Home / Belitong Politics

Selasa, 30 Juli 2024 - 11:27 WIB

Bawaslu Belitung Berikan Pelatihan Panwascam, Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

Suasana pembukaan pelatihan penyelesaian sengketa proses tahapan pemilihan serta penanganan penyelenggaraan pemilihan pada Pemilu 2024.

Suasana pembukaan pelatihan penyelesaian sengketa proses tahapan pemilihan serta penanganan penyelenggaraan pemilihan pada Pemilu 2024.

BelitongToday, Sijuk – Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung melaksanakan pelatihan penyelesaian sengketa proses tahapan pemilihan serta penanganan pelanggaran pemilihan pada pemilihan serentak tahun 2024.

Sebanyak 40 peserta terdiri Panwascam Belitung, staf panwascam Se Kabupaten Belitung ikut pelatihan yang bertempat di Swiss-Belresort Belitung, Kecamatan Sijuk, Senin, 29 Juli 2024.

Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar menyampaikan bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan berwenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan.

Baca Juga  Ketua DPRD Belitung Sayangkan Banyak Kepala OPD Tidak Menghadiri Paripurna

“Pelanggaran Pemilihan sendiri merupakan tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilihan,” kata Rezeki Aris Munazar.

Aris menyebutkan, adapun pelanggaran pemilihan berasal dari laporan pelanggaran pemilihan yang disampaikan kepada pengawas pemilu maupun temuan pelanggaran pemilihan yang berasal dari hasil pengawasan pengawas pemilu.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu telah mengundangkan regulasi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota yang intinya Terdapat beberapa perbedaan antara Regulasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan pemilihan diantaranya yaitu terkait waktu penanganan pelanggaran.

Baca Juga  Bahas RUU Kepariwisataan, Komisi X DPR RI Berkunjung ke Geosite Bukit Peramun

Pada pemilu penanganan pelanggaran dilaksanakan maksimal 7+7 hari kerja. Kalau untuk pemilihan hanya diberikan waktu 3+2 hari kalender.

“Jadi memang ketika melakukan penanganan pelanggaran pada pemilihan kita memang dituntut untuk cepat dan cermat, karena sekalipun hari libur, tanggal merah maka penanganan pelanggaran tetap dilaksanakan,” ujarnya.

Begitu pula dengan penyelesaian sengketa khususnya diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

“Tentunya ada perubahan antara regulasi pemilu dengan pemilihan,” tandasnya. (Adoy)

Share :

Baca Juga

Belitong Politics

Sah! 15 Anggota Panwascam Pilkada Belitung 2024 Dilantik
Ganjar Pilpres 2024

Belitong Politics

Menangkan Ganjar di Pilpres 2024, Repdem Belitung Siap Tempur

Belitong Politics

Cegah Gejolak Warga, DPRD Belitung Minta Aktivitas Pengiriman Pasir PT. AKU Dikaji Kembali

Belitong Politics

PAD Belitung Turun Jauh, Ketua DPRD Belitung Minta Optimalkan Aset Daerah
DPD NasDem Belitung

Belitong Politics

Panaskan Mesin Politik Sambut Pemilu 2024, DPD NasDem Belitung Gelar Rakorda dan Pendidikan Politik
Kabupaten Belitung Timur

Belitong Politics

Sedih! Belitung Timur Jadi Kabupaten Termiskin di Babel, Fezzi: Ekonomi Kita Sedang Tidak Baik-baik saja

Belitong Politics

Kampanye Paslon BerHASYL di Sijuk Diserbu Emak-emak, Hendra Caya Sampaikan Solusi Polemik Tambang Rakyat

Belitong Politics

GPI Belitung Deklarasikan Dukungan untuk Pasangan IM