Home / Belitong Economic and Business / Belitong Humanities

Selasa, 7 Februari 2023 - 14:12 WIB

Tahun 2023, Baznas Belitung Menargetkan Kumpulkan Zakat Rp3,96 Miliar

Ketua Baznas Belitung, Firmansyah.

Ketua Baznas Belitung, Firmansyah.

BelitongToday, Tanjungpandan – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Belitung menargetkan pengumpulan zakat infak dan sedekah (ZIS) pada tahun 2023 sebesar Rp3,966 miliar.

Ketua Baznas Belitung Firmansyah, mengatakan target tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi dengan Baznas Provinsi Bangka Belitung.

“Jadi Kabupaten Belitung mendapat target pengumpulan Rp3,966 miliar hampir mendekati Rp4 milliar,” kata Firmansyah.

Menurut Firmansyah, penyaluran zakat di 2023 terbagi dalam beberapa program antara lain Belitung Taqwa Rp740 juta, Belitung Peduli Rp1,86 miliar, Belitung Cerdas Rp581 juta, Belitung Sehat Rp441,6 juta, dan Belitung Makmur Rp334 juta.

Baca Juga  MUI Belitung Gelar Safari Ramadhan 1445 Hijiriah di Masjid Al-Kautsar Desa Pegantungan

“Tahun ini rencana total penyaluran Rp 3,966, hampir mendekati total penggumpulan tadi,” jelasnya.

Baznas Kabupaten Belitung juga menerapkan layanan digital atau online untuk lebih memudahkan masyarakat dalam menjangkau layanan Baznas Belitung.

“Berharap masyarakat lebih mempercayai menyalurkan zakat di Baznas Belitung karena merupakan lembaga resmi milik pemerintah,” terangnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Baznas, Muhammadiyah mengatakan, target pengumpulan zakat ini meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.

“Kami optimistis penerimaan sejumlah Rp4 miliar. Upayanya dengan mensosialisasikan perihal zakat kepada masyarakat,” katanya.

Oleh karena itu, kata Muhammadiyah, perintah berzakat bagi muslim merupakan bagian dari rukun Islam.

Baca Juga  Pelabuhan dan Pembukaan Lapangan Kerja Jadi Prioritas Pemkab Beltim

Ia menambahkan, selain zakat fitrah yang menjadi kewajiban setiap umat yang lahir masih ada kewajiban zakat lain seperti zakat mal dan zakat penghasilan bagi umat yang sudah sampai nisab.

Ia memaparkan, nisab atau batasan kepemilikan harta yang dikenakan zakat penghasilan ialah 85 gram emas atau senilai dengan uang Rp76 juta dalam waktu satu tahun.

“Artinya jika per bulan mendapatkan penghasilan sekitar Rp6,6 juta maka sudah wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen,” tandasnya. (adoy)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Cuti Natal dan Tahun Baru, BKPSDM Belitung Masih Tunggu Keputusan

Belitong Economic and Business

DKPP Belitung Masyarakat Ajak Tanam Cabai di Pekarangan Rumah

Belitong Humanities

Pj Bupati Belitung dan Forkopimda Lepas Rombongan Press Gathering ke Jakarta

Belitong Economic and Business

Setelah 22 Tahun, Kini Bioskop Kembali Hadir di Belitung, Menparekraf Sandiaga Uno Hadir Meresmikan

Belitong Humanities

Pemkab Belitung Timur Angkat 77 Orang Tenaga PPPK Guru
7.381 Kendaraan

Belitong Economic and Business

Daya Beli Masyarakat Tinggi, Samsat Belitung Catat 7.381 Jumlah Kendaraan Baru
LPG Belitung

Belitong Economic and Business

Aneh! Gas Elpiji Tiga Kilogram di Belitung Langka, Padahal Pertamina Sudah Salurkan 197.120 Elpiji Subsidi Selama Juli 2023
TI Ilegal

Belitong Economic and Business

Kawasan Pesisir Juru Seberang Rusak Dihajar TI Ilegal, Kades: Kami Sudah Berikan Imbauan Kepada Penambang