BelitongToday, Tanjungpandan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung, mengundang seluruh peserta Pemilu 2024 yang terdiri dari partai politik dan calon anggota legislatif. Tujuannya adalah melakukan sosialisasi tahapan kampanye Pemilu 2024, Minggu (3/12).
Acara yang berlangsung di kawasan wisata pantai Tanjung Pendam tersebut dihadiri oleh Bupati Belitung Sahani Saleh. Juga, Kabag Ops Polres Belitung Kompol Deddy Nuari beserta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran forkopimda lainnya.
Ketua KPU Belitung, Soni Kurniawan kepada awak media menjelaskan tujuan kegiatan sosialisasi kampanye Pemilu 2024 salah satunya adalah menyamakan persepsi antara peserta pemilu.
“Sehingga pelaksanaan kampanye yang telah berlangsung lima hari sejak 28 November sampai 10 Februari 2024 nanti bisa berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, para peserta pemilu sebelumnya telah mendapat pembekalan terkait pemahaman tentang pemasangan zona Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024. Serta, titik lokasi pelaksanaan kampanye rapat umum mulai 21 Januari mendatang.
“Termasuk kampanye di media sosial, cetak, daring, dan elektronik itu baru bisa mulai 21 Januari mendatang,” jelas Soni.
Ia pun berharap peserta Pemilu 2024 dan seluruh pemangku kepentingan dapat memiliki komitmen bersama. Ini untuk mewujudkan pelaksanaan tahapan kampanye yang tidak melanggar aturan dan sesuai dengan ketentuan.
“Mari kita memiliki kesepakatan dan komitmen bersama untuk pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 di wilayah Belitung. Jangan ada hal-hal yang menjadi sandungan,” tutupnya.
Hormati Hak Masyarakat Selama Berkampanye
Selain itu, Ketua KPU Belitung juga mengajak peserta Pemilu 2024 untuk menghormati hak-hak masyarakat selama melaksanakan kegiatan kampanye.
Ia pun mengingatkan peserta pemilu tidak memasang alat peraga di tempat yang tidak sesuai ketentuan. Apabila pemasangan itu dilakukan di halaman rumah warga maka harus mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan maupun rumah.
“Jangan sampai karena ketidaktahuan dari masyarakat yang memindahkan atau merusak nantinya akan berujung kepada pidana pemilu,” tutupnya. (Nazriel)