BelitongToday, Tanjungpandan – Tahapan pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024 resmi dimulai pada hari ini. Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung pada 28 November sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Masa tenang berlangsung mulai 10-13 Februari 2024 dan pemungutan suara dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar menegaskan, jajaran Bawaslu Belitung hingga Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) siap mengawasi tahapan masa kampanye Pemilu 2024.
“Kami mulai jajaran Bawaslu Belitung hingga lembaga adhoc kami baik Panwascam dan PKD siap selama 24 jam mengawasi Pemilu 2024,” kata Aris sapaan akrab Rezeki Aris Munazar, Selasa (28/11).
Kesiapan ini ia tarik kesimpulan karena sebelumnya telah mengikuti apel siaga pengawasan di Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian mengikuti apel pengawasan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Jakarta.
Aris menyampaikan, pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 akan diikuti oleh 18 partai politik beserta para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Termasuk tiga pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Bawaslu sangat berharap agar peserta pemilu 2024 dapat mematuhi aturan dan ketentuan yang sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Tahapan masa kampanye sudah dimulai pada hari ini. Artinya ada 75 hari ke depan pelaksanaan kampanye akan berlangsung merayakan demokrasi,” ungkapnya.
Ia berpesan kepada seluruh partai politik peserta pemilu agar dapat mematuhi ketentuan pelaksanaan kampanye salah satunya adalah soal Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Apabila kegiatan kampanye tanpa dilengkapi STTP maka terancam dibubarkan.
“Untuk pembuatan STTP itu harus disampaikan kepada kepolisian, KPU, dan tembusan kepada Bawaslu. Di situ ada item-item misalnya kegiatan di mana, acara di mana,” paparnya.
Selain itu, Aris melanjutkan, para peserta Pemilu 2024 juga harus mematuhi ketentuan zona pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Pemasangan APK harus sesuai zona dan tempat sehingga tidak menyalahi aturan itu sudah dijrlws oleh KPU Belitung sebelumnya di mana saja,” bebernya.
Kampanye yang Menggembirakan
Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar mengajak partai politik peserta Pemilu 2024 menciptakan suasana kampanye yang menggembirakan. Sampaikan visi dan misi kepada masyarakat secara benar sesuai ketentuan.
“Silahkan berkampanye dengan baik dan menggembirakan jangan sampai di luar ketentuan atau wewenang di dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” harapnya. (Tim)