Home / Belitong Economic and Business

Kamis, 19 Januari 2023 - 14:09 WIB

Siap-siap! Peraturan Upah Minimum akan Ditinjau setelah Perppu Cipta Kerja Terbit

Sumber foto : (getty images/istockphoto/yoyochow23)

Sumber foto : (getty images/istockphoto/yoyochow23)

BelitongToday, Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan Tahun 2021. Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang secara otomatis mencabut UU Cipta Kerja.

“Pasti akan kita ubah PP nomor 36 untuk upah minimum 2021 karena PP itu mengacu pada UU Cipta Kerja. Akan kita ubah dengan formula yang lebih fleksibel,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Sosial Keamanan Kemenaker, Indah Anggoro Putri.

Baca Juga  Hasil Pantauan Hilal 1 Ramadan 1444 Hijriah di Tanjungpendam Tertutup Awan, Kemenag Belitung Pikirkan Lokasi Alternatif

Aturan yang akan mendapat revisi mengacu pada formula perhitungan upah minimum, variabelnya adalah “pertumbuhan ekonomi” dan “inflasi”. Hal ini bersama dengan indeks tertentu terkait kenaikan upah minimum sesuai fungsinya sebagai jaring pengaman sosial.

“Kalau di UU Cipta Kerja itu ‘atau’, sekarang ‘dan’, jadi masukan dari mitra kami lebih bisa menyesuaikan untuk menerima aspirasi,” katanya.

Baca Juga  ‎Polres Belitung Gelar Operasi Patuh Menumbing 2025, Lengkapi Surat Kendaraan Anda!

Sayangnya, pihaknya belum mengetahui indeks khusus apa yang akan dimasukkan saat menentukan upah minimum. Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang membahas hal tersebut dan selanjutnya akan memunculkan forum Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS) Nasional dengan anggota yang merupakan pengusaha dan serikat pekerja untuk mengumpulkan pendapat dan saran. (Mg2)

https://youtu.be/HknPR4dDkBU

Share :

Baca Juga

Belitong Economic and Business

DKPP Belitung Pastikan Stok Sapi Potong Cukup Hadapi Idul Fitri 1445 Hijiriah

Belitong Economic and Business

Sanem Harapkan KTT G20 Bawa Dampak Ekonomi Bagi Daerah
Penumpang Kapal Cepat Express Bahari 3 E

Belitong Economic and Business

H+4 Idul Fitri, Jumlah Penumpang Kapal Cepat Express Bahari 3 E Tujuan Pangkal Pinang 322 Orang
UMKM belitung timur

Belitong Economic and Business

Pemkab Belitung Timur Latih 40 Pelaku UMKM Pasarkan Produk Secara Digital
Logo Badan Pusat Statistik

Belitong Economic and Business

BPS Beltim Sebut Pertumbuhan Ekonomi di Beltim Terbaik Kedua di Babel, Benarkah?
harga bahan pokok tanjungpandan

Belitong Economic and Business

Pekan Pertama Juni, Harga Bapok di Pasar Induk Tanjungpandan Stabil

Belitong Economic and Business

Ada Indikasi Monopoli Peternak Besar, Peternak Ayam Mandiri Belitung Kesulitan Mendapatkan DOC, Bakal RDP ke DPRD

Belitong Economic and Business

Beltim Terima Bantuan Benih Kerapu, Benur Udang dan Pakan Udang