BelitongToday, Tanjungpandan – Dinas Perhubungan Belitung akan menggarap parkir inap di tepi jalan umum yang terdapat di sejumlah titik atau kawasan di Tanjungpandan.
Kepala Dinas Perhubungan Belitung, Ramansyah menjelaskan parkir inap di tepi jalan umum selama ini memiliki potensi dalam peningkatan retribusi parkir daerah.
“Parkir inap di tepi jalan umum ini akan mulai kami garap atau kelola,” kata Ramansyah, Selasa (23/1).
Ramansyah mencontohkan, potensi titik atau area parkir inap di sepanjang jalan Endek. Di jalan tersebut banyak kendaraan yang terparkir terutama saat malam hari.
“Nanti akan kami kaji untuk diberlakukan parkir inap di tepi jalan umum karena di lokasi itu kalau malam banyak terparkir kendaraan,” ungkapnya.
Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Mencapai Rp125 Juta
Selain itu, retribusi parkir di tepi jalan umum Kabupaten Belitung pada 2023 mencapai Rp125 juta. Jumlah ini melebihi target yang ditetapkan pada 2023 sebesar 95 juta.
“Retribusi parkir tepi jalan umum Belitung melebihi target sekitar 131 persen,” imbuhnya.
Ia pun menambahkan, ada sebanyak 13 lokasi titik parkir tersebut adalah jalan Yos Sudarso, jalan RE Martadinata, jala Kim Ting, jalan Siburik Timur, jalan Siburik Barat, jalan Endek, jalan S. Parman, jalan Brigjend Katamso, dan jalan Merdeka.
Kemudian jalan Lettu Mad Daud, jalan Pasar Berehun, jalan Melati, jalan Hayati Mahim (kawasan pasar Hatta).
“Masih ada potensi kantong-kantong parkir lain yang bisa kita garap untuk menunjang retribusi parkir tepi jalan umum,” sebut Kadishub. (Nazriel)







