Home / Belitong Humanities

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 14:21 WIB

159 WBP Lapas Tanjungpandan Terima Remisi HUT Ke-79 RI, 6 Orang Langsung Menghirup Udara Bebas

Pj Bupati Belitung, Mikron Antariksa menyerahkan SK remisi kepada perwakilan WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan usai upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Republik Indonesia, Sabtu 17 Agustus 2024. (BelitongToday.com/Istimewa Prokopim Setda Pemkab Belitung)

Pj Bupati Belitung, Mikron Antariksa menyerahkan SK remisi kepada perwakilan WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan usai upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Republik Indonesia, Sabtu 17 Agustus 2024. (BelitongToday.com/Istimewa Prokopim Setda Pemkab Belitung)

BelitongToday, Tanjungpandan – Sebanyak 159 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan mendapatkan Remisi Umum (RU) Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pj Bupati Belitung menyerahkan Surat Keputusan Menkumham RI Tentang Remisi Umum HUT Ke-79 RI kepada Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan usai Pelaksanaan Upacara Bendera HUT RI di Halaman Kantor Bupati Belitung, Sabtu 17 Agustus 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Pj Bupati Belitung, Mikron Antariksa juga menyerahkan Surat Lepas dan Bantuan kepada 6 orang Warga Binaan yang menerima RU II serta bantuan biaya pemulangan salah satu warga binaan ke Provinsi Bengkulu.

Kepada media, Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Gowim Mahali bahwa Remisi kepada Warga Binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada warga binaan karena telah menunjukkan peningkatan kualitas diri dengan berkelakuan baik dan bersungguh-sungguh mengikuti seluruh proses pembinaan di dalam Lapas sesuai dengan hasil yang ditunjukkan pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Baca Juga  FPMB Menilai Konflik Foresta Vs Masyarakat Tidak Berimbang

Gowim menambahkan, pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Alhamdulillah, sudah diserahkan langsung oleh Pj Bupati, Kami berharap ini menjadi stimulus bagi Warga Binaan untuk berkelakuan baik, serta diharapkan dapat berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Tanjungpandan,” ujar Gowim.

Baca Juga  Toko Kelontong di Desa Dukong Kedapatan Jual Minuman Beralkohol Ilegal, Pemilik dan Barang Bukti Diamankan

Seraya menambahkan, pada tahun ini warga binaan di Lapas Kelas IIB Tanjungpadan yang menerima Remisi Umum sebanyak 159 Warga Binaan dengan rincian RU I 153 Orang, RU II 6 Orang. Penerima RU II artinya langsung dinyatakan bebas setelah menerima Remisi.

“Sebanyak 6 orang langsung bebas hari ini, 1 diantaranya kita bantu untuk pulang ke Kampung halamannnya di Provinsi Bengkulu melalui Inovasi Pelayanan Publik Manggar yang berkolaborasi dengan Pemkab Belitung,” jelas Gowim. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Kontingen Belitung Timur

Belitong Humanities

Kontingen Porprov Belitung Timur Berduka, Marknen Pelatih Catur Berpulang

Belitong Humanities

‎Bupati Belitung Timur Ingatkan Guru Deteksi Dini Antisipasi Bullying

Belitong Humanities

Pemkab Beltim Kembali Gelar Donor Darah Rutin

Belitong Humanities

Tidak Ada Cuti Bersama Akhir Tahun, ASN Diminta Manfaatkan Libur Kumpul Bersama Keluarga

Belitong Humanities

Polres Belitung Gelar Bakti Sosial Sambut Ramadhan 1446 Hijriah

Belitong Humanities

Desa Juru Seberang Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih

Belitong Humanities

62 Calhaj Belitung Bakal Dilepas di Masjid Jamik Al-Mabrur, Bermalam di Pangkalpinang Sebelum Terbang ke Palembang

Belitong Humanities

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Belitung Bagikan 100 Paket Bingkisan dan Helm Gratis