BelitongToday, Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan Tahun 2021. Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang secara otomatis mencabut UU Cipta Kerja.
“Pasti akan kita ubah PP nomor 36 untuk upah minimum 2021 karena PP itu mengacu pada UU Cipta Kerja. Akan kita ubah dengan formula yang lebih fleksibel,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Sosial Keamanan Kemenaker, Indah Anggoro Putri.
Aturan yang akan mendapat revisi mengacu pada formula perhitungan upah minimum, variabelnya adalah “pertumbuhan ekonomi” dan “inflasi”. Hal ini bersama dengan indeks tertentu terkait kenaikan upah minimum sesuai fungsinya sebagai jaring pengaman sosial.
“Kalau di UU Cipta Kerja itu ‘atau’, sekarang ‘dan’, jadi masukan dari mitra kami lebih bisa menyesuaikan untuk menerima aspirasi,” katanya.
Sayangnya, pihaknya belum mengetahui indeks khusus apa yang akan dimasukkan saat menentukan upah minimum. Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang membahas hal tersebut dan selanjutnya akan memunculkan forum Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS) Nasional dengan anggota yang merupakan pengusaha dan serikat pekerja untuk mengumpulkan pendapat dan saran. (Mg2)