BelitongToday, Manggar – Masyarakat Belitung Timur (Beltim) bisa melaporkan Penyelenggara Pemilu yang terindikasi melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu. Berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Sedangkan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu. Etika yang berdasarkan sumpah dan atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan pemilu.
Diantaranya terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Cara masyarakat untuk melaporkan penyelenggara pemilu yang terindikasi melanggar KEPP bisa datang langsung ke kantor DKPP di Jakarta dan melalui email di pengaduan@dkpp.go.id.
Di dalam Pasal 159 ayat (3) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan DKPP bersifat pasif.
DKPP menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) setelah menerima aduan resmi dari masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Wahyu Epan Yudhistira menerangkan lebih lanjut bahwa yang menjadi prioritas atas netralitas pada penyelanggaraan pemilu adalah netralitas penyelenggara pemilu itu sendiri di semua tingkatan.
“Satu di antara yang berkontribusi akan hadirnya Pemilu 2024 yang bermartabat adalah penyelenggara pemilu yang berkompetensi dan berintegritas,” kata Epan kepada BelitongToday, Senin (10/7). (Mario)