Home / Belitong Humanities

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:09 WIB

‎Natal Penuh Harapan, Lapas Tanjungpandan Berikan Remisi Khusus kepada Warga Binaan

Proses penyerahan remisi Natal bagi WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan (BelitongToday/Rel)

Proses penyerahan remisi Natal bagi WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan (BelitongToday/Rel)

BelitongToday, Tanjungpandan – Lapas Kelas II B Tanjungpandan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada satu orang Warga Binaan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 25 Desember 2025, bertempat di Aula Lapas Tanjungpandan, sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Pemberian remisi khusus Natal ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Kristen sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik, kedisiplinan, serta partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lapas Tanjungpandan.

‎Kepala Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus hari besar keagamaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan.

Baca Juga  Kunjungi Bumi Serumpun Sebalai, Prabowo Disambut Ribuan Pendukung

“Remisi khusus Natal ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain sebagai pengurangan masa pidana, remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lapas,” ujar Royhan Al Faisal.

Lebih lanjut, Royhan menegaskan bahwa proses pengusulan hingga pemberian remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku.

‎Sementara itu, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Registrasi dan Bimkemas) Lapas Tanjungpandan, Trio Sandra Wijaya, menjelaskan bahwa warga binaan penerima remisi telah melalui proses verifikasi yang ketat.

Baca Juga  Pembimas Buddha Kanwil Kemenag Babel Apresiasi Sinergitas Umat Buddha di Belitung

“Warga binaan yang menerima remisi khusus Natal telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan,” jelas Trio Sandra Wijaya.

Ia menambahkan bahwa seluruh data remisi telah diusulkan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Pelaksanaan pemberian remisi khusus Natal Tahun 2025 di Lapas Tanjungpandan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh khidmat, sejalan dengan komitmen Lapas Tanjungpandan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan. (Nazriel/Rel)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Belum Bisa Bebaskan Seluruh Kliennya, Penasihat Hukum 11 Terdakwa Perusakan Aset Foresta Meminta Maaf

Belitong Humanities

BAZNAS Babel–Belitung Konsolidasi, Perkuat Pengelolaan Zakat
Dishub Belitung

Belitong Economic and Business

Kemarin, Dishub Belitung Catat 78 Pemudik dan 59 Kendaraan Menyeberang ke Sadai Bangka Selatan
MTQH Belitung

Belitong Humanities

Buka MTQH Belitung Tahun 2023, Sanem: Wadah Membentuk Generasi Rabbani dan Qur’ani

Belitong Humanities

‎Lewat “September Ceria”, Perpustakaan Daerah Belitung Berbenah Diri, Tatap Masa Depan Cerah

Belitong Humanities

DPD APBEDNAS Babel Gelar Raker II, Pemda Belitung Harap dapat Tingkatkan Sinergitas

Belitong Humanities

Langkah Jokowi Dinilai Tepat, Digitalisasi Membuat Pelayanan Publik Menjadi Optimal

Belitong Humanities

Delapan Bulan Tugas di Belitung, Ini Hal yang Sulit Dilupakan AKBP Deddy Dwitiya Putra