BelitongToday, Tanjungpandan – Konflik antara PT Foresta dengan masyarakat dari enam desa di Kecamatan Membalong masih berlangsung, Kamis (13/7).
Memasuki hari ketiga pemblokiran jalan serta penutupan aktivitas di pabrik dan kebun kelapa sawit milik PT Foresta Lestari Dwikarya, Bupati Belitung, Sahani Saleh beserta jajaran forkopimda menggelar rapat guna menindaklanjuti persoalan konflik tersebut.
Bupati Belitung Sahani Saleh memimpin rapat, turut hadir, Ketua DPRD Belitung Ansori, Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto. Juga, Dandim 0414 Belitung, Letkol Inf Hairil Achmad, Kajari Belitung, Lila Nasution serta jajaran. Dan, para tamu undangan lain yang berlangsung di ruang rapat Bupati Belitung, Kamis (13/7) siang.
Ketika ditemui awak media usai memimpin jalannya rapat, Bupati Belitung Sahani Saleh menjelaskan bahwa pihaknya tetap memfasilitasi aspirasi masyarakat yang telah disampaikan sebelumnya dalam aksi demonstrasi di kantor Bupati Belitung beberapa hari lalu.
“Intinya adalah kami tetap di masyarakat memfasilitasi aspirasi mereka terkait plasma dan lain sebagainya,” sebut Sanem sapaan akrab Bupati Belitung.
Namun demikian, ia menjelaskan, dalam persoalan ini memang kewenangan pemerintah daerah terbatas. Segala kewenangan menjadi ranah pemerintah provinsi dan pusat.
“Inilah kita daerah ini tidak ada kewenangan. Jika ini kewenangan bupati, beres semua, jadi kami tetap mengakomodir dan aspirasi masyarakat tadi,” tegas Sanem.
Oleh karena itu, Sanem melanjutkan, bahwa pihaknya bersama Ketua DPRD Belitung akan membawa persoalan ini ke pemerintah provinsi.
“Jadi ke provinsi, ke gubernur. Mungkin nanti akan sampai ke pusat Kementerian Pertanian, jadi bukan hanya bersurat saja, kami langsung ke sana,” imbuhnya.
PT. Foresta Tidak Jalankan Kewajiban
Sanem menegaskan, bahwa perusahaan memang tidak menjalankan kewajibannya. Yakni, kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat di wilayah izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Foresta Lestari Dwikarya.
Hal ini sangat kontras dengan sejumlah perusahaan perkebunan sawit lainnya di Belitung yang telah melaksanakan kewajiban plasma kepada masyarakat.
“Selama ini memang (plasma, red) tidak dijalankan oleh perusahaan (PT. Foresta Lestari Dwikarya) karena dasar ini juga yang menjadi tuntutan masyarakat,” terangnya.
Ketik disinggung terkait aksi pemblokiran jalan masuk dan penutupan operasional pabrik PT. Foresta Lestari Dwikarya, Sanem meminta agar masyarakat tidak berlaku anarkis.
“Masyarakat harus tahu bahwa sikap kami jajaran forkopimda Belitung akan memfasilitasi tuntutan. Namun, eksekusi serta tindak lanjut segala halnya ini harus ke provinsi, tidak bisa cepat, harus berproses,” ungkapnya. (Tim)