Home / Belitong Environment

Minggu, 11 Februari 2024 - 17:01 WIB

Masa Tenang Pemilu 2024, DLH Belitung Antisipasi Sampah APK, Keluarkan Surat Imbauan

Kepala DLH Belitung, Yasa.

Kepala DLH Belitung, Yasa.

BelitongToday, Tanjungpandan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung mengantisipasi tumpukan sampah dari penyelenggaraan pemilu terutama Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024

DLH Belitung telah mengirimkan surat kepada KPU Belitung dan Bawaslu Kabupaten Belitung pada 6 Februari 2024.

Pasalnya pada 11 Februari 2024 tahapan pemilu memasuki masa tenang, sehingga APK yang terpasang harus dilepas atau diturunkan.

Kepala DLH Belitung Yasa mengatakan, menindaklanjuti surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Maka perlu untuk memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah, peserta Pemilu dan masyarakat lainnya dalam melaksanakan pengelolaan sampah dari penyelenggaraan Pemilu sehingga terselenggara Pemilu Berbasis Ramah Lingkungan sesual ketentuan pada Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Baca Juga  Pemkab Belitung Gelar Peringatan Hakordia 2023, Sosialisasikan Bahaya Korupsi dan Gratifikasi

Dalam rangka menjaga kebersihan dan keindahan Kabupaten Belitung terkait sampah yang ditimbulkan dari penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagai upaya mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan

“Surat kita sudah dikirim ke KPU dan BAWASLU Kabupaten Belitung terkait pengelolaan sampah dari penyelenggaraan pemilu 2024,” kata Yasa.

Menurut Yasa, dalam surat tersebut memuat beberap hal yang disampaikan yakni seluruh peserta pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga  Serentak di Seluruh Indonesia, Forkopimda Belitung Tanam Mangrove

Sampah dari bahan dan alat peraga kampanye pemilu yang menjadi tanggung jawab masing-masing peserta Pemilu untuk dapat dikumpulkan, dilakukan pemilahan dan dimanfaatkan kembali.

“Terhadap sampah dari bahan dan alat peraga kampanye yang tidak dapat
dimanfaatkan kembali agar tidak dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah maupun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),” tegasnya.

Kemudian, Yasa melanjutkan, sampah dari bahan dan APK pemilu dilarang dibakar.

“Lalu dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan sampah sampah dari bahan dan APK pemilu dapat berkoordinasi dan kerja sama dengan DLH Belitung,” tandasnya. (Adoy)

Share :

Baca Juga

Belitong Environment

Pemkab Belitung Terus Upayakan Pengelolaan Fungsi Kawasan Hutan di Belitung

Belitong Environment

DLH Belitung Dorong Pengelolaan Sampah Melalui Bank Sampah Akar Berebat
Patroli Gabungan

Belitong Environment

Cegah Aksi Illegal Logging, Polhut Belitung dan Belitung Timur Gelar Patroli Gabungan, Sisir HL Gunung Tajam

Belitong Environment

DLH Belitung Imbau Pedagang Takjil Kurangi Sampah Plastik Selama Ramadan 2026
POM Belitung

Belitong Environment

Dukung BPOM RI Pecahkan Rekor MURI, Loka POM Belitung Tanam 215 Tanaman Herbal

Belitong Environment

Isu Eksplorasi Timah Kerap Muncul di Wacana Pengerukan Sungai Cerucuk, Ini Kata Pj Bupati Belitung

Belitong Environment

Wajah Baru Ikon Kota, Bundaran Satam Bakal Bebas Kabel Udara

Belitong Economic and Business

Kunjungi Suak Parak Mangrove Park, Sandiaga Uno Sebut Suguhkan Nuansa Berbeda