Home / Belitong Politics

Senin, 25 September 2023 - 18:25 WIB

FKRB Belitung Serahkan “Daftar Dosa Foresta” Kepada Komite I DPD RI

Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Belitung Dusun Aik Gede, Kik Marza menyerahkan pernyataan sikap Forum Keadilan Rakyat Belitung (FKRB) kepada Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi terhadap konflik Foresta Lestari Dwikarya dengan masyarakat tujuh desa di ruang rapat Setda Pemkab Belitung, Senin (25/9).

Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Belitung Dusun Aik Gede, Kik Marza menyerahkan pernyataan sikap Forum Keadilan Rakyat Belitung (FKRB) kepada Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi terhadap konflik Foresta Lestari Dwikarya dengan masyarakat tujuh desa di ruang rapat Setda Pemkab Belitung, Senin (25/9).

BelitongToday, Tanjungpandan – Forum Keadilan Rakyat Belitung menyerahkan dugaan “Daftar Dosa Foresta” kepada Komite I DPD RI, Senin (25/9).

Dokumen dugaan “Daftar Dosa Foresta” tersebut diserahkan oleh Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Dusun Air Gede, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, Kek Marza kepada Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, beserta Anggota Komite I DPD RI, Darmansyah Husein.

Koordinator Tim 5 FKRB, Abdul Hadi Ajin dalam keterangan pers yang BelitongToday terima pada, Senin (25/9) mengatakan dugaan “Daftar Dosa Foresta” tersebut telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif di masyarakat sehingga dapat menimbulkan konflik yang berkepanjangan.

Baca Juga  Ridwan Kamil Gabung Partai Golkar, Ini Alasannya

Ia menjelaskan, apabila para pemangku kepentingan gagal dalam mengelola konflik tersebut. Hal ini akan berpotensi mengganggu agenda-agenda nasional seperti pileg, pilpres, dan pilkada yang tahapannya sedang berjalan,” ungkapnya.

“Kami memohon kepada Komite I DPD RI agar dapat mengadvokasi konflik ini,” harapnya.

Ia menjelaskan, dugaan “Daftar Dosa Foresta” tersebut pihaknya peroleh berdasarkan hasil investigasi tim FKRB di lapangan.

Baca Juga  Cuaca Ekstrem, HNSI Belitung Imbau Nelayan Tak Paksakan Diri Melaut

Hadi Ajin memaparkan, dugaan “Daftar Dosa Foresta” tersebut di antaranya adalah menanam sawit di areal hutan lindung. Lalu, menanam sawit di atas tanah sertifikat hak rakyat, menanam sawit di luar izin Hak Guna Usaha (HGU). Dan, tidak melaksanakan program plasma, serta tidak melaksanakan program Corporate Social Responsibilty (CSR) kepada masyarakat.

“Dosa ini Foresta lakukan selama mereka menjalankan investasi perkebunan kelapa sawit di Membalong dalam kurun waktu 28 tahun,” tegasnya. (Tim)

https://youtu.be/UQo3nq-2XoU?si=lx8rzGehpSeqnPR8

Share :

Baca Juga

Belitong Politics

‎Tak Lagi Representatif, Komisi III DPRD Belitung Usul Museum dan Kebun Binatang Dipisah

Belitong Politics

Besok Kaesang Pangarep Berkunjung ke Belitung, Hadiri Kampanye Isyak – Masdar

Belitong Politics

Ini Arti Nomor 3 Bagi Paslon BerHASYL di Pilkada 2024, Kompak “Salam Metal”
rapat penyampaian hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

Belitong Politics

KPU Belitung Sampaikan Hasil Vermin Berkas Dokumen Persyaratan Bacaleg Pemilu 2024, 354 Berkas Bacaleg Belum Lengkap

Belitong Politics

Kantongi Rekomendasi dari DPP PAN untuk Pilkada Belitung 2024, Djoni Alamsyah: Ini Amanah Besar
pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara kpu belitung

Belitong Politics

KPU Belitung Lantik 147 Anggota Panitia Pemungutan Suara

Belitong Politics

Bawaslu Belitung Gelar Pelatihan Tata Naskah Dinas, Arsip, dan Kehumasan Bagi Anggota Panwascam, Ini Tujuannya!
Ngupi Kun Dewan

Belitong Politics

DPRD Belitung Gelar Kegiatan “Ngupi Kun Dewan”, Serap Aspirasi Pelaku UMKM