Home / Belitong Economic and Business / Belitong Humanities

Selasa, 7 Februari 2023 - 14:12 WIB

Tahun 2023, Baznas Belitung Menargetkan Kumpulkan Zakat Rp3,96 Miliar

Ketua Baznas Belitung, Firmansyah.

Ketua Baznas Belitung, Firmansyah.

BelitongToday, Tanjungpandan – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Belitung menargetkan pengumpulan zakat infak dan sedekah (ZIS) pada tahun 2023 sebesar Rp3,966 miliar.

Ketua Baznas Belitung Firmansyah, mengatakan target tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi dengan Baznas Provinsi Bangka Belitung.

“Jadi Kabupaten Belitung mendapat target pengumpulan Rp3,966 miliar hampir mendekati Rp4 milliar,” kata Firmansyah.

Menurut Firmansyah, penyaluran zakat di 2023 terbagi dalam beberapa program antara lain Belitung Taqwa Rp740 juta, Belitung Peduli Rp1,86 miliar, Belitung Cerdas Rp581 juta, Belitung Sehat Rp441,6 juta, dan Belitung Makmur Rp334 juta.

Baca Juga  Hasil Penilaian Foresta Lestari Dwikarya Naik Kelas, Ketua FPMB Bingung

“Tahun ini rencana total penyaluran Rp 3,966, hampir mendekati total penggumpulan tadi,” jelasnya.

Baznas Kabupaten Belitung juga menerapkan layanan digital atau online untuk lebih memudahkan masyarakat dalam menjangkau layanan Baznas Belitung.

“Berharap masyarakat lebih mempercayai menyalurkan zakat di Baznas Belitung karena merupakan lembaga resmi milik pemerintah,” terangnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Baznas, Muhammadiyah mengatakan, target pengumpulan zakat ini meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.

“Kami optimistis penerimaan sejumlah Rp4 miliar. Upayanya dengan mensosialisasikan perihal zakat kepada masyarakat,” katanya.

Oleh karena itu, kata Muhammadiyah, perintah berzakat bagi muslim merupakan bagian dari rukun Islam.

Baca Juga  Kepala Bappelitbangda Beltim Sebut RPJMD Sudah Berjalan Baik

Ia menambahkan, selain zakat fitrah yang menjadi kewajiban setiap umat yang lahir masih ada kewajiban zakat lain seperti zakat mal dan zakat penghasilan bagi umat yang sudah sampai nisab.

Ia memaparkan, nisab atau batasan kepemilikan harta yang dikenakan zakat penghasilan ialah 85 gram emas atau senilai dengan uang Rp76 juta dalam waktu satu tahun.

“Artinya jika per bulan mendapatkan penghasilan sekitar Rp6,6 juta maka sudah wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen,” tandasnya. (adoy)

Share :

Baca Juga

Penghargaan Indonesia

Belitong Humanities

Petugas Lapas Tanjungpandan Raih Penghargaan Indonesia Exxelent Profesional Award (IEPA) 2023
Tiang Reklame

Belitong Humanities

Tidak Kantongi Izin, Satpol PP Belitung Hentikan Pekerjaan Penggalian Lubang Tiang Reklame di KV Senang

Belitong Economic and Business

Bazar Pujaya Resmi Ditutup, Jumlah Transaksi Tembus Rp161 Juta
Cuti Bersama

Belitong Humanities

Cuti Bersama Imlek, KBM di Belitung Kembali Aktif Hari Selasa

Belitong Humanities

Hardiknas 2025, Pemkab Belitung Gelar Upacara di Gedung Nasional

Belitong Humanities

Hadirkan Inovasi “Nanggok”, Upaya Lapas Tanjungpandan Bangun Kekompakan

Belitong Economic and Business

DKUKMPTK Belitung Pastikan Stok Beras Cukup Jelang Nataru
Pelindo

Belitong Economic and Business

Pelindo Ajak Diskusi Pengguna Jasa dan Unsur Maritim