BelitongToday, Tanjungpandan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung melakukan sosialisasi aturan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 melalui metode iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
Acara berlangsung di ruang rapat kantor KPU Belitung, jalan Anwar, Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan, Minggu (21/1) dihadiri oleh para awak media yang biasa meliput di Belitung.
Ketua KPU Belitung, Amir Husin dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan iklan kampanye di media massa dimulai pada 21 Januari – 10 Februari mendatang atau selama 21 hari.
“Kegiatan hari ini kami membangun komunikasi dengan kawan-kawan media karena dalam prosesnya pada 21 Januari ini sudah dimulai tahapan kampanye iklan di media massa, cetak, daring, maupun elektronik,” kata Ketua KPU Belitung, Amir Husin, Minggu (21/1).
Ia menyampaikan, selain itu, kegiatan pada hari ini juga menjadi ajang silaturahmi antara jajaran Ketua KPU Belitung beserta para awak media.
“Jadi harapan kami dalam proses pelaksanaan tahapan kampanye di media sosial ini dapat memahami aturan dan dipantau agar tidak ada hal yang melanggar dalam kegiatan kampanye iklan di media,” jelasnya
Selain itu, Amir juga berharap agar para awak media dapat membantu dalam mengawal proses dan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Sehingga tidak ada hal-hal yang melanggar dan tetap sesuai dengan aturan terutama untuk batas waktu dan jumlah ukuran iklan di media,” imbuhnya. (Angga)







