Home / Belitong Politics

Selasa, 30 Juli 2024 - 11:27 WIB

Bawaslu Belitung Berikan Pelatihan Panwascam, Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

Suasana pembukaan pelatihan penyelesaian sengketa proses tahapan pemilihan serta penanganan penyelenggaraan pemilihan pada Pemilu 2024.

Suasana pembukaan pelatihan penyelesaian sengketa proses tahapan pemilihan serta penanganan penyelenggaraan pemilihan pada Pemilu 2024.

BelitongToday, Sijuk – Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung melaksanakan pelatihan penyelesaian sengketa proses tahapan pemilihan serta penanganan pelanggaran pemilihan pada pemilihan serentak tahun 2024.

Sebanyak 40 peserta terdiri Panwascam Belitung, staf panwascam Se Kabupaten Belitung ikut pelatihan yang bertempat di Swiss-Belresort Belitung, Kecamatan Sijuk, Senin, 29 Juli 2024.

Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar menyampaikan bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan berwenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan.

Baca Juga  Dapat Petunjuk Saat Berada di Tanah Suci, Djoni Pilih Syamsir Dampinginya di Pilkada 2024

“Pelanggaran Pemilihan sendiri merupakan tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilihan,” kata Rezeki Aris Munazar.

Aris menyebutkan, adapun pelanggaran pemilihan berasal dari laporan pelanggaran pemilihan yang disampaikan kepada pengawas pemilu maupun temuan pelanggaran pemilihan yang berasal dari hasil pengawasan pengawas pemilu.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu telah mengundangkan regulasi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota yang intinya Terdapat beberapa perbedaan antara Regulasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan pemilihan diantaranya yaitu terkait waktu penanganan pelanggaran.

Baca Juga  Isyak Meirobie Jabat Wakil Ketua Umum DPP 'Kawan Militan' Gibran

Pada pemilu penanganan pelanggaran dilaksanakan maksimal 7+7 hari kerja. Kalau untuk pemilihan hanya diberikan waktu 3+2 hari kalender.

“Jadi memang ketika melakukan penanganan pelanggaran pada pemilihan kita memang dituntut untuk cepat dan cermat, karena sekalipun hari libur, tanggal merah maka penanganan pelanggaran tetap dilaksanakan,” ujarnya.

Begitu pula dengan penyelesaian sengketa khususnya diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

“Tentunya ada perubahan antara regulasi pemilu dengan pemilihan,” tandasnya. (Adoy)

Share :

Baca Juga

Belitong Politics

Penggunaan APBD Belitung Harus Diperuntukkan Bagi Kesejahteraan Masyarakat
Ganjar Mahfud

Belitong Politics

Tim Pemenangan Ganjar – Mahfud di Belitung Resmi Terbentuk, Target Raup 70 Persen Suara di Pilpres 2024

Belitong Politics

Bawaslu Belitung Gelar Tes CAT Bagi Pendaftar Baru Anggota Panwascam Pilkada 2024

Belitong Politics

Serahkan Formulir Bacalon Bupati ke Gerindra, Djoni Alamsyah Sebut Mendapatkan Restu dari Nasdem

Belitong Politics

Cegah Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Belitung Gelar Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan

Belitong Politics

Kata Akhir Fraksi Gerindra DPRD Belitung Terhadap Raperda APBD 2026, Suherman: Modernisasi Kota Jangan Timbulkan Ketimpangan
Reses dprd

Belitong Politics

Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Babel Hellyana Gelar Reses

Belitong Politics

Buka Ruang Demokrasi, Isyak Meirobie Tak Mau Banyak ‘Belanja’ Partai Politik di Pilkada 2024