akan melakukan langkah penindakan,” tutur Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara, Senin (18/9).

Baca Juga  Pasangan Isyak - Masdar Selesai Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Optimis Hasilnya Baik

Karena, perubahan di pasal 280 ayat 1 point (h) UU 7 tahun 2017 ini bersyarat. Serta, tidak menghapuskan larangan kampanye terhadap mereka yang belum mempunyai hak pilih.

“Kami menegaskan, peserta Pemilu nantinya untuk tidak melibatkan mereka yang belum mempunyai hak pilih. Atau, anak di bawah umur 17 tahun dalam kegiatan politik dan kampanye,” tegas Danny.

Sanksinya, pada pasal 493 UU 7 thn 2017, Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dalam Pasal 280 ayat (2). Terkena pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Baca Juga  Kapolres Belitung Bersama Dinas Perdagangan Cek Bapok Jelang Ramadhan 1446 Hijiriah

Selain itu, pelibatan anak-anak dalam kampanye bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

“Kehadiran peserta pemilu di tempat ibadah atau tempat pendidikan. Jika tanpa melakukan aktivitas kampanye tidak selalu dapat dianggap sebagai politisasi yang melanggar. Hanya saja, kami berharap para pihak yang berkonsentrasi dalam Pemilu baik dari unsur legislatif sendiri. Perlu mematuhi rambu-rambunya. Jangan sampai malah memuat dugaan pelanggaran Pemilu dan nanti malah akan berurusan dengan Bawaslu,” tandas Ketua Bawaslu Belitung Timur.

Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara.

Share :

Baca Juga

Marwan

Belitong Politics

Rapat Paripurna Istimewa Pelantikan Marwan Sebagai Wakil Ketua DPRD Beltim Ditunda, Ternyata Ini Penyebabnya

Belitong Politics

Paslon Pendaftar Pilkada 2024 di Belitung Bakal Diarak Seperti Pengantin

Belitong Politics

DPRD Belitung Gelar Sidang Paripurna LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

Belitong Politics

‎RDP Lanjutan Sengeketa Tanah di Keciput, APDESI Sayangkan BPN Tidak Penuhi Rekomendasi DPRD Belitung
KPU Belitung Timur

Belitong Politics

KPU Belitung Timur Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Tahun 2024

Belitong Politics

Bupati dan Wakil Bupati Beltim Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Beltim
Pemilu Beltim

2024 Election

Masyarakat Beltim Bisa Laporkan Penyelenggara Pemilu yang Tidak Netral, Begini Caranya
Gubernur

Belitong Politics

Tahapan Kampanye Pemilu 2024 Resmi Dimulai, Pj Gubernur Babel Minta ASN Beltim Jaga Netralitas