Home / Belitong Environment

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:40 WIB

KSOP Tanjungpandan Tunda Izin Berlayar Kapal Tertentu, Waspada Cuaca Ekstrem!

Ilustrasi kondisi cuaca buruk di laut.

Ilustrasi kondisi cuaca buruk di laut.

‎BelitongToday, Tanjungpandan – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, resmi menunda penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal dengan ukuran tertentu. Langkah ini diambil menyusul kondisi cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang membahayakan keselamatan pelayaran.

Kepala KSOP Kelas IV Tanjungpandan, Bambang Candra, mengatakan penundaan penerbitan izin berlayar ini mulai diberlakukan pada 8 hingga 9 Desember, atau sampai kondisi cuaca di perairan tujuan dinyatakan benar-benar aman.

‎”Kami menunda persetujuan berlayar untuk kapal ukuran tertentu mulai 8-9 Desember akibat cuaca ekstrem,” ujar Bambang Candra, Selasa 9 Desember 2025.

Kebijakan penundaan ini merujuk pada peringatan dini yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem di perairan yang berlaku mulai 8 hingga 11 Desember.

Baca Juga  Penghargaan Adiwiyata Belitung 2025: Wabup Syamsir Serahkan Apresiasi Lingkungan untuk Sekolah

Bambang menjelaskan, imbauan waspada ini berlaku bagi kapal yang bertolak dari Tanjungpandan dan akan melintasi sejumlah perairan rawan. Wilayah tersebut meliputi perairan Bangka Belitung, Selat Gelasa, perairan utara dan selatan Pulau Belitung, Selat Karimata, Laut Natuna, Laut Jawa, Selat Sunda, Selat Malaka bagian utara, hingga perairan Kalimantan dan Pulau Bintan.

KSOP mewajibkan seluruh operator kapal dan nakhoda untuk memantau perkembangan cuaca secara berkala setiap enam jam sekali. Hasil pantauan tersebut wajib dicatat dalam Log-Book dan dilaporkan kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) serta kantor KSOP terdekat.

Baca Juga  DKPP Belitung Imbau Masyarakat Pemilik Anjing Peliharaan Tidak Dilepasliarkan

‎Khusus untuk kapal dengan durasi pelayaran lebih dari empat jam, KSOP menerapkan syarat ketat. “Kepada nakhoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang menginstruksikan apabila kapal terjebak cuaca buruk di tengah pelayaran, nakhoda harus segera mencari tempat berlindung yang aman. Saat berlindung, kapal harus dalam kondisi tetap siap digerakkan. Nakhoda juga wajib melaporkan posisi kapal, kondisi cuaca, serta kondisi kapal kepada Syahbandar dan SROP terdekat.

“Seluruh nakhoda dan semua pengguna jasa pelayanan agar selalu dan tetap memperhatikan perkembangan kondisi cuaca dan tidak memaksakan diri,” pungkas Bambang. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Belitong Environment

Peringati World Cleanup Day, Belitung Gelar Bersih-bersih Sepanjang Jalan

Belitong Environment

DLH Belitung Catat Penurunan Volume Sampah Tahun 2025
Cuaca Belitung

Belitong Environment

Cuaca di Belitung Akhir-akhir Ini Panas Menyengat, Ternyata Ini Penyebabnya

Belitong Environment

Rencanakan Program, DLH Belitung Laksanakan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Bibir Pantai

Belitong Environment

Penambangan di Bibir Pantai, DPRD Belitung Timur: Menyalahi Perda

Belitong Environment

‎BPBD Belitung Padamkan Kebakaran Lahan di Dekat Lapangan Golf Tanjung Tinggi
Camat Manggar

Belitong Environment

Camat Manggar Keluhkan Warga Banyak Buang Sampah Sembarangan, Sebabkan Lingkungan Kotor dan Bau Tidak Sedap
hijau Mekah

Belitong Environment

Ini Fakta Ilmiah Hijaunya Gunung-Gunung di Mekah