Home / Belitong Economic and Business

Jumat, 22 Maret 2024 - 16:53 WIB

Pemkab Belitung Keluarkan Surat Edaran THR Lebaran, Ini Ketentuannya

Kabid Ketenagakerjaan DKUKMPTK Kabupaten Belitung, Erwan Junandi.

Kabid Ketenagakerjaan DKUKMPTK Kabupaten Belitung, Erwan Junandi.

BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian Tunjungan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 560/288/KUMKMPTK.IV/2024 tanggal Rabu 20 Maret 2024.

Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Dinas KUMKM, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung Erwan Junandi mengatakan, pemberian THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“Itu selalu ada surat edaran terkait pelaksanaan tunjangan hari raya keagamaan,” kata Erwan Junandi.

Menurut Erwan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca Juga  Bupati Belitung Pimpin Upacara HUT Ke-77 PGRI, Ini Harapannya

Besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan yakni bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan
masa kerja bagi 12 X 1 (Satu) bulan upah.

“Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.

Selain itu, bagi perusahaan yang menetapkan nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan.

Baca Juga  Demi Nasib Puluhan Karyawan, Pemilik THM HW Club Tetap Berjuang Mengurus Legalitas Perizinan

“Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan,” bebernya.

Kemudian ia menerangkan, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“Untuk perusahaan yang telah melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tahun 2024 kepada pekerja/buruh untuk melaporkan pembayaran THR Keagamaan kepada dinas mereka paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah dilakukan pembayaran THR Keagamaan,” tandasnya (Adoy)

Share :

Baca Juga

XL Belitung

Belitong Economic and Business

Sinyal XL di Belitung Gangguan Sejak Siang Hari, Ini Penyebabnya

Belitong Economic and Business

Semarak Malam Minggu di Manggar, BSB Tebar Hadiah dan CSR untuk Beltim
Pelatihan UMKM Belitung Timur

Belitong Economic and Business

Tingkatkan Produk Penjualan UMKM, BPVP Belitung Gelar Pelatihan di Belitung Timur
Foresta Lestari Dwikarya

Belitong Economic and Business

Warga Kembali Geruduk Kantor Foresta Lestari Dwikarya, Situasi Sempat Memanas, Sejumlah Kaca Kantor Pecah Dilempari Massa

Belitong Economic and Business

Belitung Expo 2024 Berlangsung Meriah, Ratusan Pelaku UMKM Turut Meramaikan, Ayo Datang!
Anjungan Listrik Mandiri

Belitong Economic and Business

Dukung Transisi Energi Bersih, PLN Operasikan ALMA di Pelabuhan Tanjung Ru

Belitong Economic and Business

‎Meski Ditengah Efisiensi Anggaran, Pembinaan dan Peningkatan Kompetensi ASN di Belitung Tetap Berjalan
Cabai Belitung

Belitong Economic and Business

Meski Kemarau, Harga Cabai di Belitung Timur Normal