BelitongToday, Tanjungpandan – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung mengikuti kegiatan pelaporan SPT tahunan dan pemasangan NIK menjadi NPWP bagi wajib pajak.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) Tanjungpandan bertempat di ruang rapat Setda Pemkab Belitung, Kamis (23/2) pagi.
Asisten Penyuluh Pajak Terampil Seksi Pelayanan KPP Pratama, Reyditia Tri Putra menjelaskan kegiatan ini berlangsung dalam rangka asistensi pelaporan SPT tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP di kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung.
Ia mengajak ASN menjadi contoh dalam melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
“Sebagai PNS tentunya sebagai panutan bagi masyarakat umum yang lainnya untuk segera melakukan pemadanan data NIK menjadi NPWP,” tuturnya.
Selain itu, ia mengharapkan para wajib pajak agar dapat melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022 sebelum tanggal 31 Maret 2023 dan SPT PPh badan paling lambat tanggal 30 April 2023.
“Kami harapkan masyarakat dapat segera melaporkan SPT tahunannya,” harap dia.
Ia menjelaskan, pemadanan NIK menjadi NPWP akan membuat sistem administrasi pajak di Indonesia lebih efisien.
“Sehingga kedepannya tidak perlu menghafalkan nomor NPWP, tetapi sudah bisa menggunakan NIK,” paparnya
Lebih lanjut, pemadanan NIK menjadi NPWP juga dapat dilakukan dengan mudah melalui situs Pajak.go.id.
Ia juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk taat mengisi dan melaporkan SPT tahunan.
Kini melaporkan SPT bisa dilakukan secara online sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak.
“Tanpa harus datang ke kantor pajak melaporkan SPT bisa secara online melalui e-filing,” ungkapnya. (Mg1)