Home / Belitong Economic and Business

Jumat, 22 Maret 2024 - 16:53 WIB

Pemkab Belitung Keluarkan Surat Edaran THR Lebaran, Ini Ketentuannya

Kabid Ketenagakerjaan DKUKMPTK Kabupaten Belitung, Erwan Junandi.

Kabid Ketenagakerjaan DKUKMPTK Kabupaten Belitung, Erwan Junandi.

BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian Tunjungan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 560/288/KUMKMPTK.IV/2024 tanggal Rabu 20 Maret 2024.

Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Dinas KUMKM, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung Erwan Junandi mengatakan, pemberian THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“Itu selalu ada surat edaran terkait pelaksanaan tunjangan hari raya keagamaan,” kata Erwan Junandi.

Menurut Erwan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca Juga  Meriahkan Ramadan 1444 Hijiriah, Kantor Pertanahan Belitung Gelar Bazar Serentak di Seluruh Indonesia

Besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan yakni bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan
masa kerja bagi 12 X 1 (Satu) bulan upah.

“Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.

Selain itu, bagi perusahaan yang menetapkan nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan.

Baca Juga  Siang Ini Menparekraf Sandiaga Uno Dijadwalkan Kembali Berkunjung ke Belitung, Ini Agendanya

“Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan,” bebernya.

Kemudian ia menerangkan, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“Untuk perusahaan yang telah melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tahun 2024 kepada pekerja/buruh untuk melaporkan pembayaran THR Keagamaan kepada dinas mereka paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah dilakukan pembayaran THR Keagamaan,” tandasnya (Adoy)

Share :

Baca Juga

Inflasi di Belitung

Belitong Economic and Business

Wabup Belitung Sebut Inflasi di Belitung Terkendali, Terendah di Sumatera

Belitong Economic and Business

Galeri KUKM Belitung Siap Sambut Libur Akhir Tahun
Kuasa Direksi PT Foresta Lestari Dwikarya Fitrizal Zakhir

Belitong Economic and Business

Ditemui Awak Media, Perwakilan PT Foresta Lestari Irit Bicara, Fitrizal Zakhir: Sudah, Maaf, Silahkan Kutip yang Tadi!

Belitong Economic and Business

Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan Rokok dan Minol Ilegal, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp16,8 Miliar

Belitong Economic and Business

Banyak Lahan Sawah Tidur Digarap Kembali, Produksi Padi Belitung Melesat Naik
Belitung expo 2023

Belitong Economic and Business

Sabtu Ini, Pameran Belitung Expo Segera Dibuka, Jangan Sampai Tidak Datang
CEO Netflix

Belitong Economic and Business

Pendiri Netflix Reed Hastings Mengundurkan Diri sebagai CEO
Koperasi Belitung Timur

Belitong Economic and Business

Pemkab Catat Ada 141 Koperasi di Belitung Timur, 80 Aktif dan 60 Tidak Aktif