BelitongToday, Manggar – Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Belitung Timur dengan agenda pelantikan Marwan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur dari PKS sisa masa jabatan periode 2019-2024 harus tertunda, Selasa (14/11).
Rapat tersebut harus tertunda lantaran Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan tidak hadir dalam rapat. Rapat seyogianya berlangsung di Ruang Sidang DPRD Beltim, Selasa (14/11).
Ketua DPRD Beltim, Fezzi Uktolseja, mengatakan pihaknya telah mengagendakan rapat paripurna istimewa tersebut. Hal ini berdasarkan usulan dari PKS dan Surat Keterangan (SK) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
DPRD Beltim sebelumnya telah mendapatkan teguran dari Gubernur Babel melalui surat tanggal 31 Oktober. Akibat keterlambatan pelantikan selama tiga bulan sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pergantian Wakil Ketua DPRD.
“Tugas DPRD itu adalah menyelenggarakan paripurna dan berdasarkan SK Gubernur yang mengambil sumpah adalah pengadilan. Namun pada paripurna ini Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pandan tidak hadir sehingga pengangkatan pergantian Wakil Ketua DPRD Beltim dari PKS tidak bisa berlangsung,” jelas Fezzi
Fezzi menjelaskan, pihak DPRD Beltim telah mengirim surat tiga kali kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Namun, belum mendapatkan kehadiran yang ia harapkan.
“Terkait ketua pengadilan yang penting sudah kita undang, nanti bagaimana tindak lanjutnya kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Hasil rapat paripurna ini akan kami sampaikan ke gubernur dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri sebagai atasan kami,” jelasnya.







