BelitongToday, Membalong – Masyarakat Dusun Air Gede, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, menggelar doa bersama menjelang sidang tuntutan terhadap 11 orang terdakwa pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya.
Acara doa bersama berlangsung di Masjid Raya Air Gede, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, Sabtu (16/12). Doa bersama tersebut dihadiri para tokoh agama, adat, pemuda, keluarga terdakwa, dan masyarakat desa setempat.
Adapun sebelas 11 orang terdakwa pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya yakni Martoni, Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar, Andrin, dan Romelan.
Mereka sebelumnya telah mengikuti sejumlah agenda persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Selain itu, para terdakwa juga dijerat dengan pasal berbeda.
Tim penasihat hukum terdakwa, Wandi kepada BelitongToday, Minggu (17/12) menjelaskan, doa bersama tersebut digelar untuk memohon kelancaran dan keringanan terhadap tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim nanti.
“Alhamdulillah ba’da (selepas) shalat Ashar kemarin kegiatan doa bersama telah selesai kami laksanakan di Masjid Raya Air Gede. Semua para tokoh berkumpul untuk mendoakan agar diberikan kemudahan dalam sidang tuntutan yang akan digelar, Senin (18/12) besok,” jelas Wandi.
Wandi menjelaskan, sidang tuntutan terhadap Martoni Cs akan digelar pada, Senin (18/12) besok. Masyarakat berharap majelis hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya dalam perkara tersebut.
“Masyarakat berharap kepada pihak kejaksaan dan pengadilan negeri dapat memberikan hukum yang seringan-ringannya terhadap perkara yang tengah dihadapi masyarakat mereka,” tutur Wandi.








