BelitongToday, Tanjungpandan – Pengusaha dan sopir truk angkutan pelabuhan Tanjungpandan akhirnya menyetujui kenaikan tarif angkutan yaitu naik 20 persen dari tarif awal untuk jarak 1-10 kilometer atau dalam kota, dan naik 15 persen dari tarif awal dengan jarak di atas 10 km (luar kota).
“Dengan catatan pembayaran harus lancar dan tidak ada potongan liar dari calo atau agen. Kemudian sisa barang-barang yang ada di pelabuhan sesegera mungkin dikirimkan, jangan sampai menumpuk,” ujar Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobie, yang menengahi negosiasi antara pengusaha dan sopir di kantor PT Pelindo Regional II Tanjungpandan, Jumat (30/9).
Walaupun sudah disepakati oleh Bupati Belitung pada audiensi dengan DPRD Kab. Belitung dan Assapel (Asosiasi Sopir Angkut Pelabuhan – red) pada 27 September lalu, barang-barang sembako dan barang lainnya masih menumpuk di pelabuhan karena sopir belum mengirimkannya ke tempat tujuan. Pasalnya, pengusaha belum setuju dengan kenaikan tarif itu karena merasa tidak diajak bicara pada audiensi dengan DPRD Kab. Belitung tersebut.

Pada rapat negosiasi kenaikan harga tersebut, situasi sempat memanas karena para anggota Assapel yang ada di luar ruangan sempat masuk ke ruangan dan mengutarakan pendapatnya.
“Begitu harga sudah ditetapkan oleh Bupati, supir-supir sudah siap jalan bahkan dengan harga lama, walaupun kami ingin harga segera disesuaikan, namun tidak jalan karena belum ada kesepakatan dengan pengusaha,” ujar Ketua Assapel, Suhar Iswandi.
Padahal menurut Suhar, kenaikan tarif 25 persen yang ditetapkan itu merupakan harga tertinggi, karena tarif di lapangan selalu berada di bawah tarif yang ada di SK Bupati.
Ibu lili, pengusaha pelayaran mengatakan dari pihak pengusaha sebelumnya menawarkan kenaikan tarif dalam kota 18 persen, dan diatas 10 km naik 12 persen.
Wakil Bupati menambahkan, bahwa jika kita tidak tepat dalam menentukan tarif, akan berdampak pada inflasi. Kenaikan tarif tidak akan berdampak pada kondisi keuangan keluarga jika harga-harga juga naik.
“Jangan sampai kita menandatangani keputusan yang akan berdampak pada meningkatnya angka kemiskinan di desa-desa,” lanjut Wabup.
Isyak melanjutkan, Assapel meminta kenaikan 25 persen, sementara pemerintah pusat menggariskan kenaikan di angka 11 persen, dan Provinsi Bangka Belitung sebesar 15 persen, sekarang bagaimana kesepakatan di Belitung.
“Kita upayakan yang paling baik agar semua pihak sepakat. Harga harus rasional agar kemitraan antara pengguna jasa dan pemberi jasa terus berjalan. Jangan ada lagi penundaan kesepakatan agar ekonomi terus berjalan,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Belitung, Ubaidillah menambahkan, berapapun angka kenaikan, hasil akhir itu berdasarkan kesepakatan dan harus dijalankan.
“Harga yang sudah disepakati yaitu 20 persen jarak dekat dan 15 persen jarak jauh sudah harus dilaksanakan mulai tanggal SK Bupati ditetapkan, jika pengguna jasa menegosiasikan tarif lagi, lapor ke kami,” tegasnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pengiriman barang kembali lancar karena sebagaimana diketahui, setelah beberapa hari mogok, barang sembako di kapal banyak telantar dan menghambat ekonomi. (angga)