Home / Belitong Humanities

Senin, 9 Juni 2025 - 20:07 WIB

UNDI PT. Foresta Lestari Dwikarya Dicabut oleh Tokoh Adat, Apa Itu UNDI? Simak Penjelasannya

Tokoh adat Dusun Air Gede dan Kembiri resmi cabut 'Undi' PT. Foresta, akhiri izin 25 tahun penggunaan hutan adat di Desa Kembiri.

Tokoh adat Dusun Air Gede dan Kembiri resmi cabut 'Undi' PT. Foresta, akhiri izin 25 tahun penggunaan hutan adat di Desa Kembiri.

BelitongToday, Membalong – Tokoh adat Dusun Air Gede dan Dusun Kembiri, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, mencabut ‘UNDI’ milik PT. Foresta Lestari Dwikarya.

‘UNDI’ adalah prosesi ritual adat yang bertujuan untuk izin penggunaan hutan adat yang dilakukan oleh tokoh adat terdahulu.

Ritual adat dilaksanakan pada, Senin 9 Juni 2025 dengan disaksikan oleh pemerintah desa, anggota Polsek Membalong, masyarakat umum, dan pihak perusahaan.

Ritual adat tersebut dipimpin oleh tokoh adat Desa Air Gede, Kik Marza sebagai bentuk saling menghargai terhadap makhluk hidup dan zat-zat lain yang ada di hutan adat tersebut.

Baca Juga  Tahun 2024, Pemkab Belitung Usulkan 437 Formasi CASN

Di sisi lain, ritual adat ini juga bertujuan untuk ‘Undi’ atau izin penggunaan hutan adat yang sedang dipergunakan oleh PT. Foresta Lestari Dwikarya saat ini.

Diketahui ‘UNDI’ PT. Foresta Lestari Dwikarya dilakukan pada 1994 pada awal pembukaan lahan yang akan dipergunakan untuk lahan produksi perusahaan dan berlaku hingga 25 tahun sejak dari awal ‘UNDI’ diberlakukan.

Sesuai dengan perjanjian awal, ‘Undi’ hanya berlaku selama 25 tahun.

Dengan dilakukan prosesi pencabutan ‘UNDI’ tersebut tokoh adat tidak bertanggungjawab atas hal-hal (secara adat) yang terjadi di seluruh area produksi perusahaan.

Baca Juga  ELT Helikopter Polri NBO-105 Berhasil Ditemukan, Dalam Keadaan Tidak Berfungsi

Kayu yang tertancap di tanah merupakan simbolis ‘Undi’ masih berlaku. Namun setelah kayu tersebut dicabut maka berakhir sudah ‘UNDI’ kawasan perusahaan PT. Foresta Lestari Dwikarya.

Berakhirnya kegiatan tersebut maka berakhir pula tanggungjawab tokoh adat terhadap penggunaan hutan adat yang masih digunakan pihak Foresta Lestari Dwikarya di kawasan Desa Kembiri.

Untuk selanjutnya pihak perusahaan wajib meminta izin tokoh adat dan masyarakat untuk perpanjangan ‘Undi’. Kegiatan berjalan lancar sesuai yang diharapkan. (Tim)

Share :

Baca Juga

111 Jamaah Haji Belitung Tiba

Belitong Humanities

Alhamdulillah! 111 Jamaah Haji Asal Belitung Tiba di Tanah Air

Belitong Humanities

Tanggapi Isu Soal Pengiriman Timah Kembali Terjadi, Kadishub Belitung Sidak ke Pelabuhan Tanjung Ru
Verrell Bramasta

Belitong Humanities

Temui Venna Melinda, Verrell Bramasta Ungkapkan Ini
Lurah Paal Satu

Belitong Humanities

Warga “Geruduk” Kantor Lurah Paal Satu, Tuntut Cabut SKT Lapangan Sepakbola

Belitong Humanities

Bupati dan Kapolres Beltim Kumpulkan Seluruh Kepala Sekolah, Ini yang Dibahas !
Pemerintah kabupaten belitung timur meraih Penghargaan Peningkatan Indeks MCP dari KPK RI

Belitong Humanities

Keren! Pemkab Beltim Raih Penghargaan Peningkatan Indeks MCP dari KPK RI

Belitong Humanities

Lantik Mikron Sebagai Pj Bupati Belitung, Safrizal ZA Minta Langsung Tancap Gas
Arus Balik Lebaran 2023

Belitong Humanities

Arus Balik Lebaran 2023, Sebanyak 220 Penumpang Turun di Pelabuhan Tanjungpandan