BelitongToday, Tanjungpandan – Bawaslu Kabupaten Belitung, mengingatkan masyarakat tidak merusak dan menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta Pemilu 2024. Pasalnya perbuatan ini melanggar hukum dan bisa berujung pidana.
“Bawaslu Belitung mengimbau masyarakat agar tidak merusak dan menghilangkan APK Pemilu 2024 karena perbuatan tersebut merupakan sebuah tindakan pelanggaran hukum,” kata Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar, Jumat (15/12).
Aris menjelaskan, Bawaslu Belitung menerima informasi terkait adanya dugaan pengrusakan APK peserta Pemilu 2024 oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat, peserta pemilu, dan tim kampanye Pemilu 2024 untuk menumbuhkan sikap toleransi dan saling menghormati dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum berupa merusak atau menghilangkan APK Pemilu 2024.
“Imbauan ini penting untuk kami sampaikan dan diketahui oleh masyarakat luas terutama di tengah berlangsungnya tahapan masa kampanye sekarang ini,” bebernya.








