Home / Belitong Politics

Selasa, 30 Juli 2024 - 11:27 WIB

Bawaslu Belitung Berikan Pelatihan Panwascam, Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

Suasana pembukaan pelatihan penyelesaian sengketa proses tahapan pemilihan serta penanganan penyelenggaraan pemilihan pada Pemilu 2024.

Suasana pembukaan pelatihan penyelesaian sengketa proses tahapan pemilihan serta penanganan penyelenggaraan pemilihan pada Pemilu 2024.

BelitongToday, Sijuk – Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung melaksanakan pelatihan penyelesaian sengketa proses tahapan pemilihan serta penanganan pelanggaran pemilihan pada pemilihan serentak tahun 2024.

Sebanyak 40 peserta terdiri Panwascam Belitung, staf panwascam Se Kabupaten Belitung ikut pelatihan yang bertempat di Swiss-Belresort Belitung, Kecamatan Sijuk, Senin, 29 Juli 2024.

Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar menyampaikan bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan berwenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan.

Baca Juga  Bupati Belitung Temui Massa Demonstrasi Foresta, Beberkan Apa Saja yang Telah Dikerjakan, Sebut Kewenangan Terbatas

“Pelanggaran Pemilihan sendiri merupakan tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilihan,” kata Rezeki Aris Munazar.

Aris menyebutkan, adapun pelanggaran pemilihan berasal dari laporan pelanggaran pemilihan yang disampaikan kepada pengawas pemilu maupun temuan pelanggaran pemilihan yang berasal dari hasil pengawasan pengawas pemilu.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu telah mengundangkan regulasi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota yang intinya Terdapat beberapa perbedaan antara Regulasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan pemilihan diantaranya yaitu terkait waktu penanganan pelanggaran.

Baca Juga  Pemkab Belitung Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Nataru 2026

Pada pemilu penanganan pelanggaran dilaksanakan maksimal 7+7 hari kerja. Kalau untuk pemilihan hanya diberikan waktu 3+2 hari kalender.

“Jadi memang ketika melakukan penanganan pelanggaran pada pemilihan kita memang dituntut untuk cepat dan cermat, karena sekalipun hari libur, tanggal merah maka penanganan pelanggaran tetap dilaksanakan,” ujarnya.

Begitu pula dengan penyelesaian sengketa khususnya diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

“Tentunya ada perubahan antara regulasi pemilu dengan pemilihan,” tandasnya. (Adoy)

Share :

Baca Juga

DPRD Beltim

Belitong Politics

Bahas LKPj Bupati Belitung Timur Tahun 2022, DPRD Belitung Timur Gelar Rapat

Belitong Politics

DPRD Belitung Timur Sahkan Alat Kelengkapan Dewan

Belitong Politics

Sah! 15 Anggota Panwascam Pilkada Belitung 2024 Dilantik

Belitong Politics

Hasil Pemeriksaan Calon Bupati dan Wakil Bupati Beltim Memenuhi Syarat

Belitong Politics

DPRD Kabupaten Belitung Setujui Tiga Raperda Menjadi Raperda, Berikut Daftarnya
Propemperda 2023

Belitong Politics

Gelar Sidang Paripurna, 14 Raperda Masuk Daftar Propemperda 2023
Apdesi

Belitong Politics

Komisi II DPR Bawa Tuntutan Apdesi untuk Perpanjangan Masa Jabatan Kades ke Baleg

Belitong Politics

Penjaringan Cakada Pilkada 2024 Nasdem Belitung, 16 Orang Mendaftar, 12 Orang Serahkan Kembali Formulir