Home / Belitong Humanities

Senin, 9 Juni 2025 - 20:07 WIB

UNDI PT. Foresta Lestari Dwikarya Dicabut oleh Tokoh Adat, Apa Itu UNDI? Simak Penjelasannya

Tokoh adat Dusun Air Gede dan Kembiri resmi cabut 'Undi' PT. Foresta, akhiri izin 25 tahun penggunaan hutan adat di Desa Kembiri.

Tokoh adat Dusun Air Gede dan Kembiri resmi cabut 'Undi' PT. Foresta, akhiri izin 25 tahun penggunaan hutan adat di Desa Kembiri.

BelitongToday, Membalong – Tokoh adat Dusun Air Gede dan Dusun Kembiri, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, mencabut ‘UNDI’ milik PT. Foresta Lestari Dwikarya.

‘UNDI’ adalah prosesi ritual adat yang bertujuan untuk izin penggunaan hutan adat yang dilakukan oleh tokoh adat terdahulu.

Ritual adat dilaksanakan pada, Senin 9 Juni 2025 dengan disaksikan oleh pemerintah desa, anggota Polsek Membalong, masyarakat umum, dan pihak perusahaan.

Ritual adat tersebut dipimpin oleh tokoh adat Desa Air Gede, Kik Marza sebagai bentuk saling menghargai terhadap makhluk hidup dan zat-zat lain yang ada di hutan adat tersebut.

Baca Juga  TMMD ke-118 Kodim 0414 Belitung Wujudkan Mimpi Maddin Miliki Rumah Layak Huni

Di sisi lain, ritual adat ini juga bertujuan untuk ‘Undi’ atau izin penggunaan hutan adat yang sedang dipergunakan oleh PT. Foresta Lestari Dwikarya saat ini.

Diketahui ‘UNDI’ PT. Foresta Lestari Dwikarya dilakukan pada 1994 pada awal pembukaan lahan yang akan dipergunakan untuk lahan produksi perusahaan dan berlaku hingga 25 tahun sejak dari awal ‘UNDI’ diberlakukan.

Sesuai dengan perjanjian awal, ‘Undi’ hanya berlaku selama 25 tahun.

Dengan dilakukan prosesi pencabutan ‘UNDI’ tersebut tokoh adat tidak bertanggungjawab atas hal-hal (secara adat) yang terjadi di seluruh area produksi perusahaan.

Baca Juga  Banyak Jabatan Kosong, Ketua DPRD Belitung Minta Bupati Segera Isi, Jangan Ada Ketimpangan!

Kayu yang tertancap di tanah merupakan simbolis ‘Undi’ masih berlaku. Namun setelah kayu tersebut dicabut maka berakhir sudah ‘UNDI’ kawasan perusahaan PT. Foresta Lestari Dwikarya.

Berakhirnya kegiatan tersebut maka berakhir pula tanggungjawab tokoh adat terhadap penggunaan hutan adat yang masih digunakan pihak Foresta Lestari Dwikarya di kawasan Desa Kembiri.

Untuk selanjutnya pihak perusahaan wajib meminta izin tokoh adat dan masyarakat untuk perpanjangan ‘Undi’. Kegiatan berjalan lancar sesuai yang diharapkan. (Tim)

Share :

Baca Juga

FKUB Belitung

Belitong Humanities

FKUB Belitung: Imlek Perkuat Kerukunan Umat Beragama
Alumni SMAPI

Belitong Humanities

Mempererat Tali Silaturahmi, Alumni SMAPI Tahun 1993 Gelar Reuni
Mutasi

Belitong Humanities

Mutasi 97 Pegawai, Burhanudin Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi

Belitong Humanities

H-3 Idul Fitri 1445 Hijriah, Express Bahari 3 E Berangkatkan 281 Penumpang Menuju Pangkal Balam

Belitong Humanities

Tahun Depan Belitung Bakal Miliki Jembatan Penyeberangan Orang, Berikut Lokasi dan Spesifikasinya

Belitong Humanities

17 Tahun Menjadi Nasabah, PT Niaga Nirwana Terima Penghargaan Bank BRI

Belitong Humanities

Wamendikdasmen Tinjau KBM di SD Negeri 19 Belitung
Jurnalis Belitung

Belitong Humanities

Acara Puncak HPN 2023, Momentum Tingkatkan Persatuan Jurnalis Belitung