Bisa Berujung Pidana
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 280 ayat 1 huruf g disebutkan pengrusakan dan penghilangan APK Pemilu 2024 merupakan tindak pidana pemilu.
Selanjutnya sesuai Pasal 521 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pelaku pengrusakan APK dapat dipidana dengan ancaman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp24 juta.
Bagi para peserta pemilu yang merasa dirugikan dengan perbuatan pengrusakan APK tersebut dapat segera melapor ke Bawaslu Belitung.
“Namun dengan catatan harus melengkapi syarat formil dan materiil yang lengkap dan jelas,” katanya.
Guna mengantisipasi terjadinya tindakan pengrusakan APK Pemilu 2024, Aris melanjutkan, pihaknya akan melakukan kegiatan patroli melalui satgas yang dibentuk.
“Patroli akan kami lakukan di malam hari di lokasi yang dianggap rawan terjadinya pengrusakan APK,” tutup Aris. (Angga)







