BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung mewajibkan tempat usaha rumah makan dan warung kopi memasang tirai selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Upaya ini dilakukan dalam rangka menghormati dan menjaga kesucian bulan suci Ramadhan 1445 Hijiriah.
Aturan ini pun tertuang dalam Surat Edaran Nomor:451.1/0243/II/2024 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan dan Rekreasi Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah yang ditandantangani oleh Pj Bupati Belitung Yuspian.
Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya menyebutkan dalam surat edaran tersebut dijelaskan usaha rumah makan di dalamnya termasuk restoran, warung makan, kantin, kedai kopi, dan usaha kuliner lainnya yang sejenis harus menata tempat usahanya dengan tirai/kain penutup pandangan pada siang hari.
“Hal yang sama juga bagi usaha rekreasi yang menyediakan penjualan makanan dan minuman harus menata tempat usahanya dengan memasang tirai dan kain penutup juga pada siang hari,” paparnya, Senin 11 Maret 2024.
Selanjutnya dalam surat edaran tersebut disebutkan usaha hiburan di dalamnya termasuk rumah makan dan minuman yang disertai hiburan (kafe), bar, diskotik, karoke, game warnet, spa, panti pijat, dan usaha lainnya yang sejenis ditutup selama bulan suci Ramadhan.
Sedangkan usaha hiburan yang melekat dengan pengelolaan hotel atau penginapan hanya untuk melayani tamu yang menginap di hotel atau penginapan mulai pukul 21.00 WIB sampai 23.00 WIB.
“Kami ingatkan apabila itu usaha hiburan yang melekat dengan fasilitas hotel hanya untuk melayani tamu yang menginap sampai batas waktu yang sudah diatur,” pungkasnya.
Diharapkan kepada pelaku usaha dapat menjaga suasana kondusif dengan mengemas penataan tampilan usahanya, menjaga ketenteraman dan keamanan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Selanjutnya adalah memelihara toleransi dan menghormati orang yang sedang melaksanakan atau menjalankan ibadah puasa,” ucapnya.
Sanksi
Kemudian setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin usaha.
“Sehingga kami minta agar seluruh pelaku usaha dapat mematuhi surat edaran itu, ” tegasnya. (Nazriel)







