BelitongToday, Tanjungpandan – Bawaslu Kabupaten Belitung, mengundang sejumlah awak media yang biasa bertugas meliput di wilayah Tanjungpandan.
Tujuannya adalah untuk mensosialisasikan tentang tahapan pelaksanaan kampanye di media massa yang mulai berlangsung pada, Minggu (21/1) besok.
Acara berlangsung di Ballroom Hotel Grand Hatika, Tanjungpandan, Sabtu (20/1).
Kampanye melalui metode rapat umum dan iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring sebagaimana yang diatur pada pasal 26 Ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu yang dilaksanakan pada 21 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar dalam sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi ini adalah bentuk awaslu dalam melalukan fungsi pencegahan terhadap dugaan pelanggaran pemilu khususnya dalam pelaksanaan kampanye Rapat Umum dan iklan kampanye pemilu.
“Perlu bersama-sama secara hukum kita laksanakan apa yang telah menjadi aturan kampanye pemilu. Khususnya mengenai iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu dalam bentuk iklan komersial dan atau iklan layanan untuk masyarakat,” bebernya.
Ia menjelaskan, iklan kampanye pemilu berupa tulisan, suara, gambar dan/atau gabungan keduanya memiliki syarat dan ketentuan batas maksimul yang tidak boleh dilanggar baik oleh peserta pemilu maupun oleh penyedia jasa.
Ia menjelaskan, batas maksimum pemasangan iklan di lembaga penyiaran secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi pling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari untuk iklan di televisi, 10 spot berdurasi pling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk iklan di radio.
Sedangkan batas maksimum pasang iklan di media cetak, media daring dan media sosial adalah 810 milimeter kolom atau satu halaman untuk media massa cetak setiap hari, satu banner untuk setiap media daring setiap hari, dan satu spot berdurasi pling lama 30 detik untuk setiap medsos setiap hari.
“Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan diatur sepenuhnya oleh media cetak, media daring, medsos dan lembaga penyiaran,” terangnya.
Ia mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memasang iklan di media massa selama tahapan kampanye berlangsung diantaranya wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu, wajib mematuhi kode etik periklanan, โ dilarang menjual pemblokiran segmen dan/atau pemblokiran waktu, wajib menentukan standar tarif iklan yg berlaku sama, dan wajib berlaku adil berimbang dan tidak memihak.
“Kami berharap rekan-rekan dapat mematuhi ketentuan ini dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kampanye,” harapnya. (Angga)







