BelitongToday, Tanjungpandan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung, merekomendasikan aktivitas pengiriman pasir PT. Aneka Kaolin Utama (AKU) dapat ditinjau kembali.
Hal ini bertujuan guna mengantisipasi gejolak warga Dusun Air Raya Timur I, Desa Air Raya, Tanjungpandan.
“DPRD Belitung memberikan dua rekomendasi hasil dari rapat dengar pendapat hari ini yang pertama adalah kami merekomendasikan bahwa aktivitas pengiriman pasir PT. AKU selanjutnya dikaji kembali,” jelas anggota DPRD Belitung, Ivan Haidari, Senin 23 Juni 2025.
Hal ini dirinya usai memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polusi akibat pengangkutan dan pengiriman pasir oleh PT. Aneka Kaolin Utama (AKU).
RDP ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti pengajuan dari Forum Peduli Lingkungan Dusun Air Raya Timur I Desa Air Raya terkait masalah polusi dari aktivitas pengangkutan dan pengiriman pasir PT. AKU.
Forum Peduli Lingkungan Dusun Air Raya Timur I Desa Air Raya menyetop aktivitas pengangkutan dan pengiriman pasir tersebut.
“Masyarakat yang hadir di RDP memang meminta kepada kami menyetop aktivitas pengangkutan pasir selanjutnya, tapi dari pihak PT. AKU mereka memiliki izin yang dikeluarkan dari kementerian mengenai pengangkutan pasir karena masuk dalam IUP mereka yang sudah diperpanjang sampai 2029,” tandasnya.
Kemudian rekomedasi yang kedua adalah DPRD Belitung meminta kepada instansi terkait untuk mengkaji Perda Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Belitung 2014-2034.
“Kemudian membentuk tim untuk mengkaji IUP PT. AKU apakah memiliki IUP pasir maka akan dikaji kembali,” pungkasnya.
Ivan berpesan kepada warga Dusun Air Raya Timur I, Desa Air Raya, Tanjungpandan yang terkena dampak langsung dari aktivitas pengangkutan dan pengiriman pasir tersebut agar tetap kondusif, jangan menimbulkan masalah lain yang bisa merugikan diri sendiri.
“Jangan sampai karena masalah pengiriman pasir nanti ada masalah lain,” imbaunya. (Nazriel)







