Home / Belitong Politics

Sabtu, 18 November 2023 - 20:31 WIB

Wujudkan Pemilu yang Demokratis Bawaslu Babel Gelar Rakernis di Belitung Timur

Bawaslu Babel menggelar Rakernis di Belitung Timur dalam rangka mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis.

Bawaslu Babel menggelar Rakernis di Belitung Timur dalam rangka mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis.

BelitongToday, Manggar – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat kerja teknis tentang pencegahan pelanggaran pra tahapan kampanye pada Pemilu tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Sabtu (18/11).

Rapat kerja tersebut digelar dalam rangka mewujudkan pemilu yang demokratis serta peningkatan kapasitas kepada pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan.

Selain itu, kegiatan juga bertujuan untuk peningkatan kualitas hasil pengawasan, dan identifikasi potensi permasalahan pada masa kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sahirin mengatakan bahwa melalui rapat kerja teknis tersebut ada banyak hal yang bakal dibahas, misalnya langkah-langkah pencegahan.

Baca Juga  DPRD Belitung Gelar Sidang Paripurna LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

Langkah-langkah pencegahan itu, ia menekankan, pertama kepada partai politik (parpol) yang akan melakukan kampanye. Dalam melakukan pencegahan, bawaslu akan memberikan surat imbauan kepada parpol mengenai larangan-larangan kampanye.

Kemudian poin kedua dari surat imbauan, juga mengenai administrasi yang harus dipenuhi oleh parpol sebelum masuk tahapan kampanye.

“Seperti mendaftarkan pelaksana kampanye atau komunitas yang ditunjuk, atau mendaftarkan akun-akun yang akan menjadi ruang kampanye partai politik kalau mau menggunakan kampanye di media sosial,” kata Sahirin kepada BelitongToday, Sabtu (18/11).

Baca Juga  Wyllianto Dukung Kegiatan "Nirok Nanggok" di Desa Kembiri, Dorong Dikemas Menjadi Agenda Pariwisata

Dia menyampaikan, untuk jadwal kampanye sendiri akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang dan berakhir pada 10 Februari 2024.

“Kami juga akan menyampaikan imbauan kepada parpol metode pemasangan alat peraga kampanye. Mana yang boleh dipasang dan mana yang tidak,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menerangkan, sebagai langkah pencegahan yang bisa di lakukan jajaran Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota nantinya adalah memberikan sosialisasi kepada parpol mengenai aturan dalam berkampanye tersebut.

“Partai politik diperbolehkan melakukan kampanye dengan metode lewat media sosial. Untuk mendaftarkan akun-akun itu langsung ke KPU di tingkat masing-masing,” pungkasnya. (Mario)

Share :

Baca Juga

Belitong Politics

Paslon Romantis, MZ Hendra Caya dan Sylpana Selalu Bawa Istri Saat Berkampanye
Rudianto Tjen

Belitong Politics

Tegas Pecat Soal Kader Main Dua Kaki, Rudianto Tjen: Saya Tidak Mau Pagi Bilang Tempe, Siang Oncom, Besok Pisang Goreng

Belitong Politics

Kampanye Paslon BerHASYL di Sijuk Diserbu Emak-emak, Hendra Caya Sampaikan Solusi Polemik Tambang Rakyat
PDI Perjuangan

Belitong Politics

PDI Perjuangan Optimis Ganjar Menang di Bangka Belitung, Sebut Ganjar Miliki Kesamaan dengan Jokowi
DPRD Belitung Timur

Belitong Politics

DPRD Belitung Timur Beri Masukan Terhadap Polemik Tingginya Angka Putus Sekolah dan Pernikahan Dini

Belitong Politics

Bawaslu Belitung Perpanjang Masa Pendaftaran PKD Pemilu 2024, Ini Jadwalnya

Belitong Politics

Penjaringan Cakada Pilkada 2024 Nasdem Belitung, 16 Orang Mendaftar, 12 Orang Serahkan Kembali Formulir

Belitong Politics

Bahas Dua Raperda, DPRD Belitung Bentuk Pansus