Home / Belitong Environment

Minggu, 11 Februari 2024 - 17:01 WIB

Masa Tenang Pemilu 2024, DLH Belitung Antisipasi Sampah APK, Keluarkan Surat Imbauan

Kepala DLH Belitung, Yasa.

Kepala DLH Belitung, Yasa.

BelitongToday, Tanjungpandan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung mengantisipasi tumpukan sampah dari penyelenggaraan pemilu terutama Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024

DLH Belitung telah mengirimkan surat kepada KPU Belitung dan Bawaslu Kabupaten Belitung pada 6 Februari 2024.

Pasalnya pada 11 Februari 2024 tahapan pemilu memasuki masa tenang, sehingga APK yang terpasang harus dilepas atau diturunkan.

Kepala DLH Belitung Yasa mengatakan, menindaklanjuti surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Maka perlu untuk memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah, peserta Pemilu dan masyarakat lainnya dalam melaksanakan pengelolaan sampah dari penyelenggaraan Pemilu sehingga terselenggara Pemilu Berbasis Ramah Lingkungan sesual ketentuan pada Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Baca Juga  Sebabkan Sumber Air Baku Masyarakat Tercemar, Kades Air Raya Sesalkan Aktivitas Tambang di Jalan Murai Dalam

Dalam rangka menjaga kebersihan dan keindahan Kabupaten Belitung terkait sampah yang ditimbulkan dari penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagai upaya mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan

“Surat kita sudah dikirim ke KPU dan BAWASLU Kabupaten Belitung terkait pengelolaan sampah dari penyelenggaraan pemilu 2024,” kata Yasa.

Menurut Yasa, dalam surat tersebut memuat beberap hal yang disampaikan yakni seluruh peserta pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga  Anggota DPR RI Zuristyo Firmadata Serahkan Bantuan Mobil Ambulans kepada Yayasan Marga Wang

Sampah dari bahan dan alat peraga kampanye pemilu yang menjadi tanggung jawab masing-masing peserta Pemilu untuk dapat dikumpulkan, dilakukan pemilahan dan dimanfaatkan kembali.

“Terhadap sampah dari bahan dan alat peraga kampanye yang tidak dapat
dimanfaatkan kembali agar tidak dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah maupun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),” tegasnya.

Kemudian, Yasa melanjutkan, sampah dari bahan dan APK pemilu dilarang dibakar.

“Lalu dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan sampah sampah dari bahan dan APK pemilu dapat berkoordinasi dan kerja sama dengan DLH Belitung,” tandasnya. (Adoy)

Share :

Baca Juga

Perumda

Belitong Environment

Perumda Air Minum Tirta Batu Mentas Sosialisasikan Tarif Baru, Ini Rinciannya

Belitong Environment

Kondisi Cuaca Membaik, KSOP Tanjungpandan Izinkan Kapal Berlayar
PT Timah

Belitong Environment

Suara Masyarakat Damar, Minta PT Timah Tidak Menambang di Bibir Pantai
DLH Belitung

Belitong Environment

Masuki Musim Penghujan, DLH Belitung Imbau Masyarakat Tidak Buang Sampah ke Aliran Sungai
BPBD Belitung

Belitong Environment

BPBD Belitung Bakal Bentuk Relawan Pemadam Kebakaran, Bantu Petugas Damkar Tanggulangi Kebakaran
gempa bumi

Belitong Environment

Hati-hati! Indonesia Dikelilingi 8 Patahan Aktif Penyebab Gempa Bumi dan Tsunami, Apa Sajakah Itu?
Kekeringan belitung

Belitong Environment

Dampak El Nino, Sawah di Belitung Alami Kekeringan, DKPP Belitung Lakukan Pendataan

Belitong Environment

Peringati HPSN 2024, DLH Belitung Ajak OPD dan Masyarakat Gelar Aksi Bersih Lingkungan