BelitongToday, Tanjungpandan – Sumber air baku masyarakat di Jalan Murai Dalam, Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, atau tepatnya berada di depan kantor Satker PJN Wilayah II Provinsi Kepulauan Bangka Belitung keruh tercemar aktivitas limbah tambang bijih timah ilegal.
Air yang biasanya digunakan oleh masyarakat untuk mandi, mencuci, dan minum kondisinya kini keruh sehingga tidak bisa digunakan kembali oleh masyarakat setempat.
Salah seorang warga jalan Murai Dalam, Desa Air Raya yang enggan disebutkan namanya, Kamis (27/4) mengatakan sumber air baku tersebut kini kondisinya tercemar sangat parah.
Pantauan BelitongToday di lapangan kondisi air keruh dan berlumpur.
“Kondisi air sangat keruh karena tercemar limbah tambang, lokasi tambangnya ada di sana (hulu sungai, red),” ungkapnya.
Ia menjelaskan, biasanya masyarakat menggunaakn sumber air baku tersebut untuk mencuci, mandi, dan minum. Namun kini tidak bisa lagi masyarakat gunakan.
Tidak sedikit juga masyarakat yang memancing di aliran air tersebut.
“Kami sangat sesalkan sekali kondisi air keruh dan kami tidak bisa menggunakannya lagi, ini sangat kurang ajar dan termasuk kejahatan lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya para warga lainnya juga turut mengeluhkan keberadaan aktivitas tambang bijih timah ilegal tersebut.
Pasalnya para penambang juga beroperasi dan beraktivitas pada malam hari.
“Semalam sampai pukul 23.00 WIB mereka masih kerja dan masih menambang, suara mesinnya terdengar dan itu mesin besar,” terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja Belitung untuk turun melakukan razia di lokasi tersebut.
Sebab, sumber air baku tersebut sangat masyarakat perlukan karena saat ini sudah memasuki musim kemarau.
“Banyak masyarakat yang menggunakan air itu. Ketika musim kemarau masyarakat ambil air di sini, kalau sudah keruh kondisinya bagaimana nanti jika kemarau,” paparnya. (Tim)