Home / Belitong Economic and Business / Belitong Humanities

Selasa, 7 Februari 2023 - 14:12 WIB

Tahun 2023, Baznas Belitung Menargetkan Kumpulkan Zakat Rp3,96 Miliar

Ketua Baznas Belitung, Firmansyah.

Ketua Baznas Belitung, Firmansyah.

BelitongToday, Tanjungpandan – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Belitung menargetkan pengumpulan zakat infak dan sedekah (ZIS) pada tahun 2023 sebesar Rp3,966 miliar.

Ketua Baznas Belitung Firmansyah, mengatakan target tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi dengan Baznas Provinsi Bangka Belitung.

“Jadi Kabupaten Belitung mendapat target pengumpulan Rp3,966 miliar hampir mendekati Rp4 milliar,” kata Firmansyah.

Menurut Firmansyah, penyaluran zakat di 2023 terbagi dalam beberapa program antara lain Belitung Taqwa Rp740 juta, Belitung Peduli Rp1,86 miliar, Belitung Cerdas Rp581 juta, Belitung Sehat Rp441,6 juta, dan Belitung Makmur Rp334 juta.

Baca Juga  Inspektur Pimpin Rakor Unit Satgas Saber Pungli Beltim

“Tahun ini rencana total penyaluran Rp 3,966, hampir mendekati total penggumpulan tadi,” jelasnya.

Baznas Kabupaten Belitung juga menerapkan layanan digital atau online untuk lebih memudahkan masyarakat dalam menjangkau layanan Baznas Belitung.

“Berharap masyarakat lebih mempercayai menyalurkan zakat di Baznas Belitung karena merupakan lembaga resmi milik pemerintah,” terangnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Baznas, Muhammadiyah mengatakan, target pengumpulan zakat ini meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.

“Kami optimistis penerimaan sejumlah Rp4 miliar. Upayanya dengan mensosialisasikan perihal zakat kepada masyarakat,” katanya.

Oleh karena itu, kata Muhammadiyah, perintah berzakat bagi muslim merupakan bagian dari rukun Islam.

Baca Juga  Imigrasi Tanjungpandan Hadirkan Program Melati

Ia menambahkan, selain zakat fitrah yang menjadi kewajiban setiap umat yang lahir masih ada kewajiban zakat lain seperti zakat mal dan zakat penghasilan bagi umat yang sudah sampai nisab.

Ia memaparkan, nisab atau batasan kepemilikan harta yang dikenakan zakat penghasilan ialah 85 gram emas atau senilai dengan uang Rp76 juta dalam waktu satu tahun.

“Artinya jika per bulan mendapatkan penghasilan sekitar Rp6,6 juta maka sudah wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen,” tandasnya. (adoy)

Share :

Baca Juga

Alumni SMAPI

Belitong Humanities

Mempererat Tali Silaturahmi, Alumni SMAPI Tahun 1993 Gelar Reuni

Belitong Humanities

Bukber di Lapas Tanjungpandan, Forkopimda Belitung Nikmati Nasi Cadong Bersama WBP

Belitong Economic and Business

Wujudkan Keselamatan Transportasi di Musim Liburan Sekolah, KSOP Tanjungpandan Gelar Pemeriksaan

Belitong Humanities

Dubes Bulgaria Kunjungi Rumah Adat Melayu Belitung, Dijamu Makan Bedulang

Belitong Humanities

Lambang Persatuan, Wabup Belitung Hadiri Perayaan Paskah Bersama BKSAG Belitung

Belitong Humanities

Yayasan Rudi Centre Kembali Gelar Operasi Katarak di Belitung, Bantu Warga Kembali Melihat Indah Dunia

Belitong Humanities

Program “Besadu” Diskominfo Belitung Terima 147 Aduan Sepanjang 2022
UMKM belitung timur

Belitong Economic and Business

Pemkab Belitung Timur Latih 40 Pelaku UMKM Pasarkan Produk Secara Digital