BelitongToday, Tanjungpandan – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung masih menunggu keputusan cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Belitung.
“Kami mengikuti aturan yang ada di Pusat karena belum ada pengarahan Nataru itu apakah ada cuti bersama,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung KA Azhami, Selasa (20/12).
Menurut Azhami, mereka akan mengikuti keputusan Pemerintah Pusat yang tentunya akan ditindaklanjuti surat edaran nanti.
Sampai saat ini belum ada edaran bahwa ASN tidak boleh cuti seperti masa pandemi Covid-19.
“Kalau dulu saat Covid-19 sedang tinggi kan tidak boleh cuti, kalau sekarang kan tidak ada, dan edaran juga belum ada,” bebernya.
Maka dari itu apabila ASN ingin mengambil cuti sesuai ketentuan dan kebutuhan tentu pihaknya tidak bisa menghalangi.
“Tapi itu kita proses sesuai dengan ketentuan,” sebutnya.
Ia melanjutkan, untuk libur Nataru saat ini masih sesuai kalender, namun untuk cuti bersama masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Jadi kita masih menunggu, jika tidak ada aturan tidak boleh cuti bersama akan kita terapkan kepada ASN, jika masih ada yang melanggar, akan diterapkan sesuai ketentuan disiplin pegawai,” tandasnya (Adoy)
