BelitongToday, Tanjungpandan – Kawasan Pesisir Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, rusak dihajar aktivitas puluhan Tambang Inkonvensional (TI) Ilegal.
Aktivitas TI ilegal tersebut beroperasi di kawasan Hutan Lindung Sungai Berang I, Desa Juru Seberang, Tanjungpandan.
Kepala Desa Juru Seberang, Adriansyah kepada BelitongToday, mengatakan pihaknya telah memberikan imbauan dan peringatan kepada para penambang di lokasi tersebut.
“Kami sudah memberitahukan kepada penambang untuk menghentikan aktivitas, namun kita tahu yang namanya masyarakat, mereka ingin mencari makan,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau dan Hutan Kemasyarakatan Seberang Bersatu terkait aktivitas TI itu.
Menurut Adriansyah, dalam hal ini pihak desa memang tidak memiliki kewenangan dalam mengentikan aktivitas TI ilegal tersebut.
“Aktivitas penambangan di lokasi tersebut juga sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama,” paparnya.
Adriansyah menegaskan, dalam hal ini pihak pemerintah desa tidak pernah meminta atau melakukan koordinasi terkait dengan aktivitas penambangan tersebut.
Dirinya membantah jika ada pihak yang menuding dirinya menerima uang koordinasi dari aktivitas TI ilegal tersebut.
“Kalau semasa aku menjabat kepala desa tidak pernah meminta yang namanya uang koordinasi,” tegasnya.
Menurutnya, berbicara soal tambang timah jelas titik tekan dan pertimbangannya adalah masyarakat.
“Karena masyarakat yang kami pikirkan,” terangnya.
Aktivitas penambangan bijih timah ilegal di Desa Juru Seberang sudah berlangsung lama. Sebelum kepemimpinan Adriansyah sebagai Kades, berbagai pihak sudah menambang timah di tempat itu. (Tim)