Home / Belitong Humanities

Senin, 9 Juni 2025 - 20:07 WIB

UNDI PT. Foresta Lestari Dwikarya Dicabut oleh Tokoh Adat, Apa Itu UNDI? Simak Penjelasannya

Tokoh adat Dusun Air Gede dan Kembiri resmi cabut 'Undi' PT. Foresta, akhiri izin 25 tahun penggunaan hutan adat di Desa Kembiri.

Tokoh adat Dusun Air Gede dan Kembiri resmi cabut 'Undi' PT. Foresta, akhiri izin 25 tahun penggunaan hutan adat di Desa Kembiri.

BelitongToday, Membalong – Tokoh adat Dusun Air Gede dan Dusun Kembiri, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, mencabut ‘UNDI’ milik PT. Foresta Lestari Dwikarya.

‘UNDI’ adalah prosesi ritual adat yang bertujuan untuk izin penggunaan hutan adat yang dilakukan oleh tokoh adat terdahulu.

Ritual adat dilaksanakan pada, Senin 9 Juni 2025 dengan disaksikan oleh pemerintah desa, anggota Polsek Membalong, masyarakat umum, dan pihak perusahaan.

Ritual adat tersebut dipimpin oleh tokoh adat Desa Air Gede, Kik Marza sebagai bentuk saling menghargai terhadap makhluk hidup dan zat-zat lain yang ada di hutan adat tersebut.

Baca Juga  Hari Keempat Bazar Gemawira, Pelaku UMKM Bersyukur Dapat Berpartisipasi

Di sisi lain, ritual adat ini juga bertujuan untuk ‘Undi’ atau izin penggunaan hutan adat yang sedang dipergunakan oleh PT. Foresta Lestari Dwikarya saat ini.

Diketahui ‘UNDI’ PT. Foresta Lestari Dwikarya dilakukan pada 1994 pada awal pembukaan lahan yang akan dipergunakan untuk lahan produksi perusahaan dan berlaku hingga 25 tahun sejak dari awal ‘UNDI’ diberlakukan.

Sesuai dengan perjanjian awal, ‘Undi’ hanya berlaku selama 25 tahun.

Dengan dilakukan prosesi pencabutan ‘UNDI’ tersebut tokoh adat tidak bertanggungjawab atas hal-hal (secara adat) yang terjadi di seluruh area produksi perusahaan.

Baca Juga  Pjs Bupati Beltim Apresiasi Seluruh Pihak Berikan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Beltim

Kayu yang tertancap di tanah merupakan simbolis ‘Undi’ masih berlaku. Namun setelah kayu tersebut dicabut maka berakhir sudah ‘UNDI’ kawasan perusahaan PT. Foresta Lestari Dwikarya.

Berakhirnya kegiatan tersebut maka berakhir pula tanggungjawab tokoh adat terhadap penggunaan hutan adat yang masih digunakan pihak Foresta Lestari Dwikarya di kawasan Desa Kembiri.

Untuk selanjutnya pihak perusahaan wajib meminta izin tokoh adat dan masyarakat untuk perpanjangan ‘Undi’. Kegiatan berjalan lancar sesuai yang diharapkan. (Tim)

Share :

Baca Juga

Sumpah Pemuda

Belitong Humanities

Peringatan Sumpah Pemuda ke-95, BNNK Belitung Ajak Pemuda Perang Melawan Narkoba
Kades

Belitong Humanities

Lantik Dua Kades Terpilih, Burhanudin Ajak Kolaborasi dan Sinergi

Belitong Humanities

‎Penuturan Personel Damkar BPBD Belitung yang Mengalami Kecelakaan Tunggal

Belitong Humanities

Baznas Belitung dan SMKN 2 Gelar Pelatihan Z-Auto, Cetak Wirausaha Bengkel Motor

Belitong Humanities

Hari Pertama Pasca Dilantik, Ini Agenda Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa

Belitong Humanities

Jamaah Haji Belitung Berangkat 8 Mei, Dilepas Bupati di GSG

Belitong Humanities

Dishub Belitung Minta Pengendara Ekstra Waspada di Musim Hujan
Rakor Penyelesaian Konflik Foresta

Belitong Humanities

Besok! Forkopimda Babel Gelar Rakor Penyelesaian Konflik Foresta