Home / Belitong Humanities

Senin, 11 Maret 2024 - 14:25 WIB

Hormati Ramadhan 1445 H, Pemkab Belitung Imbau Rumah Makan dan Warkop di Belitung Pasang Tirai Selama Ramadhan

Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya.

BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung mewajibkan tempat usaha rumah makan dan warung kopi memasang tirai selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Upaya ini dilakukan dalam rangka menghormati dan menjaga kesucian bulan suci Ramadhan 1445 Hijiriah.

Aturan ini pun tertuang dalam Surat Edaran Nomor:451.1/0243/II/2024 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan dan Rekreasi Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah yang ditandantangani oleh Pj Bupati Belitung Yuspian.

Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya menyebutkan dalam surat edaran tersebut dijelaskan usaha rumah makan di dalamnya termasuk restoran, warung makan, kantin, kedai kopi, dan usaha kuliner lainnya yang sejenis harus menata tempat usahanya dengan tirai/kain penutup pandangan pada siang hari.

Baca Juga  Instruksi Bupati Belitung Timur, THM Wajib Tutup Selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah

“Hal yang sama juga bagi usaha rekreasi yang menyediakan penjualan makanan dan minuman harus menata tempat usahanya dengan memasang tirai dan kain penutup juga pada siang hari,” paparnya, Senin 11 Maret 2024.

Selanjutnya dalam surat edaran tersebut disebutkan usaha hiburan di dalamnya termasuk rumah makan dan minuman yang disertai hiburan (kafe), bar, diskotik, karoke, game warnet, spa, panti pijat, dan usaha lainnya yang sejenis ditutup selama bulan suci Ramadhan.

Sedangkan usaha hiburan yang melekat dengan pengelolaan hotel atau penginapan hanya untuk melayani tamu yang menginap di hotel atau penginapan mulai pukul 21.00 WIB sampai 23.00 WIB.

Baca Juga  Meriahkan Pertemuan World Ocean Assessment 2022, Belitung Tampilkan Bazar UMKM

“Kami ingatkan apabila itu usaha hiburan yang melekat dengan fasilitas hotel hanya untuk melayani tamu yang menginap sampai batas waktu yang sudah diatur,” pungkasnya.

Diharapkan kepada pelaku usaha dapat menjaga suasana kondusif dengan mengemas penataan tampilan usahanya, menjaga ketenteraman dan keamanan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Selanjutnya adalah memelihara toleransi dan menghormati orang yang sedang melaksanakan atau menjalankan ibadah puasa,” ucapnya.

Sanksi

Kemudian setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin usaha.

“Sehingga kami minta agar seluruh pelaku usaha dapat mematuhi surat edaran itu, ” tegasnya. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Mendanau Imigrasi

Belitong Humanities

Lewat Program “Mendanau’, Imigrasi Tanjungpandan Sambangi Masyarakat Belitung Timur, Berikan Kemudahan Masyarakat Membuat Paspor

Belitong Humanities

Semester 1 Tahun 2024, Baznas Belitung Kumpulkan ZIS Dan DSKL Rp 1,17 Milliar
Dandim 0414 Belitung

Belitong Humanities

Sambut Idul Fitri, Dandim 0414 Gelar Silahturahmi dengan Forkopimda Belitung, Komponen Masyarakat, dan Santunan anak Yatim

Belitong Humanities

Peringatan Hari Ibu ke-96 di Belitung Berlangsung Meriah
Seleksi PPPK

Belitong Humanities

Ini Jam Kerja ASN di Belitung Selama Ramadhan, Masuk Pukul 08.00 WIB Pulang Pukul 15.00 WIB

Belitong Humanities

Pokja Wartawan Belitung Audiensi dengan Bupati Belitung, Ini Pembahasannya!
Alumni SMAPI

Belitong Humanities

Mempererat Tali Silaturahmi, Alumni SMAPI Tahun 1993 Gelar Reuni

Belitong Humanities

Lewat Starategi dan Kolaborasi Pentahelix, Belitung Kini Zero Kemiskinan Ekstrem