BelitongToday, Manggar – DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tata cara pengajuan Izin Penambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Belitung Timur.
Ketua DPRD Beltim, Fezzi Uktolseja memimpin rapat tersebut, yang juga turut hadir dari OPD terkait dan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) di Ruang Rapat DPRD, Senin (22/5).
Sebelumnya, Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR di Kepulauan Babel sudah terbit dari Kementerian ESDM RI pada 14 Maret 2023 lalu.
Namun setelah WPR itu terbit, permasalahan kembali muncul. Karena, masyarakat harus memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar bisa menambang di lokasi tersebut.
Hal tersebut membuat APRI mengajukan RDP kepada DPRD pada awal bulan Mei 2023 yang lalu. Supaya penambang mendapatkan petunjuk untuk menambang legal sesuai aturan.
Kepala Kantor Cabang ESDM Babel di Belitung Timur, Martoni mengatakan pengajuan penerbitan IPR memiliki berbagai persyaratan.
Seperti, yang mengajukan adalah orang atau perorangan warga desa setempat. Kedua, ada surat rekomendasi dari pemerintah desa terkait pengajuan IPR.
“Ketiga, harus ada jaminan reklamasi terhadap WPR yang akan menjadi lokasi tambang. Dan terakhir, harus memenuhi UKL dan UPL atau memperhatikan dampak lingkungan sebelum menerbitkan IPR,” kata Martoni saat RDP.
Sementara menunggu proses IPR yang panjang tersebut, Martoni meminta masyarakat Beltim untuk menahan diri. Jangan dulu menambang di lokasi WPR yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Pemdes Setuju, Tapi Harus Perhatikan Lingkungan
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja mengatakan bahwa pihak pemerintah desa menyatakan setuju agar IPR segera terbit. Dengan catatan, harus memperhatikan lingkungan sekitar.
“Yang jadi kunci menentukan wilayah-wilayah untuk IPR ada di desa. Karena hanya desa yang tahu apakah titiknya ini bisa ditambang atau tidak,” kata Ketua DPRD Beltim.
Hal tersebut lantaran, ada beberapa lokasi WPR yang memang tidak berkenan untuk menjadi lokasi tambang. Seperti, berada di atas hutan lindung dan ada juga di lahan kuburan.
Oleh karena itu, ia meminta pemda melakukan sosialisasi tata cara mengajukan IPR yang benar sesuai aturan yang berlaku saat ini.
“Intinya kita ingin masyarakatkit menambang secara legal di sini. Agar legal, WPR itu harus meningkat menjadi IPR, dan kami minta pemerintah daerah melakukan sosialisasi terkait tata cara IPR,” pungkasnya. (Mario)