BelitongToday, Sijuk – Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung melaksanakan pelatihan penyelesaian sengketa proses tahapan pemilihan serta penanganan pelanggaran pemilihan pada pemilihan serentak tahun 2024.
Sebanyak 40 peserta terdiri Panwascam Belitung, staf panwascam Se Kabupaten Belitung ikut pelatihan yang bertempat di Swiss-Belresort Belitung, Kecamatan Sijuk, Senin, 29 Juli 2024.
Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar menyampaikan bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan berwenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan.
“Pelanggaran Pemilihan sendiri merupakan tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilihan,” kata Rezeki Aris Munazar.
Aris menyebutkan, adapun pelanggaran pemilihan berasal dari laporan pelanggaran pemilihan yang disampaikan kepada pengawas pemilu maupun temuan pelanggaran pemilihan yang berasal dari hasil pengawasan pengawas pemilu.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu telah mengundangkan regulasi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota yang intinya Terdapat beberapa perbedaan antara Regulasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan pemilihan diantaranya yaitu terkait waktu penanganan pelanggaran.
Pada pemilu penanganan pelanggaran dilaksanakan maksimal 7+7 hari kerja. Kalau untuk pemilihan hanya diberikan waktu 3+2 hari kalender.
“Jadi memang ketika melakukan penanganan pelanggaran pada pemilihan kita memang dituntut untuk cepat dan cermat, karena sekalipun hari libur, tanggal merah maka penanganan pelanggaran tetap dilaksanakan,” ujarnya.
Begitu pula dengan penyelesaian sengketa khususnya diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
“Tentunya ada perubahan antara regulasi pemilu dengan pemilihan,” tandasnya. (Adoy)







