Home / Belitong Politics

Selasa, 30 Juli 2024 - 11:27 WIB

Bawaslu Belitung Berikan Pelatihan Panwascam, Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

Suasana pembukaan pelatihan penyelesaian sengketa proses tahapan pemilihan serta penanganan penyelenggaraan pemilihan pada Pemilu 2024.

Suasana pembukaan pelatihan penyelesaian sengketa proses tahapan pemilihan serta penanganan penyelenggaraan pemilihan pada Pemilu 2024.

BelitongToday, Sijuk – Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung melaksanakan pelatihan penyelesaian sengketa proses tahapan pemilihan serta penanganan pelanggaran pemilihan pada pemilihan serentak tahun 2024.

Sebanyak 40 peserta terdiri Panwascam Belitung, staf panwascam Se Kabupaten Belitung ikut pelatihan yang bertempat di Swiss-Belresort Belitung, Kecamatan Sijuk, Senin, 29 Juli 2024.

Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar menyampaikan bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan berwenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan.

Baca Juga  Dubes Uzbekistan Tertarik dengan Ikan Kakap Merah dan Kerapu, Masuk Dalam Daftar Produk yang Bakal Dikerjasamakan

“Pelanggaran Pemilihan sendiri merupakan tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilihan,” kata Rezeki Aris Munazar.

Aris menyebutkan, adapun pelanggaran pemilihan berasal dari laporan pelanggaran pemilihan yang disampaikan kepada pengawas pemilu maupun temuan pelanggaran pemilihan yang berasal dari hasil pengawasan pengawas pemilu.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu telah mengundangkan regulasi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota yang intinya Terdapat beberapa perbedaan antara Regulasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan pemilihan diantaranya yaitu terkait waktu penanganan pelanggaran.

Baca Juga  Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Belitung Gelar Aksi "Gerakan Langit Biru Indonesia Asri" di Taman Begalor

Pada pemilu penanganan pelanggaran dilaksanakan maksimal 7+7 hari kerja. Kalau untuk pemilihan hanya diberikan waktu 3+2 hari kalender.

“Jadi memang ketika melakukan penanganan pelanggaran pada pemilihan kita memang dituntut untuk cepat dan cermat, karena sekalipun hari libur, tanggal merah maka penanganan pelanggaran tetap dilaksanakan,” ujarnya.

Begitu pula dengan penyelesaian sengketa khususnya diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

“Tentunya ada perubahan antara regulasi pemilu dengan pemilihan,” tandasnya. (Adoy)

Share :

Baca Juga

Satpol PP

2024 Election

Satpol PP Belitung Tertibkan Spanduk Tak Berizin, Dominan Spanduk Parpol dan Bacaleg

Belitong Politics

Cegah Gejolak Warga, DPRD Belitung Minta Aktivitas Pengiriman Pasir PT. AKU Dikaji Kembali
Bundaran Satam

Belitong Politics

DPRD Belitung Rekomendasikan 3 X 24 Jam Reklame di Kawasan Bundaran Satam Segera Diturunkan

Belitong Politics

DPRD Belitung Gelar Sidang Paripurna Rekomendasi LKPJ Bupati Belitung 2023

Belitong Politics

HUT ke-53 PDI Perjuangan 2026, DPC PDI Perjuangan Belitung Gelar Doa Bersama dan Baksos

Belitong Politics

Ketua DPRD Belitung Apresiasi Program Bantuan Kapal Dinas Perikanan Belitung, Sebut Sangat Bermanfaat Bagi Nelayan
Supriyadi Kurnia Jaya

Belitong Politics

Maju Sebagai Calon Kades Kurnia Jaya, Supriyadi Siapkan Pelayanan Masyarakat Miskin yang Berobat ke Luar
Pantai

Belitong Politics

Parah! Pantai Beltim Dirusak Aktivitas Tambang dan Tempat Maksiat Berkedok Warkop, DPRD Minta Pemda Bertindak Tegas