BelitongToday, Tanjungpandan – Menyusul penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung pada 22 September 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan kampanye pemilihan.
Tahapan kampanye ini dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024, menjelang masa tenang.
Dalam upaya mencegah pelanggaran selama tahapan kampanye, Bawaslu menyampaikan beberapa poin penting bagi pasangan calon:
- Kepatuhan Terhadap Regulasi: Pasangan calon diharapkan melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Larangan Terlibat Pejabat: Ditekankan agar tidak melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), aparatur sipil negara, anggota kepolisian, tentara, serta kepala desa dan perangkat desa dalam kegiatan kampanye.
- Kampanye Positif: Pasangan calon diminta untuk tidak melakukan kampanye negatif, kampanye hitam, atau politisasi SARA.
- Larangan Imbalan: Dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi untuk mempengaruhi pemilih, baik untuk tidak menggunakan hak pilih, memberikan suara tidak sah, atau mempengaruhi pilihan pemilih.
- Larangan Mempengaruhi Penyelenggara: Pasangan calon juga tidak diperkenankan menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada penyelenggara pemilihan.
- Kepatuhan Jadwal Kampanye: Kampanye harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Belitung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar mengingatkan pentingnya menjaga integritas pemilihan untuk menciptakan proses demokrasi yang bersih dan transparan.
“Kami berharap semua pihak dapat menjalankan kampanye dengan etika yang baik, demi kepentingan masyarakat dan kelangsungan demokrasi,” ujar Aris.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan semua pasangan calon dapat berpartisipasi dalam proses pemilihan dengan cara yang bertanggung jawab dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Angga)







