BelitongToday, Manggar – Pemerhati Sosial Masyarakat Bangka Belitung, M. Noor Masese menyayangkan adanya pejabat tinggi di Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang melakukan pernikahan siri.
Menurutnya perbuatan tidak terpuji tersebut jelas melanggar aturan atau kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku.
“Aturan itu tidak sepatutnya dilanggar oleh pejabat publik. Karena, seharusnya mereka menjadi contoh dan teladan terbaik bagi masyarakat untuk kemudian mengikutinya,” kata M.Noor Masese, Jum’at (4/8).
Ia mengatakan, teladan tersebut adalah baik dalam bertutur kata, berbuat. Maupun, mengajak masyarakat untuk menikah secara sah di mata hukum yang berlaku di Indonesia.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, persoalan ini harus menjadi perhatian serius dan evaluasi bagi bupati selaku pejabat pembina kepegawaian daerah di kabupaten.
Hal ini agar tidak menimbulkan citra buruk pejabat publik di mata masyarakat.
“Kalau aku menyikapi persoalan itu adalah persoalan pribadi. Tetapi ketika kita berbicara pemerintahan, ini harus menjadi evaluasi bagi bupati dalam menempatkan kepala dinasnya. Ini tanggung jawab bupati loh,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan, pejabat publik boleh beristri lebih dari satu, tapi dengan tidak melanggar peraturan. Salah satunya memperoleh izin dari istri pertama.
“Ketika itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, dia punya izin dari istrinya kenapa tidak, begitu kan. (menikah secara sah dimata hukum -red),” pungkasnya. (Mario)