BelitongToday, Pangkalpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerbitkan surat edaran penjualan beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan hal ini demi mengantisipasi terjadinya inflasi. Di mana, komoditi beras merupakan salah satu pemicunya.
“Distributor dan pedagang harus menjual beras sesuai HET yang ditetapkan,” katanya usai meninjau distributor beras di Tanjungpandan beberapa waktu lalu.
Dalam menekan inflasi yang dipicu komoditas beras ini, ia bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) menetapkan HET beras premium di Pulau Bangka sebesar Rp14.100 per kilogram dan Pulau Belitung Rp14.400 per kilogram.
Sementara itu, HET beras medium untuk Pulau Bangka sebesar Rp13.300 per kilogram. Dan, beras medium untuk Pulau Belitung Rp13.100 per kilogram.
“Kami bersama TPID telah melakukan sidak di sejumlah distributor dan pedagang di Pulau Belitung. Hal ini, untuk memastikan stok dan pemberlakuan HET beras medium dan premium ini ke pelaku usaha pangan ini,” paparnya.
Suganda menegaskan akan menindak tegas oknum distributor dan pedagang yang melakukan penimbunan pangan khususnya beras. Karena, akan menimbulkan dampak kenaikan inflasi, harga lebih tinggi yang memberatkan ekonomi masyarakat kurang mampu.
“Distributor harus tetap mendistribusikan beras secara normal kepada masyarakat dan jangan ada penimbunan yang menimbulkan gejolak harga,” tutupnya. (Nazriel/Rel)