Home / Belitong Humanities

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:09 WIB

‎Natal Penuh Harapan, Lapas Tanjungpandan Berikan Remisi Khusus kepada Warga Binaan

Proses penyerahan remisi Natal bagi WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan (BelitongToday/Rel)

Proses penyerahan remisi Natal bagi WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan (BelitongToday/Rel)

BelitongToday, Tanjungpandan – Lapas Kelas II B Tanjungpandan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada satu orang Warga Binaan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 25 Desember 2025, bertempat di Aula Lapas Tanjungpandan, sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Pemberian remisi khusus Natal ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Kristen sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik, kedisiplinan, serta partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lapas Tanjungpandan.

‎Kepala Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus hari besar keagamaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan.

Baca Juga  Pengurus Organda Belitung dan Belitung Timur Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik

“Remisi khusus Natal ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain sebagai pengurangan masa pidana, remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lapas,” ujar Royhan Al Faisal.

Lebih lanjut, Royhan menegaskan bahwa proses pengusulan hingga pemberian remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku.

‎Sementara itu, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Registrasi dan Bimkemas) Lapas Tanjungpandan, Trio Sandra Wijaya, menjelaskan bahwa warga binaan penerima remisi telah melalui proses verifikasi yang ketat.

Baca Juga  Ponpes Baitul Qur'an Gelar Wisuda Tahfidz Al-Qur'an 30 Juz

“Warga binaan yang menerima remisi khusus Natal telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan,” jelas Trio Sandra Wijaya.

Ia menambahkan bahwa seluruh data remisi telah diusulkan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Pelaksanaan pemberian remisi khusus Natal Tahun 2025 di Lapas Tanjungpandan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh khidmat, sejalan dengan komitmen Lapas Tanjungpandan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan. (Nazriel/Rel)

Share :

Baca Juga

Bolos

Belitong Humanities

Awas! PNS Beltim yang Bolos Bisa Langsung Dipecat

Belitong Humanities

Amankan Idul Fitri 1446 Hijriah, Polres Belitung Gelar Operasi Ketupat Menumbing 2025
Duta Genre 2023

Belitong Humanities

Fabio Cannavaro dan Bunga Aisyah Jingga Terpilih Menjadi Duta Genre Belitung Timur 2023

Belitong Humanities

‎Bulog Belitung Terima Kunjungan Wisata Edukasi Ketahanan Pangan Siswa SMA PGRI Tanjungpandan

Belitong Humanities

Empat Kru Kapal TB Muara Sejati Ditemukan Selamat, Sebelumnya Dilaporkan Alami Situasi Darurat
Aksi Bela Palestina

Belitong Humanities

Ratusan Umat Islam di Belitung Gelar Aksi Bela Palestina, Kumpul di Bundaran Tugu Satam

Belitong Humanities

Arus Lalin Sempat Macet, 4 Trailer Milik RPM Tak Kuat Menanjak di Genting Apit Beltim, Apa Muatannya?
Posko Pengamanan Lebaran 2023

Belitong Humanities

Plt. Kadishub Belitung Pantau Posko Pengamanan Lebaran 2023, Pastikan Arus Mudik di Belitung Berjalan Lancar